BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membentuk Satuan Tugas Saber Pungutan Liar (Pungli) Kota Serang.
Pembentukan Saber Pungli sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, dan Keputusan Walikota atau Kepwal 700/kep.116-Huk/2022 tentang pembentukan unit Satgas Saber Pungli Kota Serang.
Pembentukan Satgas Saber Pungli ini terungkap pada acara Sosialisasi Sapu Bersih Pungli di Hotel Le Dian, Ciceri, Kota Serang, Selasa 19 Juli 2022.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, pembentukan Satgas Saber Pungli terdiri dari beberapa unsur antara lain TNI Polri, Kejaksaan Negeri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Serang.
Baca Juga: Dilahap Si Jago Merah, Belasan Kios di Terminal Bekasi Hangus, Api Diduga dari Kebocoran Gas
“ASN yang punya pelatihan contohnya auditor,” ujar Syafrudin, kepada Bantenraya.com.
Syafrudin mengklaim praktik pungli di Kota Serang tidak marak, hanya saja ia tidak menampik bahwa praktik pungli ada di Kota Serang.
“Terutama di kalangan Disdukcapil, kemudian juga sektor-sektor pelayanan-pelayanan pabrik, perparkiran, ada juga di perizinan, makanya kami membuat mall pelayanan publik satu pintu supaya mudah dipantau,” ucap dia.
Syafrudin pun meminta pemerintah kelurahan hingga organisasi perangkat daerah (OPD) berkomitmen menghilangkan pungli di Kota Serang.
Baca Juga: Mantan Kades Kamaruton Didakwa Korupsi Rp546 Juta
“Ya ada. Contohnya tahun-tahun kemarin ngurus KTP diminta biaya. Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini semua unsur pelayanan di Kota Serang, baik di tingkat kelurahan sampai OPD, mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti dan sama sama punya komitmen bisa menghilangkan pungli di Kota Serang,” jelasnya.
Syafrudin menyebutkan, salah satu tugas Saber Pungli harus memastikan kasus pungli, sehingga pelaku praktik pungli bisa ditindak tegas.
“Kira-kira yang harus ditindak secara persuasif dulu. Jangan langsung dipegang aja, artinya dilihat dulu, disurvei dulu, kalau sudah benar-benar melakukan pelanggaran baru kita tindak,” kata Syafrudin.
Bila ternyata ada ASN Kota Serang yang terlibat pungli, Syafrudin mengaku akan memberikan tindakan tegas.
“Sanksinya ada nanti Satgas. Apalagi ASN nanti ada tindakan dari Pemkot Serang,” tegas dia.
Syafrudin mengapresiasi dengan sosialisasi Sapu Bersih Pungli yang digelar Inspektorat Kota Serang.
“Atas nama Pemkot Serang mengapresiasi dengan kegiatan sosialisasi Sapu bersih Pungli. Sosialisasi ini untuk disampaikan ke masyarakat luas kaitannya dengan terbentuknya satgas Saber Pungli ini untuk bekerja sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Inspektur Kota Serang Subagyo mengatakan, tahun ini pihaknya telah menangani 2 kasus pungli di Kota Serang. Pertama terkait pengelolaan Pasar Lama, dan surat imbauan THR yang dilakukan oleh oknum Satpol PP.
Baca Juga: Kapan Tahun Baru Islam 1444 Hijriah? Simak Ulasan Selengkapnya
“Untuk oknum di Pasar lama kita berikan sanksi sedang dan yang bersangkutan sudah dipindahkan. Sementara yang kasus lebaran (imbauan pemberian THR-red) sanksi berat yaitu dibebaskan dari jabatan,” kata Subagyo.
Subagyo mengaku akan terus melakukan sosialisasi di beberapa sekolah dan unit pelayanan yang ada di Kota Serang. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir adanya pungli di tempat tersebut.
“Terakhir sosialisasi di SMPN 3 terkait dengan meminimalisir pungli dalam penerimaan PPDB. Sosialisasi dilakukan tim saber pungli,” katanya.
Menurut Subagyo, pencegahan ini perlu dilakukan, sebab pungli akan merugikan beberapa pihak. Termasuk juga ekonomi tinggi, dan pelaksanaan pelayanan umum publik tidak maksimal.
Baca Juga: Jamaah Haji asal Cilegon Dijadwalkan Tiba di Tanah Air Besok, Penjemput Maksimal Satu Orang
“Disamping kita lakukan upaya penindakan juga kedepankan upaya prefentif, pencegahan dan sosialisasi pemahaman baik pada masyarakat maupun seluruh ASN yang ada di Kota Serang agar pungli tidak dilakukan lagi,” pungkas dia.***



















