BANTENRAYA.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang secara tertulis telah menyampaikan surat peringatan kepada pengelola tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu
Sayangnya, peringatan yang disampaikan diabaikan dan THM tetap beroperasi.
Ketua Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Muhammad Mujtahidi mengatakan, awal pekan kemarin pihaknya telah menyampaikan surat peringatan kepada pengelola lima THM yang sebelumnya masih beroperasi karena usaha yang mereka lakukan tidak sesuai perizinan yang dimiliki.
“Setelah kita menyampaikan surat peringatan, Sabtu malam Minggu (16/7) kemarin kita melakukan pengawasan dan ternyata masih pada buka. Dari lima THM yang buka empat THM tapi saya lupa nama-namanya,” ujar Mujtahidi, Senin 18 Juli 2022.
Dalam kegiatan pengawasan itu, pihaknya mengambil dokumen perizinan sambil mengingatkan lagi agar menghentikan kegiatan usaha hiburan malamnya.
“Banyak miras dan pemandu lagu yang kita temukan. Pengelolanya mengakui bahwa usahanya menyalahi aturan karena izinnya resto dan bukan untuk hiburan,” katanya.
Baca Juga: 11 Kode Promo Shopee Terbaru, 18 Juli 2022: Belanja Semua Produk Dan Bayar Tagihan Apa Saja Bisa
Untuk memastikan THM-THM tersebut mentaati peringatan yang disampaikan, Dinas Satpol PP akan kembali melakukan pengawasan.
“THM yang di Serang timur juga sudah kita kasih peringatan. Kita juga melakukan pengawasan kos-kosan di Bojonegara yang berbatasan dengan Terminal Seruni karena ada laporan meresahkan warga,” ungkapnya.
Sebelumnya, lima THM di JLS dilaporkan beroperasi kembali setelah bangunannya dibongkar pada akhir tahun 2021.
Keempat THM tersebut yaitu Star Queen, New Roger yang saat ini sudah berganti nama menjadi Zodiac, New Star, Alexa dan THM Angel yang berubah nama menjadi Paradise.*