BANTENRAYA.COM – Lahan sawah di Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang disulap menjadi perusahaan tambak udang.
Saat ini pembangunan tambak udang itu tengah berperoses meski diduga belum mengantongi izin.
“Memang lahanya milik pribadi (perusahaan tambak udang-red) dapat beli dari masyarakat,” kata warga sekitar yang enggan disebut namanya, Jumat 15 Juli 2022.
Baca Juga: JUMAT BERKAH! 14 Kode Promo Grab Terbaru 15 Juli 2022, Nikmati Diskon dan Cashback hingga 99 Persen
“Itu lahan yang digunakan adalah sawah produktif,” tambahnya.
Dia mengaku, tidak menolak pembangunan tambak udang tersebut.
Akan tetapi, pihak perusahaan harus memperhatikan aspek regulasi, lingkungan dan sosial. Terutama terkait alih fungsi lahan.
Baca Juga: Link Nonton My Lecturer My Husband Season 2 Episode 10 A dan 10 B Tamat, Bukan di Telegram atau LK21
“Kami tidak menolak, silahkan-silahkan saja. Cuma pihak perusahaan jangan abai terhadap kewajibanya, terutama terkait alih fungsi lahan yang seharusnya pihak perusahaan menyiapkan lahan pengganti (sawah) juga,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tata Ruang DPUPR Pandeglang, Roni Boy Kurniawan memastikan lahan sawah yang dijadikan tambak udang itu bukan lahan pertanian produktif atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Belum lama ini masuk permohonan informasi kesesuaian ruang dari pihak perusahaan tambak udang dengan luas 90 hektare.
Baca Juga: Pura-pura Main, Ibu Rumah Tangga Ini Nekat Curi Uang Tetangga, Akhirnya Diciduk Polisi
Setelah itu pihaknya langsung ke lokasi untuk memastikan lahan yang digunakan sesuai peruntukanya dengan pola ruang.
“Lokasi yang di mohon oleh perusahaan tersebut seluas 90 hektare. Setelah kita cek di pola ruang yang 30 hektare ini sawah, 40 hektare perkebunan dan 20 hektare sepadan pantai,” katanya.
Menurut Roni, pihaknya sudah berkooridinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang kaitan lahan sawah yang digunakan untuk tambak udang tersebut.
Baca Juga: Kumpulan Teka Teki untuk MPLS, Berikut Kunci Jawaban Seputar Makanan dan Minuman
Menurut Roni, berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Pertanian lahan tersebut bukan LP2B.
“Kam bersurat ke Dinas Pertanian, ini lahan LP2B bukan? setelah itu ada jawaban bahwa lokasi tersebut yang 30 hektar bukan sawah produktif (LP2B). Secara aturan memang boleh (alih fungsi),” ujarnya. ***



















