BANTENRAYA.COM –PPATK menggelar konperensi pers terkait transkasi keuangan yang dilakukan lembaga kemanusiaan yang tengah menjadi pusat perhatian yakni ACT.
Dalam konprensi pers ini, PPATK ini menyatakan sudah memblokir smentara terhadap 60 rekening yang terafiliasi dengan ACT.
“PPATK menghentikan sementara 60 rekening atas nama entitas yayasan tersebut (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustivandana
Dikatakan Ivan, konperensi pers ini dilangsungkan karena banyak permintaan agar PPATK melakukan ekspose. “Kami mohon maaf kepada media kalau tidak seluruhnya bisa diakomodir,” katanya.
Terkait dengan penghimpunan dan penyaluran dana kata Ivan, itu harus dilakukan akuntabel dan di Indonesia ada Perpres dan aturan lainnya.
“Setiap ormas yang melalukan penghimpunan harus punya prinsip tahu dan paham siapa yang memberikan sumbangan, tahu yang akan disumbang, serta lakukan pencatatan penerimaan dana kemanuasiaan,” bebernya.
“Ini sesuai dengan standar TPPU karena pada 2012 pernah ada kasus soal ini dan terkait dengan teorisme,” sambungnya.
Soal ACT, kata Ivan PPATK sudah melakukan kajian terhadap data base. “PPATK melihat terkait dana masuk dan keuar, pada periode yang dikaji PPATK melihat taransksasi sekitar RP 1 T per tahun perputarannya,” tegas Ivan.
Disampaikan juga, PPATK juga telah mendalami terkait dengan struktur entitas (ACT) tadi seperti bagaiman yayasan mengelola pendanaan.
“Memang PPATK melihat bahwa entitas yang lagi kita bicarakan itu terkait dengan usaha yang berhubungan langsung dengan pendirinya dan lalu ada yayasan lain yang tidak terkait dengan zakat dan wakaf,” katanya.
Baca Juga: Ustadz Hilmi Firdausi Terkait Dugaan ACT Selewengkan Dana Umat: Saya Hanya Influencer
Ditambahkan , ada transksaksi yang dilakukan di entitas oleh pengurunya dan menghasilkan keuntungan. “Ini tidak murni dana dihimpun dan disumbangkan namu dikelola dulu disana dan ada keuntungan. Contoh ada satu entitas perusahaan yang dalam waktu 2 tahun melakukan transkasi dengan ACT lebih dari Rp 30 M, ternyata pemilik yayasan terafiliasi dengan entitas itu,” hingga berita ini ditulis konperensi masih berlangsung. **

















