BANTENRAYA.COM – Berikut dalil yang digunakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram bagi vaksin Cansino.
Pada Juli 2022 tercatat bahwa kasus baru Covid-19 varian Omicron bulan ini mengalami peningkatan hingga 20 persen hingga muncul vaksin Cansino untuk penanganannya.
Peningkatan kasus Covid-19 ini dikarenakan kekebalan tubuh dari virus korona yang dibangun oleh vaksin itu sangat terbatas waktunya dan kini muncul vaksin Cansino asal China.
Baca Juga: TERBARU! 13 Link Twibbon Hari Bank Indonesia ke-69, Desain Elegan, Profesional dan Menarik
Sedangkan virus terus berkembang dengan muncul varian baru, maka perlu penyuntikan vaksin booster.
Dengan mempertimbangkan hal itu, MUI diminta untuk mengeluarkan fatwa tentang hukum vaksin Cansino yang berasal dari China.
LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika) menemukan hal yang mengejutkan dari hasil audit vaksin Cansino.
Baca Juga: Jadwal Libur Nasional atau Tanggal Merah di Bulan Juli 2022, BUkan Hanya Idul Adha
Berdasarkan hasil audit LPPOM MUI ditemukan bahwa dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan) yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia.
Karena menggunakan ginjal embrio bayi manusia maka MUI mengeluarkan fatwa haram untuk vaksin Cansino.
Dikutip Bantenraya.com dari laman MUI, berikut dalil yang digunakan MUI sebagai landasan bahwa vaksin Cansino haram digunakan.
Baca Juga: Lirik Lagu dan Arti Sikok Bagi Duo, Lagu dari Bahasa Palembang yang Viral di TikTok
1. QS al-Baqarah ayat 168 yang memerintahkan konsumsi yang halal dan thayyib,
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah- langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu,” (QS. al-Baqarah [2]: 168).
2. QS. al-Isra’ ayat 70 tentang kemuliaan manusia
Baca Juga: Viral, Seorang Pria Ditangkap Karena Ogah Bayar Jasa PSK
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan,” (QS. al-Isra’ [17]: 70)
3. Q.S Yunus ayat 66 tentang sejatinya anggota tubuh manusia adalah milik Allah
“Ingatlah, sesungguhnya kepunyaan Allah semua yang ada di
langit dan semua yang ada di bumi,”(QS. Yunus [10]: 66).
Baca Juga: Ide Masakan Menggunakan Daging Kurban Simpel dengan Bumbu Seadanya
4. Hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang segala penyakit pasti ada obatnya dan hadis tentang perintah untuk berobat dengan yang halal.
“Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: Sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali menurunkan (pula) obatnya,” (HR. al-Bukhari).
“Dari Abu Darda’, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah dan janganlah berobat dengan yang haram,” (HR. Abu Dawud).
Baca Juga: Banyak Adegan Action di Pertaruhan The Series, Begini Persiapan Jefri Nichol dan Pemeran Lainnya
Dengan landasan tersebut, MUI pun mengeluarkan fatwa haram untuk vaksin Cansino yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia.
Itulah beberapa dalil yang digunakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram bagi vaksin Cansino.***