Kamis, 9 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 9 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dalil yang Digunakan MUI untuk Mengeluarkan Fatwa Haram bagi Vaksin Cansino

Sandra Sania Oleh: Sandra Sania
4 Juli 2022 | 18:25
Kriteria Penerima Vaksin Booster Gratis, Simak Ketentuannya Berikut ini

Ilustrasi vaksin booster. Pemeirntah akan memulai program pemberian vaksin booster dengan menerakan sejumlah kriteria bagi penerima vaksin secara gratis. Pixabay/WiR_Pixs

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Berikut dalil yang digunakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram bagi vaksin Cansino.

Pada Juli 2022 tercatat bahwa kasus baru Covid-19 varian Omicron bulan ini mengalami peningkatan hingga 20 persen hingga muncul vaksin Cansino untuk penanganannya.

Peningkatan kasus Covid-19 ini dikarenakan kekebalan tubuh dari virus korona yang dibangun oleh vaksin itu sangat terbatas waktunya dan kini muncul vaksin Cansino asal China.

Baca Juga: TERBARU! 13 Link Twibbon Hari Bank Indonesia ke-69, Desain Elegan, Profesional dan Menarik

Sedangkan virus terus berkembang dengan muncul varian baru, maka perlu penyuntikan vaksin booster.

Dengan mempertimbangkan hal itu, MUI diminta untuk mengeluarkan fatwa tentang hukum vaksin Cansino yang berasal dari China.

LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika) menemukan hal yang mengejutkan dari hasil audit vaksin Cansino.

Baca Juga: Jadwal Libur Nasional atau Tanggal Merah di Bulan Juli 2022, BUkan Hanya Idul Adha

Berdasarkan hasil audit LPPOM MUI ditemukan bahwa dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan) yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia.

Karena menggunakan ginjal embrio bayi manusia maka MUI mengeluarkan fatwa haram untuk vaksin Cansino.

Dikutip Bantenraya.com dari laman MUI, berikut dalil yang digunakan MUI sebagai landasan bahwa vaksin Cansino haram digunakan.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Arti Sikok Bagi Duo, Lagu dari Bahasa Palembang yang Viral di TikTok

1. QS al-Baqarah ayat 168 yang memerintahkan konsumsi yang halal dan thayyib,

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah- langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu,” (QS. al-Baqarah [2]: 168).

2. QS. al-Isra’ ayat 70 tentang kemuliaan manusia

Baca Juga: Viral, Seorang Pria Ditangkap Karena Ogah Bayar Jasa PSK

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan,” (QS. al-Isra’ [17]: 70)

3. Q.S Yunus ayat 66 tentang sejatinya anggota tubuh manusia adalah milik Allah

“Ingatlah, sesungguhnya kepunyaan Allah semua yang ada di
langit dan semua yang ada di bumi,”(QS. Yunus [10]: 66).

Baca Juga: Ide Masakan Menggunakan Daging Kurban Simpel dengan Bumbu Seadanya

4. Hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang segala penyakit pasti ada obatnya dan hadis tentang perintah untuk berobat dengan yang halal.

“Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: Sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali menurunkan (pula) obatnya,” (HR. al-Bukhari).

“Dari Abu Darda’, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah dan janganlah berobat dengan yang haram,” (HR. Abu Dawud).

Baca Juga: Banyak Adegan Action di Pertaruhan The Series, Begini Persiapan Jefri Nichol dan Pemeran Lainnya

BACAJUGA:

Persib Bandung

Belum Adanya Penomoran Kursi di Tribun Stadion, Persib Didenda AFC Sebesar Rp16,5 Juta

9 Oktober 2025 | 12:49
Nasib selanjutnya Skuad Garuda menuju Piala Dunia 2026. (Instagram/@liga1match)

Skuad Garuda Gagal Meraih Kemenangan Atas Arab Saudi, Bagaimana Nasib Selanjutnya?

9 Oktober 2025 | 12:45
JEC Charity Run 2025

JEC Charity Run 2025 Siap Digelar di Jakarta, Total Hadiah Rp24 Juta dan Doorprize Fantastis

9 Oktober 2025 | 10:57
XLsmart

XLSmart Bikin Internet Ngebut di IKN dengan 11.400 BTS

9 Oktober 2025 | 10:11

Dengan landasan tersebut, MUI pun mengeluarkan fatwa haram untuk vaksin Cansino yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia.

Itulah beberapa dalil yang digunakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram bagi vaksin Cansino.***

Editor: Administrator
Tags: fatwa haramvaksin Cansino
Previous Post

TERBARU! 13 Link Twibbon Hari Bank Indonesia ke-69, Desain Elegan, Profesional dan Menarik

Next Post

Viral Lagu Sikok Bagi Duo di TikTok dan Banyak Dicari Warganet, Apa Artinya?

Related Posts

Persib Bandung
Nasional

Belum Adanya Penomoran Kursi di Tribun Stadion, Persib Didenda AFC Sebesar Rp16,5 Juta

9 Oktober 2025 | 12:49
Nasib selanjutnya Skuad Garuda menuju Piala Dunia 2026. (Instagram/@liga1match)
Nasional

Skuad Garuda Gagal Meraih Kemenangan Atas Arab Saudi, Bagaimana Nasib Selanjutnya?

9 Oktober 2025 | 12:45
JEC Charity Run 2025
Nasional

JEC Charity Run 2025 Siap Digelar di Jakarta, Total Hadiah Rp24 Juta dan Doorprize Fantastis

9 Oktober 2025 | 10:57
XLsmart
Nasional

XLSmart Bikin Internet Ngebut di IKN dengan 11.400 BTS

9 Oktober 2025 | 10:11
Timnas Indonesia kalah dari Arab Saudi
Nasional

Timnas Indonesia Tumbang di Kandang Arab Saudi, Ketua PSSI: Harus Segera Bangkit

9 Oktober 2025 | 08:25
Diving
Nasional

Jenis Olahraga Diving Yang Populer Saat Ini, Bisa Nikmati Pemandangan Bawah Laut

9 Oktober 2025 | 08:00
Load More
Next Post
Viral Lagu Sikok Bagi Duo di TikTok dan Banyak Dicari Warganet, Apa Artinya?

Viral Lagu Sikok Bagi Duo di TikTok dan Banyak Dicari Warganet, Apa Artinya?

7 Keutamaan Sholat Subuh Tepat Waktu, Salah Satunya Jadi Idola Para Malaikat

7 Keutamaan Sholat Subuh Tepat Waktu, Salah Satunya Jadi Idola Para Malaikat

NEW Sinopsis dan Jadwal Tayang Melur untuk Firdaus Episode 19 hingga 28 Full Movie

Intip Bocoran Melur untuk Firdaus Episode 23: Haris Jebak Firdaus Dengan Melakukan Rencana Ini

Bakar Sampah, Lapak Rongsok di Sukmajaya Cilegon Terbakar

Bakar Sampah, Lapak Rongsok di Sukmajaya Cilegon Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Jadi Staf Kesra Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Eselon II Tak Kunjung Dilakukan, DPRD Kota Cilegon Sebut Kelemahan Perencanaan Internal Birokrat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadhif Basalamah Banjir Komentar Usai Dikaitkan dengan Azizah Salsha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 125 Ribu Kubik Pasir dan Batu Diangkut Keluar Banten, Aptrindo Sebut Sehari Bisa 5.000 Truk Lalu Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Persib Bandung

Belum Adanya Penomoran Kursi di Tribun Stadion, Persib Didenda AFC Sebesar Rp16,5 Juta

9 Oktober 2025 | 12:49
Nasib selanjutnya Skuad Garuda menuju Piala Dunia 2026. (Instagram/@liga1match)

Skuad Garuda Gagal Meraih Kemenangan Atas Arab Saudi, Bagaimana Nasib Selanjutnya?

9 Oktober 2025 | 12:45
USC Jawa 9 & 10

Pembangkit Listrik USC Jawa Unit 9 dan 10 Resmi Beroperasi, Kapasitas 2×1000 Megawatt

9 Oktober 2025 | 12:18
Xiaomi 15T Series

Harga dan Spesifikasi Xiaomi 15T Series, HP Terbaru Tahan Air dan Debu

9 Oktober 2025 | 12:03

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda