BANTENRAYA.COM – Sidang kasus pengadaan pengadaan 1.800 komputer UNBK tahun anggaran 2018 sebesar Rp25 miliar, terus berlanjut. Kali ini para terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan.
Saksi menyebut 36 unit Laptop dari Disdik Provinsi Banten untuk UNBK 2018, hingga kini masih layak digunakan oleh pihak sekolah.
Dua saksi yang dihadirkan yaitu Dade Supriatna Mantan Kepala sekolah SMAN 4 Pandeglang, dan 
Ojat Sudrajat selaku ketua LSM Maha Bidik.
Saksi ini dihadirkan oleh para terdakwa yaitu mantan Kepala Dindikbud Banten Engkos Kosasih, mantan Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono.
Baca Juga: Teks Khutbah Idul Adha 2022 Tentang: Nabi Ibrahim Adalah Idola Kita
Komisaris PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM) Ucu Supriatna dan Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing.
Saksi Dade Supriatna membenarkan jika pada tahun 2018 SMAN 4 Pandeglang menerima bantuan sebanyak 36 unit Laptop dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk UNBK 2018.
“Terkait laptop yang diterima oleh SMAN 4 Pandeglang sesuai dengan jumlah barang yang ada pada dokumen Deliver Order yang diterima,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, kemarin.
Dade menjelaskan setelah di terima, bersama sama dengan pihak pengirim yaitu PT AXI di lakukan pengetesan pengoperasian laptop, dan di pastikan laptop berfungsi dengan baik.
Baca Juga: Adam Deni Dilaporkan Lagi, Kuasa Hukum Sebut Anggota DPR RI Ini Baper
“Laptop sampai dengan saat ini masih berfungsi dengan baik dan pelaksanaan UNBK 2018 berjalan lancar dan sukses tanpa ada kendala apapun,” jelasnya.
Dade memastikan pemberian laptop kepada sekolah sangat bermanfaat untuk kepentingan belajar mengajar. Sebab pasca UNBK 2018 laptop masih layak dipergunakan untuk pembelajaran pada masa pandemi Covid 19.
“Laptop juga digunakan untuk siswa yang tidak memiliki hp atau kuota internet. Mereka dapat datang ke sekolah menggunakan laptop dimaksud untuk mengikuti pembelajaran secara online. Bahkan laptop juga di pergunakan untuk PPDB penerimaan siswa baru,” tandasnya.
Saksi lainnya, Ketua LSM Maha Bidik Ojat Sudrajat mengatakan berdasarkan temuannya, melalui Komisi Informasi Publik dan BKD Provinsi Banten, Joko Waluyo yang merupakan Pegawai BPKP yang di tempatkan di Pemrov Banten selaku Sekdis Disdik Prov Banten sekaligus sebagai KPA dan PPK telah berakhir masa tugasnya selama 3 tahun di Pemrov Banten pada tahun 2018.
Baca Juga: Pemain Asing Eks Liga 1 Belingsatan Tanpa Klub, Ada Mantan Timnas Italia hingga Top Skorer
“Oleh karenanya Joko tidak mempunyai kewenangan lagi untuk melakukan tindakan atau penandatanganan apapun, selaku Sekdis, KPA, PPK termasuk menandatangani SPM sehingga saksi melaporkan Joko Waluyo kepada kejati banten terkait kasus FS Disdik Prov Banten,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Engkos Kosasi, Kristiawanto mengatakan dari fakta yang terungkap dalam persidangan, harus menjadi suatu fakta yang akan dijadikan dasar jaksa dalam menyusun tuntutan.
“Dan ini juga dijadikan dasar penasehat hukum menyusun nota pembelaan. Hakim memberi kesempatan dua minggu jaksa menyusun tuntutan,” katanya. ***
 
			


















