BANTENRAYA.COM- Kondisi jalan rusak di Kota Cilegon saat ini semakin banyak. Permasalahan tersebut mendapatkan sorotan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon dari Daerah Pemilihan atau Dapil Grogol dan Pulomerak, Faturohmi.
“Salah satu akses masyarakat yakni Jalan Ki Asnawi yang berada di Lingkungan Sumur Wuluh, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon merupakan salah satu dari beberapa kondisi jalan yang saat ini rusak di Kecamatan Grogol,” kata Faturohki kepada Banten Raya, Rabu, 29 Juni 2022.
Selain Jalan Ki Asnawi, kata Faturohmi, ada pula Jalan di Lingkunhan Cidangdang, Kelurahan Rawaarum atau akses menuju Puskesmas Grogol, kemudian jalan Lingkungan Kaserangan yang menjadi akses Kelurahan Rawaarum dan Kelurahan Kotasari.
Baca Juga: UMKM Bangkit Ekonomi Terungkit, Lebih dari 500 Audiens Antusias Bahas Permodalan UMKM
“Serta beberapa ruas jalan lainnya yang kondisinya mungkin tidak lebih baik dari beberapa ruas jalan yang sudah saya sebut sebelumnya. Ruas jalan tersebut merupakan akses strategis masyarakat dan merupakan tanggung jawab atau kewenangan DPUTR (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Kota Cilegon,” kata Anggota Fraksi Gerindra ini.
Faturohmi mengaku, dalam beberapa kesempatan sudah sering disampaikan kepada Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon melalui DPUTR Cilegon terkait kondisi jalan yang butuh perbaikan.
Jika tidak segera diperbaiki, maka akan semakin parah dan saat musim hujan kondisinya cukup mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
“Kami meminta agar DPUTR Kota Cilegon tidak memermainkan perasaan masyarakat yang tidak banyak menuntut kepada pemerintah. Masyarakat hanya meminta kenyamanan dalam beraktivitas, salah satunya soal kondisi infrastruktur yang baik,” ucapnya.
Pria yang juga Ketua Komisi II DPRD Kota Cikegon ini khawatir akan tumbuh ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah, akibat lambannya DPUTR Kota Cilegon merespon suara masyarakat.
Ketidakpercayaan kepada pemerintah juga bisa terjadi ke ruang publik melalui media sosial dan maupun yang disampaikan lewat kanal politik melalui wakil rakyat di DPRD Kota Cilegon.
“Sekali lagi kami coba mengingatkan kembali, bahwa tugas pemerintah itu melayani rakyat, termasuk persoalan infrastruktur. Sebagaimana diatur kewajiban pemerintah daerah dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah serta Undang-undang 38 tahun 2004 sebagaimana dirubah menjadi Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Jalan,” paparnya.***