BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon ditarget menduduki peringkat tiga besar dalam keterbukaan informasi publik kabupaten atau kota di Provinsi Banten.
Pada 2021 lalu, Kota Cilegon menduduki peringkat delapan keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten dari delapan kabupaten atau kota dengan nilai 60,62.
Pemkot Cilegon sendiri melalui Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik atau Diskominfo Kota Cilegon menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi Daerah atau PPID Utama dan PPID Pelaksana di Grean Peak Hotel, Bogor, Rabu, 22 Juni 2022 hingga Jumat, 24 Juni 2022.
Baca Juga: HUT ke 15, Kota Serang Bakal Digoyang Artis Dangdut Ibukota
Walikota Cilegon Helldy Agustian turut hadir dan membuka acara tersebut.
Walikota Cilegon Helldy Agustian menarget agar keterbukaan informasi publik di Kota Cilegon peringkat tiga besar di Banten.
“Tidak ada yang tidak mungkin, tinggal kemauan kita. Kita buka fikiran kita untuk menerima perubaha,” kata Helldy dalam sambutannya.
Baca Juga: Spoiler Drakor Eve Episode 8 Sub Indo: Han So Ra Mulai Curiga Kepada Lee Ra El
Helldy mengingatkan kepada para Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah atau OPD untuk tidak pelit-pelit dalam membuka informasi ke publik.
Meski dekikian, tidak semua informasi bisa diungkapkan ke publik.
“Ada informasi yang dikecualikan atau tidak boleh diungkap ke publik seperti menyangkut ketahanan negara, data pribadi seseorang, riwayat penyakit individu,” jelasnya.
Baca Juga: Wajib Ditonton, Ronaldinho Bakal Berkostum RANS Nusantara FC Lawan Arema FC
Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, kata Helldy, pihaknya menggandeng Komisi Informasi atau KI Banten.
Pihaknya optimis nilai keterbukaan informasi publik meningkat.
“Target kita harus tinggi. Kalau bisa lewati Tangsel (Peringkat I Keterbukaan Informasi Publik). SDM (Sumber Daya Manusia) kita handal kok, tidak ada yang tidak mungkin,” ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik (Diskominfo) Kota Cilegon Didin S Maulana mengaku optimis dengan target yang dicanangkan Walikota Cilegon.
Ia siap bersinergi dan meminta dukungan seluruh OPD di Pemkot Cilegon agar bisa menginformasikan ke publik melalui website dan media sosial yang dimiliki masing-masing OPD.
“Keterbukaan Informasi Publik mengacu pada Undang-Undamg nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jadi ini perintah undang-undang. Melalui sosialisasi yang kita lakukan, kami harap nilai keterbukaan informasi publik Kota Cilegon bisa meningkat,” tuturnya.***



















