BANTENRAYA.COM – Sejumlah asosiasi bidang konstruksi, baik profesi maupun badan usaha konstruksi, meminta pemerintah menerapkan syarat sertifikasi badan usaha dan profesi secara bertahap.
Pasalnya, syarat sertifikasi badan usaha dan profesi dalam aturan yang baru terlalu sulit sehingga dikhawatirkan akan menyumbat proyek-proyek pemerintah.
Ketua Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (Gapeknas) Provinsi Banten Deni Hendranata mengatakan, aturan untuk mendapatkan sertifikasi badan usaha dan sertifikasi profesi dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja yang baru menyulitkan badan usaha maupun SDM konstruksi.
Karena itu, dia meminta pemerintah pusat dan daerah membuat regulasi agar ada jalan keluar yang bisa membantu badan usaha dan SDM konstruksi.
Baca Juga: Kejar Pajak MBLB di Jalur Laut, Bapenda Kabupaten Serang Gandeng KSOP
“Secara idealis model ini bagus, kemudian persyaratan juga bagus, hanya dalam aplikasiya ini sangat merugikan, menyulitkan, baik badan usaha mauupun SDM-SDM konstruksi. Baik dari persyaratan maupun dari proses,” ujar Deni, Kamis, 16 Juni 2022.
Menurut Deni, solusi paling cepat yang bisa dilakukan pemerintah adalah perlu dibuat aturan yang mengatakan bahwa aturan yang baru ini dilakukan secara bertahap, misalkan 3-4 tahun.
Kemudian ada rincian tahun pertama apa yang dilakukan sampai dengan tahun keempat.
Sebab bila aturan baru yang menyulitkan itu langsug diterapkan, kemampuan pengusaha-pengusaha atau SDM konstruksi tidak akan mampu melaksanakannya. Atau minimal akan memberatkan.
“Apalagi, kita baru saja menghadapi 2 tahun puasa. Karena selama 2 tahun penganggaran kemarin baik pemerintah maupun swasta lebih pada penanganan Covid-19 bukan pembangunan,” katanya.
Dia juga meminta aturan yang memberatkan dibuang saja tidak perlu dicantumkan.
Beberapa aturan yang memberatkan dan menurutnya tidak relevan itu misalkan sistem manajemen mutu atau SMM dan sistem manajemen anti penyuapan atau SMAP.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) Provinsi Banten Dedi Ahyadi mengatakan, pertemuan sejumlah asosiasi bidang konstruksi ini didasari kegelisahan para pelaku usaha konstruksi dengan adanya aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang sangat memberatkan.
Ada 6 asosiasi yang berdiskusi dalam pertemuan iut, di antaranya adalah Gapeknas, Gapeksindo, Aspeknas, Perkindo, bahkan perwakilan perguruan tinggi. ***


















