SERANG, BANTEN RAYA – Setelah tujuh tahun masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, eks karyawan Bulog Sub Divre Lebak Juna ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten, Rabu, 15 Juni 2022.
Juna merupakan terpidana kasus korupsi penyimpangan dalam Penyaluran Beras Rumah Tangga di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang Tahun 2010.
Asisten Intelejen Kejati Banten Muttaqin Harahap mengatakan Juna merupakan buronan korupsi yang telah diputus oleh Mahkamah Agung.
Terpidana merupakan eks karyawan Bulog Sub Divre Lebak yang telah dicari selama 7 tahun oleh Kejari Pandeglang.
“Kami mengamankan DPO dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran beras rumah tangga di Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Tahun 2010. Terpidana ditangkap di kediamannya di Kampung Pagadungan, Desa Wantisari Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak,” katanya saat ekpos kasus di Kejati Banten.
Muttaqin mengungkapkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2375 K/PID.SUS/2014 tanggal 09 September 2015, Juna dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, seauai pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Sempat Dijemput Paksa, Nikita Mirzani Akhirnya Datangi Polresta Serang Kota
“Putusannya pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan pidana tambahan terhadap membayar uang pengganti sebesar Rp.110 juta subsider 1 tahun penjara,” ungkapnya.
Muttaqin mengungkapkan Juna telah melarikan diri selama 7 tahun.
Selama dalam persembunyiannya, Juna telah beralih profesi menjadi ABK Kapal di Ancol Jakarta Utara.
Baca Juga: Cegah Longsor, Pemkab Serang Tanam 1050 Pohon di Waringinkurung Serang
“Dia baru pulang. Ketika sedang berada di rumahnya di Desa Wantisari. Setelah kita amankan dan dibawa ke Kejati Banten, sore ini langsung kita bawa ke Rutan Kelas II Pandelang untuk menjalani masa pidana sesuai dengan Putusan Hakim,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Muttaqin menghimbau kepada seluruh DPO di Kejati Banten, untuk segera menyerah dan mempertanggungjawankan perbuatannya sesuai putusan pengadilan.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya. ***

















