BANTENRAYA.COM – Camat Kasemen Ahmad Nuri meminta agar pengelolaan sampah dilimpahkan kewenangannya ke pihak kecamatan.
Pelimpahan kewenangan pengelolaan sampah ke kecamatan dinilai Camat Kasemen perlu dilakukan agar penanganannya di Kota Serang bisa efektif.
Camat Kasemen Ahmad Nuri mengatakan, pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Serang itu pengelolaan makro.
Baca Juga: Bagikan Nomor Telepon, Ketua Komisi VIII DPR RI Minta Jemaah Haji Langsung Lapor Jika Ada Masalah
Sehingga penanganan sampah di kecamatan dan kelurahan tidak terjangkau kapasitas untuk pengelolaan sampahnya.
“Makanya saya kira menjadi efektif ketika ada pelimpahan kewenangan pengelolaan sampah yang dibuat regulasinya yaitu Perwal,” ujar Ahmad Nuri, kepada Bantenraya.com, kemarin.
Menurutnya, menjadi efektif apabila ada pelimpahan kewenangan pengelolaan sampah yang dibuat regulasi.
Baca Juga: Pemkab Serang Cari Investor di Acara HIPMI Expo, Begini Potensi Investasinya
Sebab, sampah merupakan persoalan yang paling krusial di Kota Serang, khususnya di Kecamatan Kasemen.
“Persoalan sampah ini harus ada regulasi dilimpahkan kepada kecamatan,” ucapnya.
“Kami sudah mengusulkan di depan Walikota dan Wakil Walikota bahwa harus ada pelimpahan kewenangan pengelolaan sampah di kecamatan,” kata dia.
Baca Juga: Minta Kejelaskan Nasib, Honorer Kota Serang Desak Pemkot Lobi Pemerintah Pusat
Ahmad Nuri menjelaskan, adanya Perwal akan mengatur pengelolaan sampah diserahkan di kecamatan dengan skala yang di lingkup kecamatan.
“Contoh kelurahan mengelola di tingkat kelurahan dan membuat penampung sampah di tingkat kelurahan,” tuturnya.
“Kecamatan ini juga akan mengambil ke kelurahan itu untuk dibawa ke tempat penampungan dan DLH skupnya masuk dipenampungan,” jelas dia.
Baca Juga: Tidak Boleh Mengambil Foto, Simak Ketentuan Lengkap Bagi yang Ingin Takziah ke Almarhum Eril
Selain mengusulkan adanya Perwal pelimpahan sampah di Kecamatan, menurutnya yang tak kalah penting yaitu teologi kebersihan.
Sehingga dapat menekan masyarakat agar tidak secara sembarangan membuang sampah, utamanya sampah jenis plastik.
“Kalau sudah ada aturan tetap bahwa membuang sampah plastik itu haram dari MUI, ada ayatnya,” katanya.
Baca Juga: Perkenalkan New Oplet Musi Emas, Angkot Baru Terintegrasi di Kota Palembang
“Ditambah ada aturannya, saya kira bisa mengurangi tingkat buang sampah sembarangan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Ahmad Nuri menerangkan, untuk teknisnya akan dibuat tempat pembuangan sampah (TPS), jika tidak ada TPS alternatif lainnya menyediakan bak kontener.
“Regulasi itu juga mengatur serinci mungkin ada proses pelimpahannya. Satu dengan pengaturan itu,” tuturnya.
Baca Juga: Ini Link Nonton Serial Anime One Piece, Gratis Subtitle Indonesia dan Tayang Setiap Minggu
“Kedua memberikan soprol pelimpahan itu berbarengan dengan juga dengan misalkan alat mobilisasinya. Alat angkutnya, kewenangannya. Ketiga adalah anggarannya,” terangnya.
Ahmad Nuri mengaku bahwa pihaknya bersama dengan Muspika Kecamatan Kasemen dan stakeholder serta LSM, melakukan deklarasi dan berkolaborasi melawan sampah.
Melalui hastag Kasemen Melawan Sampah, pihaknya juga menggandeng Polair, PPN dan OKP setempat.
Baca Juga: 7 Aturan yang Harus Dipatuhi Warga Saat Ziarah ke Makam Eril
“Sudah kita lakukan dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada di Kecamatan untuk bersama-sama bergabung dalam sebuah kolaborasi Kasemen melawan sampah,” ujarnya.
“Setelah dilakukan pemetaan, Alhamdulillah semua bergerak total untuk melakukan proses kebersihan sampah dengan tagline Kasemen melawan sampah,” katanya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Serang Farach Richi mengatakan, pelimpahan kewenangan pengelolaan sampah di kecamatan sedang dilaksanakan.
Baca Juga: Acara Pernikahan Deddy Corbuzier Sederhana, Tapi Menghabiskan Uang Lebih dari Rp 1 Miliyar
“Iya memang sedang kita laksanakan. Kita inventarisir. Jadi apa saja yang akan dikerjakan oleh kelurahan dan kecamatan,” katanya kepada wartawan.
Ia menyebutkan tahun 2023 pelimpahan kewenangan pengelolaan sampah dapat dilaksanakan.
“Tahun 2023 masuknya,” ucap dia.
Baca Juga: Lirik Lagu Run dari Album Proof Milik BTS Lengkap dengan Terjemahannya
Farach Richi menjelaskan, bentuk regulasi terkait pelimpahan kewenangan pengelolaan sampah berupa peraturan walikota atau Perwal.
“Regulasinya Perwal. In syaa Allah tahun 2023. Tidak hanya kecamatan Kasemen saja, semua kecamatan, semua kelurahan,” jelasnya.
Hanya saja, kata dia, kecamatan harus menyiapkan seluruh perangkatnya.
Baca Juga: 17 Kode Promo Grab Terbaru untuk Menghemat Pengeluaran, Diskon hingga 99 Persen
“Jangan sampai ketika sudah diserahkan pendelegasianya, sarana prasarana gak punya, anggaran gak ada, ya percuma,” tutur dia.
Saat disinggung mengenai item apa saja pelimpahan kewenangan pengelolaan sampah yang akan diserahkan, Farach Richi mengaku pihaknya masih menginventarisir.
“Banyak. kita masih inventarisir nanti saya kasih tau ya,” tutupnya. ***




















