BANTENRAYA.COM – 4 angkutan kota (angkot) jurusan Sudamanik-Terminal Aweh dan 5 truk pengangkut pasir ditilang pertugas dari Polres Lebak, Jumat 10 Juni 2022.
Angkot ditilang petugas Polres Lebal di Jalan Rangkasbitung-Cimarga karena kedapatan tak memiliki izin trayek, sementara truk pengakut pasir lantaran overload.
Angkota dan truk pengakut pasir tersebut terjaring dalam giat operasi yang dilakukan pihak Satuan Lalu Lintas Polres Lebak bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak.
Baca Juga: Kondisi Jasad Eril dalam Keadaan Lengkap hingga Tersenyum, Atalia Praratya: Saya Yakin Allah Menjaga
Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Lebak, Ipda R Agung, membenarkan dalam giat operasi yang dilakukannya bersama Dishub.
Dalam kesempatan itu mereka telah mengamankan sebanyak 4 unit angkot jurusan Sudamanik-Terminal Aweh.
Pihaknya juga emberikan sanksi tilang kepada 5 unit truk yang mengangkut pasair melebihi kapasitas bak truk, atau overload.
Baca Juga: Rumah Sakit Bern Ungkap Mengapa Tubuh Eril Bisa Utuh dan Wangi Meski Tenggelam 14 Hari
“Untuk 4 angkot yang kami amankan, serta kini sudah berada di Polres Lebak, terkena operasinya disekitar Terminal Aweh, di Kampung Kedung, Desa Sukamkersari, Kalanganyar,” ujar Agung.
Kepala Seksi Pengawasan Lalu Lintas pada Dishub Lebak, Cecep Kunaepi mengatakan, khusus 4 angkot yang diamankan di Polres dilarang beroperasi.
Itu berlaku hingga pemiliknya mampu memperlihatkan surat izin trayeknya.
Baca Juga: Elkan Baggott Ingin Main untuk Indonesia Selamanya
“Terkait truk yang mengangkut pasir berlebihan, tidak hanya diberi sanksi tilang oleh Satlantas, tetap dilarang melanjutkan perjalanan karena pasir yang diangkut 5 truk tersebut, juga dalam konsisi basah,” kata Cecep. ***

















