BANTENRAYA.COM – Ahli Pabean Pusdiklat Bea dan Cukai menyebut pihak yang berwenang mengeluarkan sanksi pembekuan dan pencabutan izin Perusahaan Jasa Titipan (PJT) ialah Kepala Kantor Bea dan Cukai.
Ahli juga mengatakan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori selaku mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta telah menjalankan tugasnya.
Hal itu terungkap dalam dalam perkara kasus dugaan pemerasan PJT dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta, dengan agenda keterangan saksi Ahli yang dihadirkan terdakwa Qurnia di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu 8 Juni 2022.
Ahli Pabean Pusdiklat Bea dan Cukai Ribut Sugianto mengatakan sanksi pembekuan dan pencabutan izin PJT hanya dapat dikeluarkan dan atas persetujuan kepala Kantor, bukan pejabat dibawahnya dalam hal ini kepala bidang.
Baca Juga: Kapan Hari Raya Idul Adha 2022? Muhammadiyah Punya Jawabannya
Diketahui, dalam dakwaan Qurnia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang penerbitan surat teguran, pemberian denda yang besar, ancaman pencabutan izin perusahaan jasa titipan dan pembekuan operasional tempat penimbunan sementara ke PT SKK.
“Di aturan yang memberikan izin Kepala Kantor. Sanksi pembekuan dan pencabutan itu tetap kepala kantor. Betul (Kepala bidang pelayanan tahu atas sepengetahuan kepala kantor),” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, disaksikan JPU Kejati Banten Subardi dan Indah, serta kuasa hukum.
Selain itu, Sugianto menjelaskan pejabat Qurnia selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Pabean sudah menjalankan tugasnya dengan benar, berupa pemberian teguran terhadap PJT apabila ditemukan pelanggaran, seperti adanya barang yang hilang atau dikeluarkan dari TPS sebelum terbit persetujuan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk,Cukai dan Pajak (SPPBMCP), padahal sudah tercatat dalam dokumen CN atau Consignment Note.
Baca Juga: Penyuplai Sabu ke Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Ternyata Oknum Polisi dari Medan
“Pejabat tadi (kabid PFPC) berwenang melakukan tindakan untuk menyelamatkan hak-hak negara. Jika tidak mengecek 25 pos tadi (barang hilang). Jika ada pemeriksaan internal (Tidak dilakukan teguran) akan ditegur (pejabat berwenang), mengapa selama 30 hari tidak diperiksa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sugianto mengungkapkan terkait dokumen CN dan penetapan nilai kepabeanan sudah ditetapkan oleh pejabat yang bertugas melakukan penelitian dokumen atau Peneliti Dokumen Tingkat Terampil (PDTT), dan menetapkan nilai kepabeanan. Sehingga Qurnia tidak bisa menentukan nilai kepabeanan di setiap kilogram yang masuk.
“Kalau pemeriksaan barang hanya mencocokkan dokumen dan fisik barang. Kalau PMK 199 itu pejabat pabean, tapi prakteknya di Soekarno Hatta itu pejabat fungsional. Tugasnya menetapkan tarif dan kepabeanan. Secara ketentuan melekat di pejabatnya tadi tidak bisa diintervensi pejabat lain. Harusnya tidak bisa diintervensi, CN nya sudah dikirim by sistem siapa penelitinya, dan melekat nama pejabatnya,” ungkapnya.
Baca Juga: Jadwal Tayang Ms Marvel Lengkap Full Episode 1 sampai 6 di Disney+ Hotstar: Superhero Muslim Pertama
Sugianto mengungkapkan Qurnia selaku Kepala Bidang berhak melakukan konfirmasi ke PJT, dengan mengeluarkan surat ke perusahaan tersebut, apabila ditemukan adanya pelanggaran seperti CCTV yang tidak bisa diakses, hilangnya barang atau yang lainnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
“Melakukan konfirmasi dan pemberitahuan (surat), pejabat ini berwenang. Saya berkeyakinan sudah ada dokumen pendukungnya. Sah sepanjang pejabat yang menangani. Iya ada penelitian tadi (laporan-laporan hasil monitoring dan evaluasi),” ungkapnya.
Sementara itu terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori mengaku hanya menjalankan tugas pokok, dan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap PJT. Jika terjadi pelanggaran, dan dirinya selaku kepala bidang tidak melakukan pengawasan maka dirinya tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Baca Juga: Profil Lengkap Iman Vellani Pemeran Ms Marvel, Superhero Muslim Pertama di MCU, Ada Akun Instagram
“Surat itu memang sesuai aturan harus dikeluarkan, jika tidak saya salah,” katanya.
Qurnia menegaskan terkait surat konfirmasi ke PT Shopee selaku mitra kerja PT SKK, diklaim boleh dan harus dilakukan sebab secara tidak langsung PT Shopee merupakan mitra Bea dan Cukai.
Apalagi shopee menggunakan skema delivery duty paid (DDP) dalam melakukan importasinya sehingga rutin berkorespondensi dengan Bea Cukai.
“Sebagai stakeholder melakukan korespondensi kepada e-commerce baik shopee maupun lazada. Sepanjang mandatory DDP ada kewenangan (Bea Cukai),” tegasnya seraya dibenarkan oleh ahli.
Usai keterangan saksi ahli meringankan, sidang kembali ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi ahli pidana dari terdakwa Qurnia. ***



















