BANTENRAYA.COM – Sebagian warga muslim saat ini tengah berangkat menunaikan ibadah haji.
Ibadah haji menjadi salah satu rukun islam yang wajib ditunaikan bagi yang sudah memiliki kemampuan.
Ibadah haji yang merupakan panggilan Allah tersebut memiliki sejumlah ketentuan baik secara rukun dan wajib haji.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Ungkap 4 Golongan Laki-laki yang Akan Ditarik ke Neraka Gara-gara Wanita
Namun, antara rukun dan wajib haji memiliki perbedaan dan status hukum berbeda.
Jika rukun haji merupakan perbuatan yang harus wajib dilakukan dan bisa menggugurkan atau batal ibadah haji jika ditinggalkan.
Sementara wajib haji, adalah hal yang dilakukan saat ibadah haji dan jika tidak sengaja ditinggalkan maka tidak membatalkan ibadah haji dan bisa menggantinya dengan membayar Dam.
Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Raya Galungan dan Kuningan dengan Desain Terbaru dan Paling Banyak Dicari
Dikutip Bantenraya.com dari portal islam.nu.or.id pada Selasa 7 Juni 2022, dalam melakukan ibadah haji maka seseorang harus memenuhi ketentuan rukun haji dan wajib haji.
Namun, keduanya memiliki perbedaan secara hukum bisa membatalkan dan dibayar denda.
Untuk rukun haji yakni ada lima, kelimanya tersebut wajib dilaksanakan dan akan membatalkan ibadah haji jika ditinggalkan.
Baca Juga: 30 Orang yang Pertama dalam Islam Menurut Ustadz Abdul Somad
Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin dalam Buysral Karim berbeda dari Abu Syuja. Menurutnya, rukun haji terdiri atas lima hal. Salah satunya adalah cukur.
وأركان الحج خمسة الإحرام و الوقوف بعرفة والطواف والسعي والحلق
Artinya, “Rukun haji ada lima: ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sa’i, dan cukur,” (Lihat Syekh Bafadhal Al-Hadhrami, Al-Muqaddimah Al-Hadramiyyah pada Hamisy Buysral Karim, [Beirut, Darul Fikr: 2012 M/1433-1434 H], juz II, halaman 516).
Baca Juga: CATAT! Tak Ada Hewan Kurban yang Boleh Masuk Banten pada H-14 Idul Adha
1.Ihram, yaitu berniat untuk haji.
Sebagaimana dalam shalat niat itu diwajibkan, begitupun niat dalam haji maupun umrah.
Perlu diperhatikan pula terkait tempat dan waktu miqat yang akan berkaitan erat dengan wajib haji.
Selanjutnya, dianjurkan untuk mandi, memakai wewangian, shalat dua rakaat, dan mengenakan pakaian ihram untuk laki-laki.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Pungli, Tunjangan Kinerja 2 ASN Pemkot Serang Dipotong Selama 12 Bulan
2.Wukuf di Bukit Arafah,
Yang waktunya terentang mulai dari waktu dzuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai subuh tanggal 10 Dzulhijjah.
Jemaah bisa mengambil waktu siang sampai setelah maghrib, ataupun malam harinya sampai jelang subuh.
Baca Juga: CATAT! Tak Ada Hewan Kurban yang Boleh Masuk Banten pada H-14 Idul Adha
3.Thawaf Ifadhah.
Setelah wukuf di Arafah, jamaah haji menuju Masjidil Haram, mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.
Putaran ini dimulai dari sekiranya arah dari Hajar Aswad, dan Ka’bah berada di sisi kiri badan jamaah haji. Gampangnya, orang berhaji berputar melawan arah jarum jam.
Baca Juga: Nakagami Lolos dari Sanksi Usai Insiden MotoGP Catalunya, Ducati Layangkan Protes
4.Sa’i dari bukit Shafa dan Marwah,
dimulai dari bukit Shafa, kemudian berjalan sampai tujuh kali perjalanan hingga berakhir di bukit Marwah.
5.Tahallul, yaitu mencukur rambut kepala setelah seluruh rangkaian haji selesai. Waktunya sekurang-kurangnya adalah setelah lewat tanggal 10 Dzulhijjah.
Kelima rukun ini dilaksanakan secara tartib atau berurutan.
Baca Juga: Fakta-Fakta Tragis Christine Lee Silawan dan Profil Lengkap dengan Akun Facebooknya
Sedangkan pada ibadah umrah, dari kelima rukun di atas, wukuf di Arafah bukan merupakan rukun dari ibadah umrah.
Sebagaimana telah disebutkan, ketika rukun haji ini tidak terpenuhi, maka orang tersebut wajib mengganti hajinya di tahun-tahun yang berikutnya.
Syekh Said Ba’asyin menyebutkan enam wajib haji sebagai berikut:
Baca Juga: Profil Lengkap Anna Jobling Pemeran Utama Drama Melur Untuk Firdaus, Agama Instagram dan Karir
1.Mabit di Muzdalifah.
2.Lempar jumrah aqabah tujuh kali.
3.Lempar tiga jumrah di hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
4.Mabit pada malam tasyrik.
Baca Juga: Viral, Tagihan Makan di Restoran Pantai Indah Kapuk Sampai Rp350 Juta, Cek Faktanya
5.Ihram dari miqat.
6.Tawaf wada.
Jika salah satu wajib haji ditinggalkan, orang yang meninggalkannya dapat menggantinya dengan dam dan sementara hajinya tetap sah.
فصل واجبات الحج وهي ما يصح بدونها وكذا الاثم إن لم يعذر
Baca Juga: Abdul Qadir Baraja Susun Buku Sakti Khilafatul Muslimin, Ada Formulir di Bagian Paling Belakang
Artinya, “Pasal mengenai wajib haji. Wajib haji adalah sejumlah hal yang mana haji itu tetap sah tanpanya, tetapi dosa bila wajib haji ditinggalkan tanpa udzur,” (Lihat Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin, Buysral Karim, [Beirut, Darul Fikr: 2012 M/1433-1434 H], juz II, halaman 539).
Meskipun wajib haji tidak berpengaruh pada keabsahan haji, orang yang meninggalkannya tanpa uzur terkena dosa atas kelalaiannya.
Selain rukun dan wajib haji, ada juga syarat wajib dan syarat sahnya haji.
Baca Juga: Foto Christine Lee Silawan yang Dibunuh Mengenaskan Geger di Media Sosial
Syarat wajib ada 5 yakni:
1.Islam,
2.Berakal,
3.Baligh,
Baca Juga: Sinopsis Film Wild Card: Las Vegas, Judi dan Pertarungan, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini
4.Merdeka dan
5.Mampu.
Sedangkan syarat sahnya ada dua, yaitu :
1.Islam
Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Laut Sedunia 2022 Desain Segar, Indah dan Unduh Gratis
2.Tamyiz. ***