BANTENRAYA.COM – 3 unit bangunan tempat hiburan malam atau THM di Kabupaten Serang disegel Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Sapol PP Kabupaten Serang.
3 bangunan tempat hiburan malam yang disegel yakni THM Scorpion dan THM Lapo di Kecamatan Ciruas serta THM Moro Seneng di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Saat dilakukan penyegelan tempat hiburan malam, kondisi THM Scorpion dan Lapo dalam kondisi kosong dan tidak ada pemiliknya.
Sedangkan untuk THM Moro Seneng berada di lokasi dan tidak melakukan perlawanan.
“Penyegelan dilakukan sudah sesuai SOP (standar operasional prosedur) dan kita sudah memberikan teguran yang ketiga,” ujar Kepala Trantibum Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Mujtahidi, Selasa 31 Mei 2022.
Ia menjelaskan, 3 THM tersebut diketahui menjual minuman keras atau miras.
Selain itu juga dan mempekerjakan perempuan sebagai pemandu lagu atau PL serta keberadaannya dikeluhkan masyarakat sekitar.
Baca Juga: Viral Aksi Konvoi Khilafah di Jaktim, Kesbangpol hingga TNI Telusuri Identitas Pengendara
“Kita telah memberikan teguran dan meminta untuk dikosongkan namun pantau petugas di lapangan THM yang kita segel ini masih tetap beroperasi,” katanya.
Mujtahidi memastikan, THM Scorpion dan Lapo tidak memiliki izin sedangkan THM Moro Seneng memiliki izin resto dan karaoke family namun peruntukannya tidak sesuai izin.
“Kami sudah minta untuk agar difungsikan sesuai izin yang dikeluarkan. Kalau setelah disegel masih beroperasi lagi tidak menutup kemungkinan akan kita bongkar,” paparnya. ***