Kamis, 25 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 25 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Palsukan SK Bupati Serang dan Markup Pengadaan Lahan SPA Sampah, Camat hingga Mantan Kepala Dinas Diamankan

Jermainne Tirta Dewa Oleh: Jermainne Tirta Dewa
30 Mei 2022 | 14:11
Palsukan SK Bupati Serang dan Markup Pengadaan Lahan SPA Sampah, Camat hingga Mantan Kepala Dinas Diamankan

Suasana konferensi pers kasus pengadaan lahan SPA samsah di DLH Kbaupaten Serang di Mapolres Banten, Senin 30 Mei 2022. Jajarn Polda Banten mengamankan 4 tersangka dari kepala desa, camat hingga mantan kelapa dinas. PMJNews

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Polda Banten merilis telah mengamankan 4 tersangka dalam kasus pengadaan lahan stasiun peralihan akhir atau SPA sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang.

Kasus pengadaan lahan SPA sampah tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Banten, Senin 30 Mei 2022.

Kegiatan konferensi pers perilah pengadaan lahan SPA sampah dipimpin langsung abid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

Baca Juga: Lima Upaya Pencarian Eril, Putra Ridwan Kamil yang Hilang Terseret Arus Sungai Aaree di Swiss

Ia mengatakan, dalam penyidikan total pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi yang terdiri atas 25 orang saksi dari DLH, desa dan kecamatan serta sisanya dari pemilik lahan.

“Selain itu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat ahli yaitu ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli pidana dan ahli hukum tata negara,” ujarnya dikutip Bantenraya.com dari PMJNews, Senin 30 Mei 2022.

Dari haisl penyidikan tersebut diperoleh sejumlah fakta hukum sehingga diketahui modus yang digunakan para tersangka. 

Baca Juga: Bertemu Presiden AS Joe Biden, BTS Sampaikan Cara Atasi Kebencian Anti Asia Hingga Pentingnya Keragaman

Pertama, palsukan SK Bupati Nomor 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA sampah. 

Dari awalnya di Desa Mekarbaru namun karena ada penolakan warga kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dengan menggunakan SK Bupati yang sama.

Kedua, markup biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300 persen dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp330 juta.

Baca Juga: UPDATE PENCARIAN ERIL: Ridwan Kamil Diizinkan Cuti dari 29 Mei Sampai 4 Juni 2022

Padahal dibayarkan oleh Pemda Serang sebesar Rp526.213 per m2 sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 m2 untuk lahan SPA sampah tersebut sebesar Rp1.347.632.000.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.017.623.000,” ungkap Shinto.

Modus ketiga, mentransfer biaya pembayaran lahan tidak langsung kepada pemilik lahan, namun melalui anggota sindikasi tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa.

Keempat, pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi, hanya tampil saat penandatangan peralihan hak atas bidang tanah SHM Nomor 01890 atas nama AJALI seluas 2.561 m2 di kantor Desa dan di kantor Kecamatan.

Baca Juga: Update Pencarian Eril: Dipersempit ke Tempat Paling Potensial, Air Albescent Jadi Tantangan Bagi Tim Pencarian

Shinto mengungkapkan, tersangka bekerja dengan cara berbagi peran sesuai dengan jabatan masing-masing.

Diantaranya SP alias Budi (61) selaku mantan Kepala DLH Kabupaten Serang, TM alias Toto (47) selaku Kabid Sampah dan Taman DLH selaku PPK.

AH alias Asep (57) selaku Camat Petir dan TE alias Toton (48) Kepala Desa Negara Padang.

Baca Juga: Link Download Background, Logo dan Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila 2022, Resmi dan Gratis

“Adapun barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan,” paparnya.

“bukti pengiriman uang dan juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp300 juta,” kata Shinto Silitonga.

BacaJuga

LKS Tripartit

LKS Tripartit Tegaskan Komitmen Atasi Masalah Ketenagakerjaan di Banten

25 September 2025 | 20:01
loker Baznas

Open Loker! Pegawai BAZNAS Direktorat Keamanan Informasi Data dan Layanan Digital, Cek Syaratnya di Sini

25 September 2025 | 14:50
Link Twibbon Hari Statistik Nasional 2025

3 Link Twibbon Peringatan Hari Statistik Nasional 2025, Desain Terbaru dan Gratis

25 September 2025 | 14:20
toa mushola

Bikin Ngakak! Dikira Pengumuman Orang Meninggal dari Toa Mushola, Ternyata Minta Follow TikTok

25 September 2025 | 12:02

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta-Rp 1 miliar. ***

 

Editor: Administrator
Tags: markupPalsukanPengadaan LahanSK Bupati SerangSPA sampah

Related Posts

LKS Tripartit
Nasional

LKS Tripartit Tegaskan Komitmen Atasi Masalah Ketenagakerjaan di Banten

25 September 2025 | 20:01
loker Baznas
Nasional

Open Loker! Pegawai BAZNAS Direktorat Keamanan Informasi Data dan Layanan Digital, Cek Syaratnya di Sini

25 September 2025 | 14:50
Link Twibbon Hari Statistik Nasional 2025
Nasional

3 Link Twibbon Peringatan Hari Statistik Nasional 2025, Desain Terbaru dan Gratis

25 September 2025 | 14:20
toa mushola
Nasional

Bikin Ngakak! Dikira Pengumuman Orang Meninggal dari Toa Mushola, Ternyata Minta Follow TikTok

25 September 2025 | 12:02
STAN
Nasional

Syarat Pendaftaran STAN 2025 Terbaru, Simak Ya Jangan Ketinggalan

25 September 2025 | 11:20
bhayangkara fc
Nasional

Bhayangkara FC vs Malut United: Ujian The Guardians of Saburai Sebagai Tuan Rumah

25 September 2025 | 10:48
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
perusahaan Cilegon mangkir lapor loker

Ratusan Perusahaan di Cilegon Mangkir Lapor Loker, Dari 482 yang Lapor Tak Sampai 50

23 September 2025 | 19:07
PT MGT

PT MGT Diminta Ditutup Sementara KarenaTak Miliki Izin Pengelolaan Lingkungan

25 September 2025 | 11:11
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
mahasiswa

Pengajian Akbar Poltekkes Aisyiyah Banten Cetak Generasi Akhlak Mulia dengan Pengajian Akbar

25 September 2025 | 17:54
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin

Sekda Nanang Saefudin Ditunjuk Sebagai Ketua Satgas MBG Kota Serang

25 September 2025 | 13:54
faskel cilegon bimtek

Menentukan Kualitas Pembangunan, Faskel di Cilegon Ditekankan Valid Mengisi Dokumen Musrembang Kelurahan

25 September 2025 | 12:45
HP

Harga Rp1 Jutaan, Ini Head to Head Poco C85 vs Samsung Galaxy A07

Pasar Induk Rau

Budi Rustandi Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Pasar Induk Rau

Budi Rustandi

Berhembus Arus Penolakan Revitalisasi Pasar Induk Rau, Budi Rustandi Datangi Pedagang

Pantai Anyer

Dua Hari Pencarian Wisatawan Tenggelam di Pantai Anyer Tak Berbuah Hasil

LKS Tripartit

LKS Tripartit Tegaskan Komitmen Atasi Masalah Ketenagakerjaan di Banten

43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

Monash University Indonesia

Monash University Indonesia Buka Program S1 Mulai 2026, Simak Biaya dan Syarat Daftarnya

HP

Harga Rp1 Jutaan, Ini Head to Head Poco C85 vs Samsung Galaxy A07

25 September 2025 | 20:39
Pasar Induk Rau

Budi Rustandi Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Pasar Induk Rau

25 September 2025 | 20:30
Budi Rustandi

Berhembus Arus Penolakan Revitalisasi Pasar Induk Rau, Budi Rustandi Datangi Pedagang

25 September 2025 | 20:24
Pantai Anyer

Dua Hari Pencarian Wisatawan Tenggelam di Pantai Anyer Tak Berbuah Hasil

25 September 2025 | 20:17
LKS Tripartit

LKS Tripartit Tegaskan Komitmen Atasi Masalah Ketenagakerjaan di Banten

25 September 2025 | 20:01
Monash University Indonesia

Monash University Indonesia Buka Program S1 Mulai 2026, Simak Biaya dan Syarat Daftarnya

25 September 2025 | 19:46
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41

Recent News

HP

Harga Rp1 Jutaan, Ini Head to Head Poco C85 vs Samsung Galaxy A07

25 September 2025 | 20:39
Pasar Induk Rau

Budi Rustandi Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Pasar Induk Rau

25 September 2025 | 20:30
Budi Rustandi

Berhembus Arus Penolakan Revitalisasi Pasar Induk Rau, Budi Rustandi Datangi Pedagang

25 September 2025 | 20:24
Pantai Anyer

Dua Hari Pencarian Wisatawan Tenggelam di Pantai Anyer Tak Berbuah Hasil

25 September 2025 | 20:17
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda