BANTENRAYA.COM – Polda Banten merilis telah mengamankan 4 tersangka dalam kasus pengadaan lahan stasiun peralihan akhir atau SPA sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang.
Kasus pengadaan lahan SPA sampah tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Banten, Senin 30 Mei 2022.
Kegiatan konferensi pers perilah pengadaan lahan SPA sampah dipimpin langsung abid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
Baca Juga: Lima Upaya Pencarian Eril, Putra Ridwan Kamil yang Hilang Terseret Arus Sungai Aaree di Swiss
Ia mengatakan, dalam penyidikan total pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi yang terdiri atas 25 orang saksi dari DLH, desa dan kecamatan serta sisanya dari pemilik lahan.
“Selain itu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat ahli yaitu ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli pidana dan ahli hukum tata negara,” ujarnya dikutip Bantenraya.com dari PMJNews, Senin 30 Mei 2022.
Dari haisl penyidikan tersebut diperoleh sejumlah fakta hukum sehingga diketahui modus yang digunakan para tersangka.
Pertama, palsukan SK Bupati Nomor 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA sampah.
Dari awalnya di Desa Mekarbaru namun karena ada penolakan warga kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dengan menggunakan SK Bupati yang sama.
Kedua, markup biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300 persen dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp330 juta.
Baca Juga: UPDATE PENCARIAN ERIL: Ridwan Kamil Diizinkan Cuti dari 29 Mei Sampai 4 Juni 2022
Padahal dibayarkan oleh Pemda Serang sebesar Rp526.213 per m2 sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 m2 untuk lahan SPA sampah tersebut sebesar Rp1.347.632.000.
“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.017.623.000,” ungkap Shinto.
Modus ketiga, mentransfer biaya pembayaran lahan tidak langsung kepada pemilik lahan, namun melalui anggota sindikasi tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa.
Keempat, pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi, hanya tampil saat penandatangan peralihan hak atas bidang tanah SHM Nomor 01890 atas nama AJALI seluas 2.561 m2 di kantor Desa dan di kantor Kecamatan.
Shinto mengungkapkan, tersangka bekerja dengan cara berbagi peran sesuai dengan jabatan masing-masing.
Diantaranya SP alias Budi (61) selaku mantan Kepala DLH Kabupaten Serang, TM alias Toto (47) selaku Kabid Sampah dan Taman DLH selaku PPK.
AH alias Asep (57) selaku Camat Petir dan TE alias Toton (48) Kepala Desa Negara Padang.
Baca Juga: Link Download Background, Logo dan Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila 2022, Resmi dan Gratis
“Adapun barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan,” paparnya.
“bukti pengiriman uang dan juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp300 juta,” kata Shinto Silitonga.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta-Rp 1 miliar. ***