Sabtu, 11 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 11 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Formappi Minta Penunjukan Penjabat Kepala Daerah dari TNI Polri Aktif Dihentikan

M Hilman Fikri Oleh: M Hilman Fikri
28 Mei 2022 | 18:52
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

status honorer

31 Desember 2025 Status Honorer Berakhir, BKN Imbau Cari Alternatif Kerja Lain

11 Oktober 2025 | 15:16
To The Moon Episode 8

Spoiler To The Moon Episode 8 Sub Indo: Bertemu dengan Sang Ayah, Da Hae Terkejut

11 Oktober 2025 | 15:05
Spoiler Walking On Thin Ice Episode 7

Spoiler Drakor Walking On Thin Ice Episode 7 Sub Indo: Eun Soo Curigai Mi Yeon

11 Oktober 2025 | 14:09
momen haru pertemuan anak dan ayah

Bikin Haru! Viral Momen Pertemuan Anak dan Ayah Setelah 24 Tahun Berpisah

11 Oktober 2025 | 13:57

BANTENRAYA.COM – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai penunjukan TNI/Polri aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah harus segera dihentikan.

Hal itu diungkapnya untuk menanggapi penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

“Saya kira ini babak-babak awal. Kalau ini tidak segera dicegah, apa yang sedang terjadi dengan memberikan semacam peluang kepada TNI/Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil. Saya kira ini babak yang di tahun 1998 lalu juga ditakutkan oleh publik ketika kemudian TNI/Polri menduduki jabatan sipil,” ujarnya dalam diskusi daring bertajuk Pro Kontra Tentara Jadi Pj Kepala Daerah.

Lucius menegaskan pemerintah dan DPR harus segera memastikan jabatan sipil tidak disandang oleh anggota TNI/Polri aktif.

Ia juga mengungkap potensi bahaya yang muncul jika anggota TNI/Polri aktif semakin bebas menduduki jabatan sipil.

“Saya kira penting untuk sejak awal mendesak, mendorong pemerintah dan DPR untuk memastikan tegaknya aturan terkait dengan jabatan sipil yang tidak boleh disandang TNI/Polri,” tegasnya.

Lucius mengungkapkan penunjukan itu tidak sesuai dengan semangat dan amanat reformasi. Selain itu, juga melanggar aturan. Lucius khawatir penunjukan itu hanya menjadi awal dari penunjukan Pj kepala daerah yang tidak sesuai aturan. Menurutnya, menjelang kontestasi 2024, aroma politik semakin hangat.

“Kita juga ada di babak pembuka Pemilu 2024. Jadi kebijakan-kebijakan seperti ini saya kira juga ada hubungannya dengan konsolidasi 2024 itu.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah melakukan proses seleksi secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik. Puan menekankan agar proses tersebut bebas dari kepentingan politik.

“Siapkan sarana yang memadai apabila masyarakat hendak memberi masukan dan lakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik,” ujar Puan.

Lucius menilai penunjukan itu harus dihentikan karena tidak ada keuntungan dalam penunjukan penjabat kepala daerah dari anggota TNI/Polri aktif. Bahkan justru mencederai demokrasi di Indonesia.

“Tidak perlu dipertahankan, karena tidak ada untungnya juga bagi pemerintah dan bagi penguatan demokrasi kita,” tegasnya.

Lucius juga menengkap dampak buruk dari penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah.

“Otonomi jadi hilang dalam 2-3 tahun. Kebijakan yang diambil akan menjadi kebijakan pemerintah pusat. Semua akan jadi tumpang-tindih, tidak jelas lagi konsep otonomi daerah, berdemokrasi, dan lain sebagainya,” tandasnya.

Sementara itu, Ray Rangkuti, pendiri Lingkar Madani menyatakan pengangkatan anggota TNI aktif melanggar UU No.5 tahun 2015 pasal 20 ayat 3 tentang jabatan sipil yang boleh diemban adalah yang berada pada instansi pusat.

Ada juga UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. UU melarang TNI menduduki jabatan sipil, di luar 10 institusi. Institusi yang tertuang diantaranya Kemenkopolhukam, Kemenhan Lembaga Sandi Nasional, dan Mahkamah Agung.

“Setidaknya 8 dari 10 yang diberikan untuk duduk di posisi masih berkaitan dengan fungsi mereka sebagai pertahanan. Pelibatan TNI aktif dalam Jabatan sipil tidak boleh jauh dari fungsi pokok mereka sebagai lembaga yang berurusan dengan pertahanan negara,“ sebut Ray.

Pemerintah juga mengabaikan  UU NO.34 tahun 2004, pasal 47  yang dengan tegas pada semua prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil harus terlebih dahulu dimundurkan dari dinas aktif mereka di TNI. Dan terakhir, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022 yang terbit pada 20 April 2022 kemarin.

“Pj ini dijadikan sebagai bagian dari memperkuat kekuasaan, bukan proses demokratisasi. Tetapi memperkuat konsolidasi pemerintah pusat, dengan cara begitu mereka menempatkan orang-orang yang mendapatkan resistensi cukup kuat, karena tidak menyumbang terhadap peningkatan kualitas demokrasi,” tandas Ray. ***

Editor: Administrator
Tags: Formappipenjabat kepala daerahTNI Polri
Previous Post

Cepet Ambil, Ini Kode Redeem Free Fire 29 Mei 2022 Terbaru Gratis

Next Post

Link Live Streaming Final Liga Champions 2022 Liverpool vs Real Madrid, Siapa Penguasa Eropa Sebenarnya

Related Posts

status honorer
Nasional

31 Desember 2025 Status Honorer Berakhir, BKN Imbau Cari Alternatif Kerja Lain

11 Oktober 2025 | 15:16
To The Moon Episode 8
Nasional

Spoiler To The Moon Episode 8 Sub Indo: Bertemu dengan Sang Ayah, Da Hae Terkejut

11 Oktober 2025 | 15:05
Spoiler Walking On Thin Ice Episode 7
Nasional

Spoiler Drakor Walking On Thin Ice Episode 7 Sub Indo: Eun Soo Curigai Mi Yeon

11 Oktober 2025 | 14:09
momen haru pertemuan anak dan ayah
Nasional

Bikin Haru! Viral Momen Pertemuan Anak dan Ayah Setelah 24 Tahun Berpisah

11 Oktober 2025 | 13:57
bocil tirukan suara terompet
Nasional

Bikin Heboh! Bocil Jago Tirukan Suara Terompet, Diposting Akun MU hingga Tottenham Hotspur

11 Oktober 2025 | 12:50
Sambu Group
Nasional

Lowongan Kerja Sambu Group Terbaru 2025, Terbuka untuk Lulusan SMK

11 Oktober 2025 | 12:08
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi PAI UIN SMH Banten Gelar Webinar Deep Learning Berbasis Keterampilan Abad 21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Day! Inilah 14 Lokasi Nobar Indonesia vs Irak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Cilegon Direstui BKN, Robinsar Sudah Siapkan Hari H Pelantikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditanya Soal Mutasi Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin, Robinsar: Nanti Kita Lihat Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
Walikota Serang

2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

8 Oktober 2025 | 11:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

status honorer

31 Desember 2025 Status Honorer Berakhir, BKN Imbau Cari Alternatif Kerja Lain

11 Oktober 2025 | 15:16
To The Moon Episode 8

Spoiler To The Moon Episode 8 Sub Indo: Bertemu dengan Sang Ayah, Da Hae Terkejut

11 Oktober 2025 | 15:05
Spoiler Walking On Thin Ice Episode 7

Spoiler Drakor Walking On Thin Ice Episode 7 Sub Indo: Eun Soo Curigai Mi Yeon

11 Oktober 2025 | 14:09
momen haru pertemuan anak dan ayah

Bikin Haru! Viral Momen Pertemuan Anak dan Ayah Setelah 24 Tahun Berpisah

11 Oktober 2025 | 13:57

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda