BANTENRAYA.COM- Dokumen kependudukan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Dokumen kependudukan dapat digunakan sebagai syarat pelayanan publik seperti pendaftaran sekolah, melamar kerja, mengurus asuransi, maupun yang lainnya.
Setiap warga Negara Indonesia wajib memiliki dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan dan pencatatan sipil sangat penting untuk dimiliki setiap individu.
Dokumen kependudukan seperti halnya Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTPel, Kartu Identitaa Anak atau KIA, Kartu Keluarga atau KK, Surat Keterangan Pindah atau Datang, dan yang lainnya.
Bagi warga Kota Cilegon, melakukan pengurusan dokumen kependudukan saat ini sangat mudah, hanya dengan telepon genggam warga bisa menjangkau pelayanan administrasi kependudukan.
Baca Juga: Final Liga Champions, Milik Real Madrid atau Liverpool
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Cilegon membuka layanan Hari dan Jam kerja Senin-Kamis
Pukul 08.00 sampai 12.00 WIB, Jumat 08:00 sampai 11:30 WIB. Sabtu-Minggu dan tanggal merah, Libur.
Berikut tata cara mengakses pelayanan Dokumen Kependudukan di Kota Cilegon beserta persyaratannya:
1. pendaftaran pelayanan KK, KTPel, KIA, Surat Pindah melalui Whatsapp 081296503242 atau 087871510671 syarat penerbitan dokumen pendaftaran penduduk bisa cek di link ini
https://drive.google.com/file/d/1YPlMznoT7X2YjXUtp1jbsw2r5WlUC5v-/view?usp=sharing
2. Pendaftaran Penerbitan Akte Catatan Sipil (Akte Kelahiran, Akte Kematian, Perkawinan) melalui Whatsapp 081311834833 atau 087872391834.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul 191, Desai Menarik dan Terbaik, Download Gratis
Syarat Penerbitan Akte-akte pencatatan Sipil bisa dilihat melalui link
formulir2 pencatatan sipil bisa di download di
https://drive.google.com/file/d/17HW0JscrEl93SvrA0mZoaDmHurtSc0Wt/view?usp=sharing
3. Pengaduan Masalah Konsolidasi Data (NIK tidak aktif pada Perbankan, BPJS, Instansi Layanan Publik lain) Melalui Whastapp 0882 1292 5470
atau 0877 7377 4125 atau pendaftaran masalah konsolidasi data melalui link
https://bit.ly/PengaduanDKCSCilegon
Demikian tadi tata cara penndaftaran pengurusan dokumen kependudukan dan catatan sipil di Kota Cilegon.***



















