Kamis, 6 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 6 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tim Pemeriksa Kemenkeu Putuskan Qurnia Tidak Bersalah, Dalam Kasus Pemerasan di Bea dan Cukai Soekarno – Hatta

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
25 Mei 2022 | 20:40
Tim Pemeriksa Kemenkeu Putuskan Qurnia Tidak Bersalah, Dalam Kasus Pemerasan di Bea dan Cukai Soekarno - Hatta

Saksi ahli saat di sumpah sebelum memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, Rabu 25 Mei 2022. Darjat banten raya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Qurnia Ahmad Bukhari terdakwa kasus dugaan pemerasan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari tuduhan pelanggaran disiplin.

Putusan itu diperoleh dari hasil investigasi tim pemeriksa Kemenkeu yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Tengah selaku atasan langsung, unsur kepegawaian dan unsur pengawasan.

Hal itu diungkapkan saksi ahli Kepatuhan Internal Disiplin Pegawai di Bea dan Cukai Soetta, Indra Adiwijaya yang juga selaku kasubdit Pengawasan dan Kepatuhan Internal (PKI) dalam persidangan ke 7 di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu 25 Mei 2022.

Ahli dihadirkan untuk keterangan kedua terdakwa yaitu, Qurnia Ahmad Bukhari mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, serta Vincentius Istiko Murtiadji mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga: Apa Arti PMO yang Viral di TikTok? Ketahui Bahaya yang Mengintai

Ahli Kepatuhan Internal
Disiplin Pegawai di Bea dan Cukai Soetta, Indra Adiwijaya mengatakan jika hasil akhir putusan dari atasan langsung dan anggota tim pemeriksa yang berhak menghukum, hanya Qurnia yang dinyatakan bebas.

“Yang memproses (Rekomendasi Inspektorat Bidang Investigasi) atasannya di Palangkaraya Kepala Kanwil bersama tim pemeriksa dinyatakan tidak bersalah. Ada surat yang disampaikan kepada kami, QAB (Qurnia) diputus bebas,” kata Indra kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, disaksikan JPU Kejati Banten Subardi, kuasa hukum dan terdakwa.

Indra menjelaskan sebelumnya dalam rekomendasi Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) ada empat pegawai Bea dan Cukai Soekarno – Hatta dinyatakan bersalah, dan mendapatkan rekomendasi sanksi.

“Ada empat (rekomendasi hukuman untuk empat pegawai-red), pertama Vincentius Istiko Murtiadji, Arif Adrian rekomendasinya di berhentikan secara hormat. Tapi untuk Husni mawardi tidak dilakukan pemeriksaan karena sakit. Muhyidin dan Qurnia direkomendasikan penurunan jabatan satu tingkat” jelasnya.

BACAJUGA:

Instagram Bupati Kapuas Wiyatno Digruduk Netizen Usai Viralnya Sang Anak yang Diduga Arogan

5 November 2025 | 22:54
Manchester City

Manchester City vs Dortmund, Ambisi Besar The Citizens Raih Kejayaan di Liga Champions

5 November 2025 | 18:14
Spirit Fingers

Spoiler Drakor Spirit Fingers Episode 5 dan 6: Gi Jeong dan U Yeon Makin Dekat

5 November 2025 | 18:06
Sate Maranggi

Sajikan Sate Maranggi, Chef Asal Cirebon Jadi Juara Ajang Internasional

5 November 2025 | 16:54

Baca Juga: JANGAN PANIK, Ini Cara Mudah Mengatasi Feedback Required di Instagram

Indra mengungkapkan hasil rekomendasi pemeriksaan yang dilakukan oleh dirinya bersama dengan IBI dan tim, akan menjadi acuan pimpinan untuk memberikan putusan akhir atau sanksi terhadap pegawai bermasalah.

“Untuk putusan akhir dari pimpinan Qurnia, sekarang masih menjadi pembahasan. Rekomendasi dari Irjen atau IBI, merekomendasi ke Kementerian Keuangan, dan Direktur kepatuhan internal untuk memantau tindak lanjutnya. Nanti kepala kantor yang memutuskan,” ungkapnya.

Kendati diputus bebas, Indra menambahkan putusan tersebut belum ditandatangani oleh pemeriksa IBI. Dirinya menduga pemeriksa IBI dan Kepala Kantor kurang melakukan koordinasi.

“Keputusan yang berbeda, maka harus dilakukan koordinasi dengan IBI selaku pemberi rekomendasi. Ada koordinasi kurang baik antara pemeriksa IBI dan kepala kantor,” tambahnya.

Baca Juga: Hadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Pj Gubernur Janjikan Ini ke KPU Provinsi Banten

Sementara itu, terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari menjelaskan
berdasarkan hasil laporan pemeriksaan (LHP) dengan nomor laporan LHP-01 tertanggal 22 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Ka Kanwil DJBC Kalteng, unsur kepegawaian dan unsur pengawasan selaku tim pemeriksa

“Saya dipanggil lagi, ternyata hasil pemeriksaan tersebut terdapat pelanggaran SOP yang dilakukan oleh tim IBI salah satunya ketika saya diperiksa tanpa surat panggilan, penggeledahan mobil pribadi dan rumah pribadi VIM tanpa kewenangan (ilegal). Hasilnya saudara Valentinus Rudi Hartono dipindahkan (dikeluarkan-red) dari IBI,” katanya.

Qurnia menjelaskan dalam LHP itu dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian, berupa penyalahgunaan wewenang sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Menko Airlangga Utarakan Momen G20, GCRG, dan COP26 Membuat Indonesia Transisi Energi Menjadi Energi Hijau

“Kakanwil sudah mengirim surat Atas review yang Pak Indra sampaikan yaitu bahwa sejak 22 Oktober dengan hasil saya tidak terbukti baik secara formil dan materiil melanggar disiplin sampai saya ditahan,” jelasnya.

Qurnia memastikan LHP tersebut menyebutkan jika dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran, dan rekomendasi atas dirinya (rekomendasi IBI-red), sesuai Laporan Hasil Audit Investigasi lanjutan tim pemeriksa Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan terbukti tidak menerima uang.

“Jadi sebetulnya yang disampaikan Pak Indra tadi soal hasil review tidak dikoordinasikan ke inspektur jenderal bidang investigasi sebenarnya sudah dilaporkan, buktinya saya dipanggil dan Kakanwil sudah mengirim surat,” jelasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: Kementrian Keuangan
Previous Post

Viral Mahasiswa Unsrat Kritik Kampusnya saat Wisuda Karena Diduga Banyak Pungli

Next Post

Ini Kode Redeem Free Fire 26 Mei 2022 Tak Terbatas

Related Posts

Nasional

Instagram Bupati Kapuas Wiyatno Digruduk Netizen Usai Viralnya Sang Anak yang Diduga Arogan

5 November 2025 | 22:54
Manchester City
Nasional

Manchester City vs Dortmund, Ambisi Besar The Citizens Raih Kejayaan di Liga Champions

5 November 2025 | 18:14
Spirit Fingers
Nasional

Spoiler Drakor Spirit Fingers Episode 5 dan 6: Gi Jeong dan U Yeon Makin Dekat

5 November 2025 | 18:06
Sate Maranggi
Nasional

Sajikan Sate Maranggi, Chef Asal Cirebon Jadi Juara Ajang Internasional

5 November 2025 | 16:54
PErsib Bandung
Nasional

Jelang Laga Persib Bandung vs Selangor FC, Percaya Diri Jadi Modal Skuad Maung

5 November 2025 | 16:49
Bapmericano
Nasional

Bapmericano Sedang Tren di Kalangan Gen Z, Nasi Putih Diguyur Es Americano

5 November 2025 | 16:35
Load More

Popular

  • lowongan kerja

    Info Lowongan Kerja PT Asahimas Chemical, Ini Posisi yang Dibutuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Serang Ramai Konser tapi Sepi Majelis Ilmu, jadi Perdebatan Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPP ASN Pemkot Cilegon Dipotong 10 Persen, Tertuang dalam Pedoman Penyusunan RKA 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Lowongan Kerja PT Dia Logistic Indonesia di Cilegon Terbaru 2025, Terbuka untuk Fresh Graduate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Ajak PAPPRI Perkuat Ekonomi Kreatif Melalui Musik dan Seni Pertunjukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Megawati Bakal Rombak Kepengurusan PDI Perjuangan Banten, Dua Nama Berpeluang Digeser

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra Soni Bakal Evaluasi Besar-besaran Kinerja Kepala Samsat di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Serang Fraksi Gerindra Edi Santoso Sebut Tudingan Praktik Jual Beli Jabatan Isu Fitnah Terhadap Walikota Budi Rustandi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ODGJ Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan Raya Malingping, Ternyata Mengidap Penyakit Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Instagram Bupati Kapuas Wiyatno Digruduk Netizen Usai Viralnya Sang Anak yang Diduga Arogan

5 November 2025 | 22:54
Manchester City

Manchester City vs Borussia Dortmund, Reuni Haaland dengan Mantan Klubnya

5 November 2025 | 22:50
cilegon

Pemkot Cilegon Diminta Tegas Soal Perizinan

5 November 2025 | 21:49
Mie Udon

2 Rekomendasi Tempat Makan Mie Jepang Udon Terenak di Cilegon

5 November 2025 | 21:37

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda