Jumat, 26 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 26 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tim Pemeriksa Kemenkeu Putuskan Qurnia Tidak Bersalah, Dalam Kasus Pemerasan di Bea dan Cukai Soekarno – Hatta

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
25 Mei 2022 | 20:40
Tim Pemeriksa Kemenkeu Putuskan Qurnia Tidak Bersalah, Dalam Kasus Pemerasan di Bea dan Cukai Soekarno - Hatta

Saksi ahli saat di sumpah sebelum memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, Rabu 25 Mei 2022. Darjat banten raya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Qurnia Ahmad Bukhari terdakwa kasus dugaan pemerasan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari tuduhan pelanggaran disiplin.

Putusan itu diperoleh dari hasil investigasi tim pemeriksa Kemenkeu yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Tengah selaku atasan langsung, unsur kepegawaian dan unsur pengawasan.

Hal itu diungkapkan saksi ahli Kepatuhan Internal Disiplin Pegawai di Bea dan Cukai Soetta, Indra Adiwijaya yang juga selaku kasubdit Pengawasan dan Kepatuhan Internal (PKI) dalam persidangan ke 7 di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu 25 Mei 2022.

Ahli dihadirkan untuk keterangan kedua terdakwa yaitu, Qurnia Ahmad Bukhari mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, serta Vincentius Istiko Murtiadji mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga: Apa Arti PMO yang Viral di TikTok? Ketahui Bahaya yang Mengintai

Ahli Kepatuhan Internal
Disiplin Pegawai di Bea dan Cukai Soetta, Indra Adiwijaya mengatakan jika hasil akhir putusan dari atasan langsung dan anggota tim pemeriksa yang berhak menghukum, hanya Qurnia yang dinyatakan bebas.

“Yang memproses (Rekomendasi Inspektorat Bidang Investigasi) atasannya di Palangkaraya Kepala Kanwil bersama tim pemeriksa dinyatakan tidak bersalah. Ada surat yang disampaikan kepada kami, QAB (Qurnia) diputus bebas,” kata Indra kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, disaksikan JPU Kejati Banten Subardi, kuasa hukum dan terdakwa.

Indra menjelaskan sebelumnya dalam rekomendasi Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) ada empat pegawai Bea dan Cukai Soekarno – Hatta dinyatakan bersalah, dan mendapatkan rekomendasi sanksi.

“Ada empat (rekomendasi hukuman untuk empat pegawai-red), pertama Vincentius Istiko Murtiadji, Arif Adrian rekomendasinya di berhentikan secara hormat. Tapi untuk Husni mawardi tidak dilakukan pemeriksaan karena sakit. Muhyidin dan Qurnia direkomendasikan penurunan jabatan satu tingkat” jelasnya.

Baca Juga: JANGAN PANIK, Ini Cara Mudah Mengatasi Feedback Required di Instagram

Indra mengungkapkan hasil rekomendasi pemeriksaan yang dilakukan oleh dirinya bersama dengan IBI dan tim, akan menjadi acuan pimpinan untuk memberikan putusan akhir atau sanksi terhadap pegawai bermasalah.

“Untuk putusan akhir dari pimpinan Qurnia, sekarang masih menjadi pembahasan. Rekomendasi dari Irjen atau IBI, merekomendasi ke Kementerian Keuangan, dan Direktur kepatuhan internal untuk memantau tindak lanjutnya. Nanti kepala kantor yang memutuskan,” ungkapnya.

Kendati diputus bebas, Indra menambahkan putusan tersebut belum ditandatangani oleh pemeriksa IBI. Dirinya menduga pemeriksa IBI dan Kepala Kantor kurang melakukan koordinasi.

“Keputusan yang berbeda, maka harus dilakukan koordinasi dengan IBI selaku pemberi rekomendasi. Ada koordinasi kurang baik antara pemeriksa IBI dan kepala kantor,” tambahnya.

Baca Juga: Hadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Pj Gubernur Janjikan Ini ke KPU Provinsi Banten

BACAJUGA:

Poster Tahun Baru 2026

3 Link Poster Tahun Baru 2026, Unduh dan Bagikan untuk Kemeriahan Happy New Year!

25 Desember 2025 | 19:37
Antoine Semenyo target utama Manchester City

3 Alasan Manchester City Ngebet Datangkan Antoine Semenyo ke Etihad Stadium

25 Desember 2025 | 19:15
Jadwal Premier League

Premier League Pekan 18 Mulai Tanggal 27-28 Desember 2025, Cek Jadwalnya di Sini

25 Desember 2025 | 18:52
Love Me

Spoiler Drama Love Me Episode 3 dan 4 Sub Indo: Pertemuan Jin Ho dan Ja Young

25 Desember 2025 | 18:00

Sementara itu, terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari menjelaskan
berdasarkan hasil laporan pemeriksaan (LHP) dengan nomor laporan LHP-01 tertanggal 22 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Ka Kanwil DJBC Kalteng, unsur kepegawaian dan unsur pengawasan selaku tim pemeriksa

“Saya dipanggil lagi, ternyata hasil pemeriksaan tersebut terdapat pelanggaran SOP yang dilakukan oleh tim IBI salah satunya ketika saya diperiksa tanpa surat panggilan, penggeledahan mobil pribadi dan rumah pribadi VIM tanpa kewenangan (ilegal). Hasilnya saudara Valentinus Rudi Hartono dipindahkan (dikeluarkan-red) dari IBI,” katanya.

Qurnia menjelaskan dalam LHP itu dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian, berupa penyalahgunaan wewenang sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Menko Airlangga Utarakan Momen G20, GCRG, dan COP26 Membuat Indonesia Transisi Energi Menjadi Energi Hijau

“Kakanwil sudah mengirim surat Atas review yang Pak Indra sampaikan yaitu bahwa sejak 22 Oktober dengan hasil saya tidak terbukti baik secara formil dan materiil melanggar disiplin sampai saya ditahan,” jelasnya.

Qurnia memastikan LHP tersebut menyebutkan jika dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran, dan rekomendasi atas dirinya (rekomendasi IBI-red), sesuai Laporan Hasil Audit Investigasi lanjutan tim pemeriksa Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan terbukti tidak menerima uang.

“Jadi sebetulnya yang disampaikan Pak Indra tadi soal hasil review tidak dikoordinasikan ke inspektur jenderal bidang investigasi sebenarnya sudah dilaporkan, buktinya saya dipanggil dan Kakanwil sudah mengirim surat,” jelasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: Kementrian Keuangan
Previous Post

Viral Mahasiswa Unsrat Kritik Kampusnya saat Wisuda Karena Diduga Banyak Pungli

Next Post

Ini Kode Redeem Free Fire 26 Mei 2022 Tak Terbatas

Related Posts

Poster Tahun Baru 2026
Nasional

3 Link Poster Tahun Baru 2026, Unduh dan Bagikan untuk Kemeriahan Happy New Year!

25 Desember 2025 | 19:37
Antoine Semenyo target utama Manchester City
Nasional

3 Alasan Manchester City Ngebet Datangkan Antoine Semenyo ke Etihad Stadium

25 Desember 2025 | 19:15
Jadwal Premier League
Nasional

Premier League Pekan 18 Mulai Tanggal 27-28 Desember 2025, Cek Jadwalnya di Sini

25 Desember 2025 | 18:52
Love Me
Nasional

Spoiler Drama Love Me Episode 3 dan 4 Sub Indo: Pertemuan Jin Ho dan Ja Young

25 Desember 2025 | 18:00
Villains Episode 3 dan 4
Nasional

Spoiler Drama Korea Villains Episode 3 dan 4 Sub Indo: Kembali Bertemunya J dan Soo Hyun

25 Desember 2025 | 17:00
Natal unik di Korea.
Nasional

Viral Momen Natal di Korea, Rayakan Hari Kelahiran Yesus Kristus Layaknya Fans K-pop

25 Desember 2025 | 16:30
Load More

Popular

  • Cilegon

    Resmikan Kawasan Tugu Baja Cilegon, Mimpi Robinsar dari 10 Tahun Lalu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Contoh Ucapan Selamat Natal 2025 yang Keren Namun Punya Makna Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relaksasi Pajak Kendaraan Tekan 858 Ribu Tunggakan, Pemprov Banten Beri Apresiasi ke Wajib Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Rampung Bahas UMK 2026, Upah Naik Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Hari Natal 2025, Sekali Klik Langsung Dapat Bingkai Foto Terbaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TAMAT! Spoiler Dynamite Kiss Episode 14: Ending Drakor Jang Ki Young dan Ahn Eun Jin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spoiler Dynamite Kiss Episode 14 Sub Indo: Ji Hyeok Alami Kecelakaan, Da Rim Khawatir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ilustrasi kerukunan antar umat beragama di Banten. (PixabayGahsoon)

Peran Pemikiran Ibnu Rusyd dalam Mewujudkan Kerukunan Antar Umat Beragama di Banten

25 Desember 2025 | 21:37
Pantai Sawarna

Kunjungan Wisatawan ke Pantai Sawarna Landai di Puncak Natal, Balawista Ungkap Penyebabnya

25 Desember 2025 | 21:07
Lebih dari 355 ribu orang tercatat menyeberang dari Jawa ke Sumatera

355 Ribu Orang Menyeberang ke Sumatera, Arus Penyeberangan Nataru Naik 3,3 Perse

25 Desember 2025 | 20:48
Pengusaha Asal Cilegon

Pengusaha Asal Cilegon Wakafkan Tanah 4.000 Meter, Dibangun Buat Pesantren

25 Desember 2025 | 20:28

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda