BANTENRAYA.COM- Pemerintah telah melonggarkan syarat perjalanan bagi pengguna jasa penyeberangan.
Saat ini, untuk penyeberangan di Pelabuhan Merak ke Bakauheni tidak lagi mewajibkan rapid antigen bagi pengguna jasa yang telah melakukan vaksin booster.
General Manajer PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberang atau ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak Luthfi Pratama mengatakan, persyaratan menyeberang melalui Pelabuhan Merak menunjukkan sertifikat vaksin dosis ketiga (booster) atau vaksin dosis kedua, serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Baca Juga: Membaca Ulang Sejarah Kaum Sodom Pecinta Sesama Jenis, Para Pembangkang yang Diazab Allah
“Jadi bagi yang dosis kedua dan ketiga tidak lagi rapid antigen. Aturan baru berlaku sejak 18 Mei 2022,” kata Luthfi kepada Bantenraya.com.
Luthfi menjelaskan, bagi yang baru vaksinasi dosis pertama, diperlukan sertifikat vaksinasi dosis pertama.
Hasil negatif RT PCR maksimal, 3×24 jam sebelum keberangkatan atau RT Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Diciptakan Seniman atas Permintaan Pejabat Amerika, Ini Makna dari Setiap Warna di Bendera LGBT
“Bagi yang baru vaksinasi dosis pertama juga perlu aplikasi Peduli Lindungi,” tuturnya.
Luthfi menambahkan, bagi yang belum vaksin atau punya penyakit komorbid perlu menunjukkan Hasil negatif RT PCR maksimal, 3×24 jam sebelum keberangkatan atau RT Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Ditambah juga surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah serta Aplikasi Peduli Lindungi,” paparnya.
Baca Juga: Tes DNA Jadi Landasan PT Banten Nyatakan Rezky Aditya Ayah Biologis Anak Wenny Ariani
Kata Luthfi, anak dubawah usia 6 tahun dikecualikan syarat vaksinasi, RT PCR ataupun RT Antigen.
“Jika ads ketidaksesuaian data dalam dokumen, pengguna jasa berisiko tidak dapat melanjutkan perjalanan,” ucapnya.
“Dasar regulasi Surat Edarasan Satgas Covid 19 nomor 18 tahun 2022,” ungkap Luthfi. ***


















