Kamis, 19 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 19 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Aturan Terbaru Penyeberangan Merak Bakauheni 18 Mei 2022

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
19 Mei 2022 | 21:37
Aturan Terbaru Penyeberangan Merak Bakauheni 18 Mei 2022

Sebuah kapal sedang berlayar di Penyeberangan Merak Bakauheni, belum lama ini. Simak aturan terbaru menyeberang di Pelabuhan Merak. Gillang/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Aturan terbaru untuk penyeberangan melalui Pelabuhan Merak dan Bakauheni telah terbit.

Pengguna jasa Pelabuhan Merak dan Bakauheni tak perlu lagi repot-repot.

Pangguna jasa yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Aturan tersebut, setelah terbitnya Surat Edaran atau SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 18 Mei 2022.

Baca Juga: Pantau Pembangunan Jalan, Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto Minta Warga Menjaga Hasil Pembangunan

General Manajer PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak Luthfi Pratama mengatakan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.

“Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain,” kata Luthfi.

Luthfi menjelaskan, pelaku perjalanan juga harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan dan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Baca Juga: DPUPR Banten Turunkan Konsultan Perencana Atasi Longsor di Jalan Taktakan Gunung Sari

“Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Kata Luthfi, setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” urainya.

Baca Juga: Ribuan Karyawan Pabrik di Kabupaten Serang Bakal Diberi Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

BACAJUGA:

Our Universe

Spoiler Drakor Our Universe Episode 5 Sub Indo: Momen Kemah Tae Hyung, Hyun Jin dan Woo Joo

18 Februari 2026 | 15:49
doa

Doa Menyambut Bulan Ramadan 2026 Lengkap dengan Latin hingga Artinya

18 Februari 2026 | 15:29
Tarawih

Siap Sholat Tarawih Pertama Bulan Ramadan 2026? Cek Niatnya di Sini

18 Februari 2026 | 13:13
Rekomendasi wisata kuliner untuk berbuka puasa Ramadan

5 Rekomendasi Wisata Kuliner Buka Puasa Saat Ramadan 2026, Paling Hits di Indonesia

18 Februari 2026 | 11:35

Luthfi menerangkan, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

“PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” terangnya.***

Editor: Administrator
Tags: aturan terbaruPenyeberangan Merak Bakauheni
Previous Post

Pantau Pembangunan Jalan, Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto Minta Warga Menjaga Hasil Pembangunan

Next Post

Setubuhi Adik Teman, Pemuda Pengangguran Asal Kabupaten Serang Diamankan Polisi

Related Posts

Our Universe
Nasional

Spoiler Drakor Our Universe Episode 5 Sub Indo: Momen Kemah Tae Hyung, Hyun Jin dan Woo Joo

18 Februari 2026 | 15:49
doa
Nasional

Doa Menyambut Bulan Ramadan 2026 Lengkap dengan Latin hingga Artinya

18 Februari 2026 | 15:29
Tarawih
Nasional

Siap Sholat Tarawih Pertama Bulan Ramadan 2026? Cek Niatnya di Sini

18 Februari 2026 | 13:13
Rekomendasi wisata kuliner untuk berbuka puasa Ramadan
Nasional

5 Rekomendasi Wisata Kuliner Buka Puasa Saat Ramadan 2026, Paling Hits di Indonesia

18 Februari 2026 | 11:35
bacaan bilal sholat tarawih
Nasional

Dijamin Lengkap! Bacaan Bilal dengan Jawaban Jamaah untuk Sholat Tarawih 23 Rakaat di Bulan Ramadan

18 Februari 2026 | 11:27
Potret Gunung Kelimutu Nusa Tenggara Timur
Nasional

Fakta Menarik Gunung Kelimutu NTT, Satu-Satunya Danau yang Miliki 3 Warna

18 Februari 2026 | 11:23
Load More

Popular

  • Samsung Galaxy A57

    Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Targetkan Posisi 3 Besar di Porprov Banten, KONI Kabupaten Serang Minta Satukan Tekad untuk Sinergi Berprestasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Link Twibbon Ramadan 2026, Dijamin Keren dan Kekinian Buat Ibadahmu Makin Semangat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Larang Rumah Makan Buka di Siang Hari Selama Ramadan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didukung Penuh Bupati Serang, Seleksi Calon Peserta MTQ Tingkat Provinsi Berlangsung Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocoran Vivo V70 Elite, Mulai dari Kekurangan dan Keunggulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Walikota Serang Budi Rustandi menyampaikan sambutan dalam acara rapat bersama Koperasi Merah Putih di Setda Puspemkot Serang, Rabu 18 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang)

Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

18 Februari 2026 | 21:15
Salah satu lapak daging sapi di Pasar Rangkasbitung, Rabu 18 Februari 2026. Harga daging sapi melonjak jelang bulan suci. (Aldi Setiawan/Bantenraya.com)

Tak Surutkan Niat Belanja Warga, Harga Daging Sapi Tembus Rp150 Ribu per Kilogram Awal Ramadan

18 Februari 2026 | 21:00
Para pedagang di Pasar Blok F Kota Cilegon saat melayani para pembeli, Rabu 18 Februari 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Disperindag Berani Deklarasi, Pasar Blok F Cilegon Segera Bebas Rentenir Bank Keliling

18 Februari 2026 | 20:45
Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana saat diwawancarai wartawan, Rabu 18 Februari 2026. Ia memastikan gaji guru PPPK Paruh Waktu mulai dibahas bersama DPRD. (Andika/Bantenraya.com)

Tenang, Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang Siap Dibahas Bersama DPRD

18 Februari 2026 | 20:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda