BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang telah menyiapkan anggaran untuk pendampingan hukum Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Yoyo Wicahyono.
Pendampingan hukum ini dilakukan karena Yoyo Wicahyono ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi Sentra IKM senilai Rp 5,3 miliar.
Pembahasan penyiapan anggaran pendampingan hukum ini disampaikan Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo.
Subagyo mengatakan, anggaran untuk pendampingan hukum tetap bersumber dari APBD Kota Serang, namun bukan melalui bagian hukum Setda Kota Serang, melainkan dari Sekretariat KORPRI Kota Serang.
Baca Juga: Jokowi Buka Kembali Keran Ekspor Minyak Goreng, Ini Daftar Harga Minyak Goreng di Pasaran Saat Ini
“Kalau kita hanya menyiapkan anggaran, tapi untuk lawyer yang bersangkutan (Yoyo Wicahyono-red) atau diserahkan ke KORPRI,” kata Subagyo, kepada Bantenraya.com, Kamis 19 Mei 2022.
Subagyo mengaku belum dapat merinci besaran anggaran untuk pendampingan hukum Kepala Disparpora Kota Serang Yoyo Wicahyono.
“Besarannya belum kita tentukan yang jelas ada. Besaran buat anggaran belum ditentukan masih nunggu komunikasi dari pihak yang bersangkutan,” katanya.
Baca Juga: Indonesia Gagal Ke Final SEA Games Usai Takluk dari Thailand
Subagyo menjelaskan, bantuan pendampingan hukum untuk Kepala Disparpora Kota Serang Yoyo Wicahyono dari Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI) Kota Serang.
“Di BKPSDM ada KORPRI, nanti pendampingan hukumnya dari KORPRI Kota Serang,” jelasnya.
Subagyo menerangkan, pendampingan hukum dari bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang untuk masalah perdata dan PTUN.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Baca Janur Ireng dari SimpleMan Secara Gratis: Awal Mula Santet Sewu Dino
“Masalah tindak pidana korupsi Pemkot Serang adanya memberikan pendampingan hukum dari KORPRI Kota Serang,” terang Subagyo.
Sekadar diketahui, penahanan Yoyo Wicahyono atas dugaan korupsi proyek revitalisasi sentra industri kecil menengah (IKM) pada Disdaginkukm Kota Serang tahun anggaran 2020 senilai Rp5,3 miliar.
Selain Yoyo, Kejari Serang juga menahan pihak swasta berinisial DS selaku Kominditer dari CV GPM.
Keduanya ditahan terpisah di Rutan Serang dan Rutan Pandeglang, Rabu 18 Mei 2022. ***