BANTENRAYA.COM – Walikota Serang Syafrudin siap menyiapkan bantuan hukum untuk Kepala Disparpora Kota Serang Yoyo Wicahyono yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi Sentra IKM senilai Rp 5,3 miliar.
Syafrudin mengaku bahwa pihaknya tetap menghargai proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Serang. Pihaknya pun tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan yang bersifat inkrah.
“Pemberian bantuan hukum dan pendampingan akan dilakukan oleh Pemkot Serang,” kata Syafrudin, kepada Bantenraya.com, Kamis 19 Mei 2022.
Baca Juga: Siapa Lin Che Wei? Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng yang Dekat dengan Lingkungan Menteri
Syafrudin pun mengaku prihatin dengan penahanan Yoyo Wicahyono oleh Kejaksaan Negeri Serang.
“Saya prihatin atas kejadian ini. Beliau orang baik dan PNS senior,” ujar Syafrudin.
Sekadar diketahui, penahanan Yoyo Wicahyono atas dugaan korupsi proyek revitalisasi sentra industri kecil menengah (IKM) pada Disdaginkukm Kota Serang tahun anggaran 2020 senilai Rp5,3 miliar.
Baca Juga: Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad Alias UAS Menjawab Tuduhan Pemerintah Singapura
Selain Yoyo, Kejari Serang juga menahan pihak swasta berinisial DS selaku Kominditer dari CV GPM.
Keduanya ditahan terpisah di Rutan Serang dan Rutan Pandeglang, Rabu 18 Mei 2022.***


















