BANTENRAYA.COM – Artikel ini akan membahas mengenai siapa itu Lin Che Wei yang menjadi tersangka baru dalam kasus mafia minyak goreng.
Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak gorang atau crude palm oil (CPO) pada 17 Mei 2022.
Lin Che Wei diduga melakukan persekongkolan dengan tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler Drakor Love All Play Episode 10 Sub Indo yang Tayang Hari Ini
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, Lin Che Wei merupakan seorang ekonom lulusan Universitas Trisakti dan Magister Administrasi Bisnis (MBA) dari Universitas Nasional Singapura.
Ia emulai kariernya sebagai analisis keuangan di sejumlah perusahaan asing seperti WI Carr, Deutsche Bank Group dan Societe Generale.
Selanjutnya, Lin Che Wei juga pernha menduduki sejumlah jabatan di perusahaan dan yayasan.
Baca Juga: Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad Alias UAS Menjawab Tuduhan Pemerintah Singapura
Seperti menjadi Presiden Direktur Danareksa pada 2002 hingga 2007 dan CEO Putera Sampoerna Foundation pada 2007 hingga 2008.
Kemudian, Lin Che Wei juga diketahui telah mendirikan perusahaan riset yang berfokus pada Analisis Kebijakan dan Analisis Industri Independent Research Advisory Indonesia.
Ia juga diketahui berkarier di pemerintahan dengan pernah menduduki jabatan Staf Khusus Menteri BUMN Sugiharto dan Staf Khusus Menko Perekonomian Aburizal Bakrie.
Baca Juga: Kode Penukaran Higgs Domino Island 19 Mei 2022 Terbaru dan Dapatkan Chip Gratisnya
Kariernya di pemerintahan terus berlanjut setelah menjadi penasihat sejumlah menteri sejak 2014, diantaranya Menko Perekonomian Sofyan Djalil dan Menko Perekonomian Darmin Nasution.
Kini atas perbuatannya Lin Che Wei dikenakan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***