BANTENRAYA.COM – Walikota Serang Syafrudin angkat bicara terkait penahanan Kepala Disparpora Kota Serang Yoyo Wicahyono oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Walikota Serang Syafrudin mengaku prihatin dengan penahanan Yoyo Wicahyono oleh Kejaksaan Negeri Serang.
“Saya prihatin atas kejadian ini. Beliau orang baik dan PNS senior,” ujar Walikota Serang Syafrudin, kepada Bantenraya.com, Rabu 18 Mei 2022.
Baca Juga: Pengiriman Hewan Ternak Melalui Pelabuhan Merak Anjlok Dampak PMK
Syafrudin tetap menghargai proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Serang. Pihaknya pun tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan yang bersifat inkrah.
“Pemberian bantuan hukum dan pendampingan akan dilakukan oleh Pemkot Serang,” katanya.
Seperti diketahui, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang menahan Kepala Disparpora Kota Serang Yoyo Wicahyono.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melandai, Pemprov Banten Siap Cabut Aturan Penggunaan Masker
Kepala Disparpora Kota Serang itu ditahan atas dugaan korupsi proyek revitalisasi sentra industri menengah (IKM) pada Disdaginkukm Kota Serang tahun anggaran 2020 senilai Rp5,3 miliar.
Saat ditahan, Kepala Disparpora Kota Serang Yoyo Wicahyoni pun hanya bisa pasrah.
Selain Yoyo, Kejaksaan juga menahan pihak swasta berinisial DS selaku Kominditer dari CV GPM. Keduanya ditahan terpisah di Rutan Serang dan Rutan Pandeglang.
Baca Juga: Lengkap! Link Nonton One Piece Episode 1018, Generasi Baru Vs Dua Kaisar
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak membenarkan, jika pihaknya telah menetapkan dua tersangka, dalam kasus sentra industri menengah (IKM) pada Disdaginkukm Kota Serang tahun anggaran 2020.
“Setelah dilakukan ekpose gelar perkara pada 18 mei 2022. Diterbitkan surat perintah penetapan tersangka atas nama YW selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), DS dari swasta CV GPM,” katanya saat ekpose di Kejari Serang, Rabu 18 Mei 2022. ***

















