BANTENRAYA.COM – Kata deportasi sedang ramai dibicarakan oleh banyak orang di media sosial.
Pasalnya, deportasi tersebut sedang dijalani oleh ulama dari Indonesia (Ustad Abdul Somad) UAS.
UAS sedang dideportasi di Singapura, karena suatu hal, dan dijebloskan ke sel 1×2 meter.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Dideportasi dari Singapura, Yusril Ihza Mahendra: Istilah Lebih Tepat Pencegahan
Informasi ini sudah beredar secara luas, baik di Indonesia atau negara-negara tetangga.
Selain para ulama dan pemuka agama, beberapa tokoh politik Indonesia juga ikut bersuara untuk kasus deportasi UAS ini.
Pemerintah Singapura juga telah angkat suara, alasan UAS dideportasi karena extrimisme dan sebut non muslim sebagai kafir.
Baca Juga: Menko Airlangga : Neraca Perdagangan dan Ekspor Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
Lalu apa sebenarnya arti kata deportasi? Bantenraya.com telah merangkumnya dalam artikel berikut ini.
Telah dilansir dari laman KBBI Daring milik Kementrian Pendidikan, pada 18 Mei 2022, begini arti deportasi.
Deportasi adalah pengusiran seseorang ke luar negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ.
Baca Juga: Hamil Duluan Saat Jalani Proses Hukum, Dea OnlyFans 4 Kali Coba Bunuh Diri
Kata deportasi juga bisa disebut dengan pembuangan atau pengasingan manusia.
Itulah arti kata deportasi menurut KBBI Daring jika tidak ada perubahan makna.
Demikian arti kata deportasi, semoga bermanfaat.***



















