BANTENRAYA.COM – Al Muktabar telah resmi menduduki jabatan Penjabat atau Pj Gubernur Banten, Kamis 12 Mei 2022.
Al Muktabar dilantik sebagai Pj Gubernur Banten oleh Mendagri Tito Karnavian di Gedung C lantai 3 Kemendagri.
Lalu bagaimana perjalanan karier Al Muktabar sebelum menjabat sebagai Pj Gubernur Banten? Simak artikel ini hingga tuntas.
Baca Juga: TERUNGKAP! Anak Indigo, Frislly Herlind Bongkar Kisah Sebenarnya KKN di Desa Penari
Beradasarkan catatan Bantenraya.com, Al Muktabar dilantik menjadi Sekda Banten pada 27 Mei 2019.
Ia menjadi Sekda Banten usai mengikuti seleksi jabatan yang digelar Pemprov Banten.
Al Muktabar dilantik oleh Gubernur Banten Wahidin Halim berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor 52/TPA tahun 2019.
Baca Juga: Kabupaten Lahat Jadi Daerah Termiskin di Sumsel, Lahat Strategic Forum Ajak Pemuda Berkolaborasi
Sekitar 2 tahun menjabat, Al Muktabar secara mengejutkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda Banten pada 22 Agustus 2021.
Adapun pengunduran diri tersebut dilakukan lantaran Ia mengajukan pindah tugas ke instansi asal di Kemendagri.
Terkait hal tersebut Gubernur Banten saat itu Wahidin Halim (WH) menerbitkan surat usulan pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda Banten ke Presiden Joko Widodo.
Untuk mengisi kekosongan, Wahidin menunjuk Inspektur Banten Muhtarom sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Banten.
Sementara sambil menunggu persetujuan dari Presiden keluar, Al Muktabar ditemparkan menjadi staf di Badan Kepegawiaan Daerah (BKD) Banten.
Namun pada pada 16 Februari 2022, Al Muktabar mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dengan nomor perkara 15/G/2022/PTUN.SRG.
Tak lama setelah itu, Wahidin mencabut usualn pemberhentian Al Muktabar setelah keduanya bertemu di kediaman Wahidin di Pinang, Kota Tangerang pada 20 Februari 2022.
Diungkapkan WH ada beberapa hal yang dicapai dalam pertemuan dengan Al Muktabar.
Pertama, yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf. Kedua, Al meminta agar kembali bisa menjadi Sekda Banten.
Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Allah Mewajibkan Sholat Wajib bagi Muslim, kata Ustadz Adi Hidayat
“Serta (Al Muktabar) siap serta berjanji memindahkan status kepegawaiannya ke Provinsi Banten dan bekerja dengan penuh tanggung jawab,” katanya.
Atas dasar itulah, tegas WH, dirinya telah menyiapkan dan mengirimkan surat pengajuan ke Kemendagri.
Isinya adalah untuk menarik usulan pemberhentian Al Muktabar dari jabatannya sebagai Sekda Banten.
Baca Juga: Dinar Candy dan Nikita Mirzani akan Adu Jotos, Siapa Paling Banyak Dapat Dukungan Netizen?
“Hari ini (kemarin-red) saya akan siapkan surat kepada Kemendagri menarik usulan pemberhentian sekda Banten. Masyarakat Banten (diimbau) untuk tetap tenang,” ungkapnya.
Akhirnya, per 23 Februari 2022, Al Muktabar kembali menjadi Sekda Banten aktif dan kembali mulai ngantor.
Kini, Ia pun diberi amanah menjadi Pj Gubernur Banten mulai hari ini, Kamis 12 Mei 2022 hingga 1 tahun ke depan. ***