Jumat, 13 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 13 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Viral Video Pria di Sukabumi Injak Alquran, Perhatikan Hukum Hina Kitab Suci dan Azabnya, Ternyata…..

Hamdi Ibrahim Oleh: Hamdi Ibrahim
6 Mei 2022 | 13:46
Viral Video Pria di Sukabumi Injak Alquran, Perhatikan Hukum Hina Kitab Suci dan Azabnya, Ternyata.....

Viral video pria di Sukabumi injak Alquran, perhatikan hukum hina kitab suci dan azabnya. Pixabay/chzaib

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – CER, pria di Sukabumi yang ditangkap Polres Sukabumi Kota usai video dirinya injak Alquran viral di media sosial. 

Pria berambut pirang dan berkaos polos biru asal Sukabumi itu dengan amarah sambil merekam aksinya menginjak Alquran. 

Dalam video yang berdurasi cukup singkat, CER pria asal Sukabumi tersebut tidak hanya injak Alquran tetapi juga mengeluarkan umpatan dan tantangan kepada umat Islam. 

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket di Berbagai Bioskop XXI KKN di Desa Penari 2022 di Semarang Hari Ini.

Video yang memperlihatkan kesengajaan injak Alquran diunggah oleh sang istri, lantaran kesal terhadap SR yang sering cekcok karena permasalahan rumah tangga. 

Motif ini diketahui setelah istri CER yang berinisial SL juga ditangkap oleh Polres Sukabumi Kota. 

Dalam pemeriksaan, SL mengungkapkan bahwa video penginjakan Alquran oleh suaminya dibuat untuk menyelesaikan masalah rumah tangga. 

Baca Juga: Daftar Link CCTV Arus Balik Lebaran 2022, Cek Titik Kemacetan dari Medan hingga Yogyakarta

Sang istri meminta CER untuk bersumpah dengan Alquran, bukannya bersumpah sang suami malah menginjak-injak kitab suci umat Islam tersebut. 

Lebih lanjut dari keterangan SL bahwa video itu direkam 2 tahun silam yakni pada 2020. 

Melihat CER yakni sang suaminya masih sering melakukan kesalahan yang sama, SL yang emosi dan tidak tahan mengunggah video tersebut ke media sosial. 

Baca Juga: 20 Deretan Artis dan Tokoh Publik yang Berbondong-Bondong Jadi Mualaf, Nomor 14 Paling Tidak Disangka

SL yang mempunyai akses masuk ke akun Facebook CER nekat mengunggah video injak Alquran yang dilakukan oleh suaminya. 

Atas kejadian tersebut, baik CER maupun SL sama-sama ditangkap oleh Polres Sukabumi Kota saat sedang asyik berwisata di Palabuhanratu, Sukabumi. 

Berkaca dari kasus tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan diingat oleh kaum muslimin terkait hukum menghina Alquran dan bagaimana azabnya bagi yang melecehkan firman Allah tersebut. 

BACAJUGA:

Persik Kediri datang hadapi PSIM dengan modal kemenangan. (Instagram/@persikfcofficial)

Persik Kediri vs PSIM Yogjakarta, Macan Putih Datang dengan Modal Kemenangan

13 Februari 2026 | 15:24
Tekad Persis Solo keluar dari jeratan Zona Degradasi. (Instagram/@persisofficial)

Persis Solo vs Madura United, Tekad Laskar Sambernyawa Keluar dari Zona Degradasi

13 Februari 2026 | 15:21
Mudik dan Balik Bareng Honda

Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda Dibuka untuk 2.400 Pemudik, Cek Cara Pendaftarannya

12 Februari 2026 | 14:17
Kesempatan bergabung dengan PT Dongsuh Indonesia melalui info lowongan kerja. (Instagram/@lokerserangkab.info)

Lowongan Kerja di PT Dongsuh Indonesia untuk Penempatan Cikande, Terbuka untuk Semua Jurusan

11 Februari 2026 | 18:15

Baca Juga: Payung Pelindung Ruang Aman bagi Perempuan

Dikutip Bantenraya.com dari laman dalamislam.com, bahwasanya beriman pada Alquran merupakan salah satu rukun iman umat Islam, di mana jika kita meninggalkannya maka tidak sempurna pula keislaman kita. 

Sehingga para ulama bersepakat barangsiapa yang menghina, melecehkan dan mengotori Alquran maka orang tersebut bukan Islam atau telah keluar dari Islam. 

Imam an Nawawi menyatakan dalam ‘At Tibyan fi Adaabi Hamaalatil Quran’, bahwa para ulama telah bersepakat akan wajibnya menjaga Alquran dan memuliakannya. 

Baca Juga: Kabur Setelah Tewaskan 4 Orang di Palembang, Sopir Bus Maut Ditangkap di Kota Serang

Para ulama mazhab Syafií juga berkata dalam kitab Asna’ al Mathalib, sesungguhnya jika ada seorang muslim melemparkan Alquran ke tempat kotor, maka dihukumi kafir.”  

Lebih jauh lagi, mereka juga berkata, “Haram hukumnya menjadikan Alquran sebagai bantal”.  

Sementara itu, al Hafizh Abu Zakariya Yahya bin Syarf al Nawawi juga berkata dengan tegas.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat Minggu Pertama Bulan Syawal: Masih Pantaskah untuk Menyombongkan Diri

“Ragam perbuatan yang menjatuhkan seseorang pada kekafiran adalah yang muncul dengan sengaja dan menghina agama Islam secara terang-terangan”. 

Selain itu, masih berkaitan dengan ayat di Surat at Taubah di atas, al Qadhi Iyadh menegaskan,  

“Ketahuilah, siapa saja yang meremehkan Alquran, mushafnya atau bagian dari Alquran, atau mencaci-maki Alquran dan mushafnya, maka ia kafir (murtad) menurut ahli ilmu dengan konsensusnya”. 

Baca Juga: Cerita Asli KKN Di Desa Penari yang Ditulis SimpleMan Versi Sudut Pandang Nur Part 2

Mengingat tindakan menghina Al Quran ini termasuk dosa besar, tentu ada hukuman yang patut diberikan untuk pelakunya. 

Hukuman yang diberikan bagi seseorang yang menghina Alquran pun termasuk hukuman yang berat. 

Jika seseorang tersebut merupakan seorang muslim, maka dia bisa mendapat hukuman mati, sama dengan hukuman seseorang yang murtad. 

Baca Juga: CATAT! Pemudik dari Sumatera yang Balik ke Jawa Bisa Melalui Pelabuhan Panjang

Jika penghina Alquran tersebut merupakan non-Muslim Ahli Dzimmah, maka dia harus diberi hukuman berat hingga seberat hukuman mati. 

Sementara itu, jika penghina Alquran tersebut merupakan non-Muslim yang bukan Ahli Dzimmah, maka pemimpin akan memperhitungkan hukumannya dengan tetap memprioritaskan kehormatan dan kepentingan Islam dan kaum muslim. 

Terkait kasus pria di Sukabumi yang menginjak Alquran dengan sengaja, sebab kasusnya sudah ditangain oleh pihak kepolisiam setempat, maka hukum yang berlaku sesuai keputusan pihak berwenang. 

Baca Juga: Daftar Link CCTV Arus Balik Lebaran 2022, Cek Titik Kemacetan dari Medan hingga Yogyakarta

Bahkan, kepolisian telah menjatuhkan hukuman dengan pasal berlapis kepada CER dan SL tentang pelanggaran UU ITE dan penistaan agama. 

Selengkapnya, CER dan SL dijatuhi pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau Pasal 156A KUHP Tentang Penodaan Agama dengan ancaman kurungan 5 tahun.***

Editor: Administrator
Tags: azabnyainjak
Previous Post

Drakor Again My Life Episode 9, Berikut Link Nonton Sub Indo, Spoiler dan Jam Tayang Hari Ini

Next Post

Drakor Tomorrow Episode 11, Berikut Link Nonton Sub Indo, Spoiler dan Jam Tayang Hari Ini

Related Posts

Persik Kediri datang hadapi PSIM dengan modal kemenangan. (Instagram/@persikfcofficial)
Nasional

Persik Kediri vs PSIM Yogjakarta, Macan Putih Datang dengan Modal Kemenangan

13 Februari 2026 | 15:24
Tekad Persis Solo keluar dari jeratan Zona Degradasi. (Instagram/@persisofficial)
Nasional

Persis Solo vs Madura United, Tekad Laskar Sambernyawa Keluar dari Zona Degradasi

13 Februari 2026 | 15:21
Mudik dan Balik Bareng Honda
Nasional

Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda Dibuka untuk 2.400 Pemudik, Cek Cara Pendaftarannya

12 Februari 2026 | 14:17
Kesempatan bergabung dengan PT Dongsuh Indonesia melalui info lowongan kerja. (Instagram/@lokerserangkab.info)
Nasional

Lowongan Kerja di PT Dongsuh Indonesia untuk Penempatan Cikande, Terbuka untuk Semua Jurusan

11 Februari 2026 | 18:15
Dokter Tirta dan Mohan Hazian
Nasional

Dituding Ada Kepentingan dari Kasus Mohan Hazian, Dokter Tirta Ternyata Sempat Tegur Circlenya

11 Februari 2026 | 17:23
Jadwal Friendly Match Timnas Indonesia U17 vs China. (Instagram@timnasindonesia)
Nasional

Jadwal Pertandingan Friendly Match China vs Indonesia U17, Pembalasan Garuda Muda Usai Kekalahan Telak

11 Februari 2026 | 17:16
Load More

Popular

  • Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

    Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang PHK Industri Menghantui Pekerja, Pemkot Cilegon Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Pertandingan Friendly Match China vs Indonesia U17, Pembalasan Garuda Muda Usai Kekalahan Telak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disperindag Kota Cilegon Siapkan Pasar Blok F Jadi Kawasan Bebas Rentenir, Bakal Kerja Sama Lembaga Funding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMDes Kebonratu Mulai Panen Telur Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Regional Aisyiyah Kota Cilegon Hadirkan Dirjen Kemendikdasmen, Guru Diharap Pahami KKA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulat Sayur Ditemukan pada Menu MBG di SD Negeri Pandeglang 4

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Intensif Lobi Provinsi Lain, Kejar Dukungan Suara Jadi Tuan Rumah PON 2032

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

AHM Siapkan 92 Bus dan 28 Truk untuk Mudik Gratis Lebaran 2025, Tujuan ke Dua Kota Ini

Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Banten Dibuka 5 Hari Lagi, Ini Syaratnya

13 Februari 2026 | 17:14
Tim SAR Gabungan melakukan evakuasi korban terseret ombak Pantai Daplangu, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Jumat, 13 Februari 2026. (Basarnas)

Wisatawan Hilang di Pantai Daplangu Pandeglang Ditemukan Mengambang

13 Februari 2026 | 16:29
Ilustrasi Zakat Fitrah dengan beras. Dok: website Baznas

Baznas Cilegon Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Segini Nilainya

13 Februari 2026 | 16:13
Instruktur Safety Riding Honda Banten saat memberikan edukasi kepada Siswa SMK N 3 Kota Serang. (Honda Banten untuk Banten Raya)

Honda Banten Budayakan Berkendara Aman Bagi Pelajar SMK Negeri 3 Kota Serang

13 Februari 2026 | 15:39

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda