BANTENRAYA.COM – CER, pria di Sukabumi yang ditangkap Polres Sukabumi Kota usai video dirinya injak Alquran viral di media sosial.
Pria berambut pirang dan berkaos polos biru asal Sukabumi itu dengan amarah sambil merekam aksinya menginjak Alquran.
Dalam video yang berdurasi cukup singkat, CER pria asal Sukabumi tersebut tidak hanya injak Alquran tetapi juga mengeluarkan umpatan dan tantangan kepada umat Islam.
Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket di Berbagai Bioskop XXI KKN di Desa Penari 2022 di Semarang Hari Ini.
Video yang memperlihatkan kesengajaan injak Alquran diunggah oleh sang istri, lantaran kesal terhadap SR yang sering cekcok karena permasalahan rumah tangga.
Motif ini diketahui setelah istri CER yang berinisial SL juga ditangkap oleh Polres Sukabumi Kota.
Dalam pemeriksaan, SL mengungkapkan bahwa video penginjakan Alquran oleh suaminya dibuat untuk menyelesaikan masalah rumah tangga.
Baca Juga: Daftar Link CCTV Arus Balik Lebaran 2022, Cek Titik Kemacetan dari Medan hingga Yogyakarta
Sang istri meminta CER untuk bersumpah dengan Alquran, bukannya bersumpah sang suami malah menginjak-injak kitab suci umat Islam tersebut.
Lebih lanjut dari keterangan SL bahwa video itu direkam 2 tahun silam yakni pada 2020.
Melihat CER yakni sang suaminya masih sering melakukan kesalahan yang sama, SL yang emosi dan tidak tahan mengunggah video tersebut ke media sosial.
SL yang mempunyai akses masuk ke akun Facebook CER nekat mengunggah video injak Alquran yang dilakukan oleh suaminya.
Atas kejadian tersebut, baik CER maupun SL sama-sama ditangkap oleh Polres Sukabumi Kota saat sedang asyik berwisata di Palabuhanratu, Sukabumi.
Berkaca dari kasus tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan diingat oleh kaum muslimin terkait hukum menghina Alquran dan bagaimana azabnya bagi yang melecehkan firman Allah tersebut.
Baca Juga: Payung Pelindung Ruang Aman bagi Perempuan
Dikutip Bantenraya.com dari laman dalamislam.com, bahwasanya beriman pada Alquran merupakan salah satu rukun iman umat Islam, di mana jika kita meninggalkannya maka tidak sempurna pula keislaman kita.
Sehingga para ulama bersepakat barangsiapa yang menghina, melecehkan dan mengotori Alquran maka orang tersebut bukan Islam atau telah keluar dari Islam.
Imam an Nawawi menyatakan dalam ‘At Tibyan fi Adaabi Hamaalatil Quran’, bahwa para ulama telah bersepakat akan wajibnya menjaga Alquran dan memuliakannya.
Baca Juga: Kabur Setelah Tewaskan 4 Orang di Palembang, Sopir Bus Maut Ditangkap di Kota Serang
Para ulama mazhab Syafií juga berkata dalam kitab Asna’ al Mathalib, sesungguhnya jika ada seorang muslim melemparkan Alquran ke tempat kotor, maka dihukumi kafir.”
Lebih jauh lagi, mereka juga berkata, “Haram hukumnya menjadikan Alquran sebagai bantal”.
Sementara itu, al Hafizh Abu Zakariya Yahya bin Syarf al Nawawi juga berkata dengan tegas.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat Minggu Pertama Bulan Syawal: Masih Pantaskah untuk Menyombongkan Diri
“Ragam perbuatan yang menjatuhkan seseorang pada kekafiran adalah yang muncul dengan sengaja dan menghina agama Islam secara terang-terangan”.
Selain itu, masih berkaitan dengan ayat di Surat at Taubah di atas, al Qadhi Iyadh menegaskan,
“Ketahuilah, siapa saja yang meremehkan Alquran, mushafnya atau bagian dari Alquran, atau mencaci-maki Alquran dan mushafnya, maka ia kafir (murtad) menurut ahli ilmu dengan konsensusnya”.
Baca Juga: Cerita Asli KKN Di Desa Penari yang Ditulis SimpleMan Versi Sudut Pandang Nur Part 2
Mengingat tindakan menghina Al Quran ini termasuk dosa besar, tentu ada hukuman yang patut diberikan untuk pelakunya.
Hukuman yang diberikan bagi seseorang yang menghina Alquran pun termasuk hukuman yang berat.
Jika seseorang tersebut merupakan seorang muslim, maka dia bisa mendapat hukuman mati, sama dengan hukuman seseorang yang murtad.
Baca Juga: CATAT! Pemudik dari Sumatera yang Balik ke Jawa Bisa Melalui Pelabuhan Panjang
Jika penghina Alquran tersebut merupakan non-Muslim Ahli Dzimmah, maka dia harus diberi hukuman berat hingga seberat hukuman mati.
Sementara itu, jika penghina Alquran tersebut merupakan non-Muslim yang bukan Ahli Dzimmah, maka pemimpin akan memperhitungkan hukumannya dengan tetap memprioritaskan kehormatan dan kepentingan Islam dan kaum muslim.
Terkait kasus pria di Sukabumi yang menginjak Alquran dengan sengaja, sebab kasusnya sudah ditangain oleh pihak kepolisiam setempat, maka hukum yang berlaku sesuai keputusan pihak berwenang.
Baca Juga: Daftar Link CCTV Arus Balik Lebaran 2022, Cek Titik Kemacetan dari Medan hingga Yogyakarta
Bahkan, kepolisian telah menjatuhkan hukuman dengan pasal berlapis kepada CER dan SL tentang pelanggaran UU ITE dan penistaan agama.
Selengkapnya, CER dan SL dijatuhi pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau Pasal 156A KUHP Tentang Penodaan Agama dengan ancaman kurungan 5 tahun.***



















