Oleh: Riswanda
Tingginya angka trend pencarian ‘lirik Lagu Ibu Kita Kartini’ sebanyak 20 ribu perncarian di google trend, pas menandai momentum disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh DPR RI.
Publik mencatat sepuluh tahun jeda waktu sebelum alhasil 12 April 2022 lalu sahih menjadi regulasi perundangan. Dirgahayu, bukti kehadiran negara dimana Indonesia sedang dalam situasi darurat kekerasan seksual (Sorotan Riswanda, 2022).
Sudah cukup jelas konstruksi ulasan Riswanda (2022) mengenai ‘keniscayaan hadirnya UU TPKS’ di awal tahun ini. Berikut ulasan lainnya terkait arti penting kesepakatan pemahaman arah dan tujuan resolusi cetak biru darurat kekerasan seksual.
Catatan kritis selanjutnya, seberapa jauh kehadiran UU ini dapat mengubah situasi kedaruratan tadi. Genting sebenarnya, untuk tidak memahami kedatangan cetak tebal sepuluh poin di UU ini sekadar dari sisi normatif, utopis dan unsur luar-biasa-sebuah-terobosan.
Melainkan lebih kepada bagaimana keberlanjutan eksekusi nilai visioner terbarukan tersebut, justru saat gebyar peluncuran perdana ini telah usai.
Pekerjaan rumah bagi eksekutor kebijakan di lingkup kewilayahan, sepertinya lebih kepada bagaimana mengatasi belum optimalnya kanal keadilan dan pemenuhuan kebutuan hak korban.
Dan bukan hanya drama berat hukuman bagi pelaku kekerasan. Kendatipun, tepuk tangan patut dibunyikan secara progresif mengingat sedikitnya ada dua poin penting yang laik mendapat sorotan kebijakan.
Anasir pertama, bahwa kekerasan seksual online masuk dalam kategori atau kacamata perhatian untuk melindungi korban. Sebelum pengesahan paripurna hadir, korban malah bisa dituntut balik dengan UU ITE semisal tuduhan boomerang pencemaran nama baik.
Relatif di kebanyakan kasus, korban cenderung bungkam dan akhirnya kasus berujung sepi begitu saja. Stigma sosial dan lakon kekuasaan mengiringi sandiwara hipokritisme.
Youth Proactive (2016) mengutip penilikan oleh Magdalene dan Lentera Sintas Indonesia, berkerjasama dengan Change.org Indonesia, menggores 93% dari 1636 responden tidak melaporkan kasusnya ke pihak berwajib.
Studi ini berani juga menyatakan bahwa hanya satu persen saja, dari responden mereka, yang mengalami perkosaan, kasusnya diusut tuntas oleh pihak berwajib. Artinya apa? Terkait dengan keterbukaan informasi publik, mungkin perlu lanjut diperhatikan.

Perihal berapa banyak ajuan pengaduan yang terekam di hotline pengaduan Kemen PPA, misalnya, jika perlu dibuat keterangan berjenjang. Aduan kasus mana yang hanya sampai jenjang terdokumentasi, sampai mana ditindaklanjuti dan bagaimana jalannya di persidangan.
Contoh pembelajaran di aspek terkait, Kemen PPPA (2022) melewarkan, ada 797 anak menjadi korban kekerasan seksual sepanjang Januari — setolok 9,13 persen dari total anak korban kekerasan seksual sepanjang 2021 lalu, yang menyentuh angka 8.730.
Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak merekam kenaikan tren bilangan kasus kekerasan seksual kepada anak, dengan tafsiran masyarakat sekarang lebih berani melapor. Ini saja sebetulnya adalah termasuk sebuah pencapaian.
Artikel Terkait
Keniscayaan hadirnya UU TPKS
Kaukus Perempuan Parlemen Banten Sambut Baik Pengesahan UU TPKS, Ini Alasannya
Usai Sahkan UU TPKS, Puan Maharani Diharapkan Percepat RUU Perlindungan PRT dan RUU Kesetaraan Gender
Minta Kelompok Perempuan Kawal Pelaksanaan UU TPKS, Puan Maharani: Jangan Sampai Ada Korban Kekerasan Lagi
Masuk Toilet Perempuan dan Posting Video di TikTok, Popo Dikecam
Lafal Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan Dilengkapi dengan Bacaan Arab, Latin, dan Ar
Pesan Puan Maharani di Harlah ke-72 Fatayat NU: Jangan Berhenti Berdayakan Perempuan
Tingkatkan Partisipasi Isu Perempuan dan Anak, Ini yang Dilakukan KemenPPPA
Disahkan Puan Maharani, UU TPKS Menguatkan Aturan Sebelumnya
Terbaru! 15 Ide Nama Bayi Perempuan Unik yang Lahir di Bulan Syawal atau Idul Fitri Beserta Artinya
Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam, Ketemu Perempuan Cantik Saat Lebaran Ternyata Saudara Sendiri
Inilah Tata Cara Mandi Wajib sebelum Idul Fitri untuk Laki-laki dan Perempuan
Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam, Naksir Perempuan Cantik Saat Kumpul Lebaran Ternyata Saudara