• Rabu, 27 September 2023

Payung Pelindung Ruang Aman bagi Perempuan

- Jumat, 6 Mei 2022 | 08:10 WIB
Riswanda PhD. (Dokumentasi pribadi.)
Riswanda PhD. (Dokumentasi pribadi.)

Oleh: Riswanda

Tingginya angka trend pencarian ‘lirik Lagu Ibu Kita Kartini’ sebanyak 20 ribu perncarian di google trend, pas menandai momentum disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh DPR RI.

Publik mencatat sepuluh tahun jeda waktu sebelum alhasil 12 April 2022 lalu sahih menjadi regulasi perundangan. Dirgahayu, bukti kehadiran negara dimana Indonesia sedang dalam situasi darurat kekerasan seksual (Sorotan Riswanda, 2022).

Sudah cukup jelas konstruksi ulasan Riswanda (2022) mengenai ‘keniscayaan hadirnya UU TPKS’ di awal tahun ini. Berikut ulasan lainnya terkait arti penting kesepakatan pemahaman arah dan tujuan resolusi cetak biru darurat kekerasan seksual.

Catatan kritis selanjutnya, seberapa jauh kehadiran UU ini dapat mengubah situasi kedaruratan tadi. Genting sebenarnya, untuk tidak memahami kedatangan cetak tebal sepuluh poin di UU ini sekadar dari sisi normatif, utopis dan unsur luar-biasa-sebuah-terobosan.

Melainkan lebih kepada bagaimana keberlanjutan eksekusi nilai visioner terbarukan tersebut, justru saat gebyar peluncuran perdana ini telah usai.

Pekerjaan rumah bagi eksekutor kebijakan di lingkup kewilayahan, sepertinya lebih kepada bagaimana mengatasi belum optimalnya kanal keadilan dan pemenuhuan kebutuan hak korban.

Dan bukan hanya drama berat hukuman bagi pelaku kekerasan. Kendatipun, tepuk tangan patut dibunyikan secara progresif mengingat sedikitnya ada dua poin penting yang laik mendapat sorotan kebijakan.
Anasir pertama, bahwa kekerasan seksual online masuk dalam kategori atau kacamata perhatian untuk melindungi korban. Sebelum pengesahan paripurna hadir, korban malah bisa dituntut balik dengan UU ITE semisal tuduhan boomerang pencemaran nama baik.

Relatif di kebanyakan kasus, korban cenderung bungkam dan akhirnya kasus berujung sepi begitu saja. Stigma sosial dan lakon kekuasaan mengiringi sandiwara hipokritisme.

Youth Proactive (2016) mengutip penilikan oleh Magdalene dan Lentera Sintas Indonesia, berkerjasama dengan Change.org Indonesia, menggores 93% dari 1636 responden tidak melaporkan kasusnya ke pihak berwajib.

Studi ini berani juga menyatakan bahwa hanya satu persen saja, dari responden mereka, yang mengalami perkosaan, kasusnya diusut tuntas oleh pihak berwajib. Artinya apa? Terkait dengan keterbukaan informasi publik, mungkin perlu lanjut diperhatikan.

Riswanda
Riswanda

Perihal berapa banyak ajuan pengaduan yang terekam di hotline pengaduan Kemen PPA, misalnya, jika perlu dibuat keterangan berjenjang. Aduan kasus mana yang hanya sampai jenjang terdokumentasi, sampai mana ditindaklanjuti dan bagaimana jalannya di persidangan.

Contoh pembelajaran di aspek terkait, Kemen PPPA (2022) melewarkan, ada 797 anak menjadi korban kekerasan seksual sepanjang Januari — setolok 9,13 persen dari total anak korban kekerasan seksual sepanjang 2021 lalu, yang menyentuh angka 8.730.
Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak merekam kenaikan tren bilangan kasus kekerasan seksual kepada anak, dengan tafsiran masyarakat sekarang lebih berani melapor. Ini saja sebetulnya adalah termasuk sebuah pencapaian.

Halaman:

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kembali membicarakan IKN

Selasa, 27 September 2022 | 17:41 WIB

RUU PRT, Lalai Anasir Perlindungan Anak

Rabu, 14 September 2022 | 09:43 WIB

Makna Emotif Penataan Kebijakan Sosial

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 15:49 WIB

Melampaui Perbahasan Stunting

Selasa, 2 Agustus 2022 | 09:53 WIB

Hal Ihwal Desain Kesejahteraan Publik

Rabu, 20 Juli 2022 | 06:17 WIB

Cut off Inovasi Muluk, Bidik Pangkal Masalah

Sabtu, 2 Juli 2022 | 16:44 WIB

Mendendangkan Kebijakan Vokasi, Sudah Jitu kah?

Jumat, 24 Juni 2022 | 03:31 WIB

Mempercakapkan Social Enterprise

Minggu, 22 Mei 2022 | 20:46 WIB

Stigma yang Terlupakan

Selasa, 17 Mei 2022 | 11:00 WIB

Payung Pelindung Ruang Aman bagi Perempuan

Jumat, 6 Mei 2022 | 08:10 WIB

Dialektika Kebijakan, dan Bukan Drama

Jumat, 6 Mei 2022 | 07:00 WIB

Titian Perkotaan dan Perdesaan

Jumat, 6 Mei 2022 | 01:06 WIB

ATM Beras sampai Subsidi, Ukuran Sejahtera?

Senin, 18 April 2022 | 15:24 WIB

Conundrum Cuti Bersama dan Teguran Berempati

Minggu, 17 April 2022 | 13:37 WIB

Fakta Menarik Politik, Seputar Lingkaran Mistis

Sabtu, 2 April 2022 | 05:53 WIB

Bangga Buatan Indonesia, Mau Dibawa Kemana?

Jumat, 1 April 2022 | 06:22 WIB

Kekusutan Minyak Goreng dan Filosofi Batman

Sabtu, 12 Maret 2022 | 06:02 WIB
X