BANTENRAYA.COM – Sebanyak 6.925 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Banten menerima remisi atau pengurangan masa tahanan.
Dari ribuan narapida itu, salah satu penerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah atau tahun 2022, yaitu Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang terjerat kasus korupsi di Provinsi Banten.
Khusus remisi kali ini hanya diberikan kepada narapidana beragama Islam.
Baca Juga: Banten International Stadium Diresmikan 9 Mei 2022, Bakal Diiringi Shalawat 1.000 Santri
Terdiri dari 6.889 orang penerima remisi khusus I (RK I) dan 36 orang penerima RK II atau bebas.
Secara rinci, ribuan narapidana yang mendapat remisi khusus tersebut tersebar di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, yaitu Lapas Kelas I Tangerang sebanyak 1.112 orang.
Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sebanyak 1.889 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang sebanyak 205 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang sebanyak 38 orang.
Lapas Kelas IIA Tangerang sebanyak 205 orang, Lapas Kelas IIA Serang sebanyak 581 orang, Lapas Kelas IIA Cilegon sebanyak 1.627 orang, Rutan Kelas I Tangerang sebanyak 892 orang
Rutan Kelas IIB Serang sebanyak 214 orang, Lapas Kelas III Rangkasbitung sebanyak 84 orang dan Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir sebanyak 5 orang dan Rutan Kelas IIB Pandeglang sebanyak 91 orang.
Dari sumber yang diperoleh Bantenraya.com, Ratu Atut yang kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Wanita dan Anak Kelas II-A Tangerang mendapatkan remisi selama 1 bulan.
Baca Juga: 5 Keutamaan Puasa Syawal, Salah Satunya Menyempurnakan Puasa Ramadhan
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan remisi yang didapat para warga binaan pemasyarakatan (WBP) merupakan bentuk penghargaan, atas perubahan perilaku yang para Warga Binaan tunjukkan ketika menjalani pidana di Lapas/Rutan/LPKA.
“Pemberian remisi juga, dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga para Warga Binaan dapat segera kembali ke tengah masyarakat,” katanya dalam siaran tertulis yang diterima Bantenraya.com, 2 Mei 2022.
Dalam kesempatan itu, Tejo mengajak narapidana untuk tetap konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, serta memenuhi tata tertib di Lapas atau Rutan maupun LPKA.
Baca Juga: Disebut Meninggal Dunia Usai Alami Kecelakaan, Zinidin Zidan Posting Ini di Instagramnya
“Kepada seluruh Narapidana dan Anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang bebas,” tuturnya.
“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan, agar Saudara terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,”
“Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan Bangsa,” tandasnya. ***

















