BANTENRAYA.COM – Saat cuti Hari Raya tidak ada yang menggunakan kendaraan dinas.
Larangan menggunakan kendaraan dinas saat cuti, disampaikan langsung oleh Irna Narulita.
Tentang informasi larangan menggunakan kendaraan dinas oleh Irna Narulita, simak di sini.
Baca Juga: GRATIS! Link Google Form Tes Kesehatan Mental, Cek Kondisimu Sekarang
Informasi ini dikutip Bantenraya.com dari laman Pandeglangkab.go.id, begini penjelasannya.
Bupati Pandeglang Irna Narulita menyampaikan pihaknya sudah menandatangani cuti hari raya.
Pihaknya juga meminta seluruh pejabat daerah tidak menggunakan kendaraan dinas saat cuti hari raya kecuali dalam daerah.
Baca Juga: Berkah Ramadhan, Kecamatan Curug Kota serang Berbagi dengan Anak Yatim
“Yang perjalanan keluar Pandeglang mengguanakan randis akan kami sanksi, pakai kendaraan pribadi atau sewa umum” ucapnya pada 25 April 2022.
Randis adalah aset daerah yang tentu harus digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Jika digunakan untuk libur hari raya atau kepentingan pribadi, akan berdampak pada kesiap siagaan pelayanan, apalagi jarak yang jauh.
Baca Juga: ASN Pelaku Pungli Pasar Lama Kota Serang Terancam Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat
“Seperti dishub, dinkes, Pol.PP, mereka tetap tetap bekerja walaupun cuti hari raya, jadi randis harus tetap standby untuk mobilitas pelayanan” lanjut Irna Narulita.
Itulah tadi larangan dari Irna Narulita tentang penggunaan kendaraan dinas saat cuti Hari Raya.***



















