BANTENRAYA.COM – Tidak mendapatkan uang hasil penggelapan, sesuai yang dijanjikan, Zulfikar selaku Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua, dikhianati ketiga tersangka lainnya.
Ketiga tersangka yaitu Ahmad Prio selaku Staf atau Petugas Bagian Penetapan pada Samsat Kelapa Dua (UPTD) Kabupaten Tangerang.
Kemudian, Muhammad Bagja Ilham selaku Tenaga Honorer Bagian Kasir/Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di UPTD Samsat Kelapa Dua.
Budiono pihak Swasta yang juga Mantan Pegawai yang Membuat Aplikasi Samsat bersekongkol mengkhianati Zulfikar.
Baca Juga: Tak Hanya Sampai Lulus, Dindikbud Banten Bimbing Alumnus Adem Agar Bisa Masuk PTN
“Tersangka MBI, B dan tersangka AP melakukan juga hal tersebut tanpa sepengetahuan tersangka Z sejak Agustus 2021 sampai Februari 2022,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat ekpose di Kantor Kejati Banten, Jumat 22 April 2022.
Eben mengungkapkan ketiga tersangka diduga kecewa terhadap Zulfikar, lantaran pembagian uang penggelapan tidak dibagikan sesuai dengan janji.
“Dikarenakan para tersangka
merasa tidak mendapat seperti yang dijanjikan oleh tersangka Z,” ungkapnya.
Baca Juga: Berkah Ramadhan, ASN Pemprov Banten 2011 Santuni Puluhan Anak Yatim
Eben menegaskan uang hasil kejahatan ketiganya kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, dan pembelian sejumlah barang-barang.
“Dari uang hasil yang telah dikumpulkan tersebut, para tersangka telah digunakan untuk membeli mobil, motor, rumah, dan untuk keperluan lainnya,” tegasnya. ***