BANTENRAYA.COM – Pasca Vanessa Khong dan ayahnya Rudianto Pei ditahan, kini giliran sang adik Indra Kenz, Nathania Kesuma yang ditahan oleh Bareskrim Polri.
Sebelum dilakukan penahanan, Nathania Kesuma diduga kuat menerima sejumlah aliran dana dari sang kakak, Indra Kenz.
Adapaun aliran dana yang diterima Nathania Kesuma dari sang kakak sebesar Rp9,4 miliar untuk membuka akun exchange Indodax yang dioperasionalkan langsung oleh Indra Kenz.
Baca Juga: Tips Efektif Beristirahat di Rest Area Saat Mudik Lebaran 2022, Fisik Dijamin Tetap Prima
Selain itu, sebagaimana keterangan Bareskrim Polri, Nathania berperan untuk pembelian dokumen rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membenarkan, telah menahan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma terkait kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.
Dikutip Bantenraya.com dari PMJ News, penahanan dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Nathania Kesuma dengan status tersangka dan melakukan gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa Nathani sudah ditahan di rutan Bareskrim Polri.
“Sudah ditahan,” ujar Brigjen Pol Whisnu Hermawan, pada Kamis 21 April 2022.
Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa Nathania Kesuma menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama dua puluh hari kedepan.
Baca Juga: 10 Fakta Tentang RA Kartini yang Bisa Dibaca dalam Buku Habis Gelap Terbitlah Terang
Kemudian, Whisnu menyebutkan bahwa terkait kasus penerima aliran dana investasi bodong Binomo tersangka Indra Kenza, Nathania dituntut dengan beberapa pasal.
Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Whisnu. ***