BANTENRAYA.COM – Penyanyi cantik Tanah Air, Rossa diduga terlibat kasus penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro.
Rossa dijadwalkan pemeriksaan berbarengan dengan penyanyi Ello pada Senin, 18 April 2022, kemarin.
Namun, menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rossa tidak memenuhi panggilan tersebut.
Baca Juga: Jual Harga Daging Sapi dan Kerbau Murah, Berikut Lokasi Bazar Daging di Banten
Penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan dan pemeriksaan kepada penyanyi Rossa.
Lalu, seperti apa biodata dan profil penyanyi Rossa yang tersandung kasus penipuan investasi bodong DNA Pro?
Berikut biodata dan profil Rossa yang bantenraya.com himpun dari berbagai sumber.
Baca Juga: Spoiler dan Jadwal Rilis Manga One Piece Chapter 1047: Kaido Dapat Cedera Serius
Nama Lengkap: Sri Rossa Roslaina Handiyani
Nama Akrab: Rossa
Profesi: Penyanyi dan Pengusaha
Julukan: Diva Indonesia
Baca Juga: Teks Kultum Ramadhan Singkat Tentang: Jangan Bermudah-mudahan Berhutang
Kelahiran: Sumedang, Jawa Barat
Tanggal lahir: 9 Oktober 1978
Lagu-lagu hits: Hati Yang Kau Sakiti, Pudar, Ayat-Ayat Cinta, Terlanjur Cinta
Akun Instagram: itsrossa910
Baca Juga: Pelabuhan Merak Siapkan 68 Kapal untuk Arus Mudik Lebaran 2022
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***