BANTENRAYA.COM – Selebgram Vanessa Khong dan ayahnya Rudianyo Pei ditahan Bareskrim Polri atas kasus investasi bodong melalui platform Binomo.
Vanessa Khong dan ayahnya ditahan karena diduga menerima aliran dana dari kasus tersebut usai diperiksa pada senin 18 April 2022 pukul 15.00 hingga 23.00 WIB.
Saat ini Vanessa Khong dan ayahnya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei terancam hukuman penjara 5 tahun dalam kasus ini.
“Terhadap tersangka Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya dikutip Bantenraya.com dari PMJNews, Selasa 19 April 2022.
Tak hanya ancaman hukuman penjara, kedua tersangka kasus Binomo juga dikenai denda Rp1 miliar.
Baca Juga: Inilah 13 Link Twibbon Nuzulul Quran 2022, Desain Keren, Beragam, dan Gratis.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan tersangka kasus investasi bodong Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei.
Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri mulai Selasa, 19 April 2022 dini hari tadi.
Sebelumnya, Bareskrim telah menahan sejumlah tersangka dalam kasus Binomo.
Baca Juga: Ini Bagian Kendaraan Yang Wajib Dicek Sebelum Mudik, Jika Tidak Bisa Berakibat Fatal
Diantaranya adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz hingga Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. ***