BANTENRAYA.COM – Kecamatan Kasemen, Kota Serang, akan mengusulkan sanksi hukum pidana bagi mereka yang membuang sampah sembarangan di wilayah Kasemen.
Pemberian sanksi hukum pidana bagi pembuang sampah ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.
Camat Kasemen Ahmad Nuri mengatakan, perlu ada tindakan ekstrem dan tegas bagi para pelaku pembuang sampah sembarangan di Kecamatan Kasemen.
Ini dilakukan untuk mengurangi sampah liar di wilayah Kecamatan Kasemen, khususnya di Kelurahan Warung Jaud. Karena itu, Kecamatan Kasemen akan mengusulkan sanksi hukum pidana bagi yang buang sampah sembarangan.
“Nanti akan kami usulkan sanksi hukumnya kepada Pemerintah Kota Serang,” kata Nuri, Minggu, 17 April 2022.
Nuri mengungkapkan, Pemerintah Kota Serang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) sebagai landasan bagi penegakan disiplin bagi warga agar membuang sampah pada tempatnya. Nantinya, proses penangkapan sampai pemberian sanksi akan mengacu pada perda tersebut.
“Tentu akan kami laporkan, untuk memberikan efek jera bagi mereka yang membuang sampah sembarangan,” ucapnya.
Nuri meyakini penegakan aturan tanpa sanksi tidak akan bisa maksimal hasilnya. Karena itu, pemberian sanksi hukum mutlak diperlukan. Setelah masyarakat taat dengan hukum dan konsekwensinya, maka setelah itu bangkitlah kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Baca Juga: Dewan Kabupaten Serang Minta OPD Antisipasi Luncuran, Ini Alasannya
“Makanya harus ada sanksi hukum supaya mereka jera yang ujungnya akan menumbuhkan kedisiplinan,” tuturnya.
Nuri mengatakan, Kecamatan Kasemen selama ini dikenal dengan berbagai permasalahan soaial, mulai dari sampah liar, gizi buruk, stunting, angka kemiskinan, krisis air bersih, dan lain-lain. Karena itu, selagi dia menjabat sebagai camat, maka dia bertekad akan menyelesaikan permasalah itu satu per satu.
“InsyaAllah akan saya selesaikan satu-satu permasalahan di Kecamatan Kasemen ini,” ujarnya.
Meski demikian, Nuri sadar bahwa rencananya dalam menyelesaikan berbagai masalah di Kasemen itu tidak akan bisa terwujud bila hanya dia yang bergerak. Dibutuhkan kerja sama dan kesadaran semua stakeholder, termasuk masyarakat, guna menyelesaikan permasalahan di Kecamatan Kasemen.
Baca Juga: KONI Kota Cilegon Minta Pengcab Ikut Bertanggungjawab Wujudkan 3 Besar
“Termasuk Satpol PP Kota Serang sebagai aparat penegak perda,” katanya seraya menambahkan bahwa menjaga kebersihan adalah sebagian dari iman dan kebersihan lingkungan berpengaruh pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mendukung sanksi hukum yang diterapkan kepada para pelaku pembunag sampah sembarangan. Dia mengatakan, Satpol PP Kota Serang sebenernya sudah menertibkan oknum pembuang sampah liar namun belum sampai pada pemberian sanksi pada pelaku.
“Iya memang sudah seharusnya oknum masyarakat yang buang sampah sembarangan harus mendapatkan sanksi yang tegas supaya ada efek jeranya. Karena selama ini kami hanya memberikan imbauan dan teguran saja,” ujarnya.
Baca Juga: Klaim Kode Redeem FF 18 April 2022 Terbaru, Dapatkan Skin dan Diamond Gratis
Kusna mengatakan, sebenarnya dalam Perda K3 ada sanksi berat bagi pelanggar yang masuk ke dalam tindak pidana ringan (tipiring), namun Pemkot Serang selama ini belum memberikan sanksi sampai tahap itu. Adapun Sanski tipiring yng dijatuhkan berupa kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
“Tapi itu kan harus melalui proses panjang melalui pengadilan,” tuturnya. *



















