BANTENRAYA.COM – Polri akan melakukan rekayasa lalu lintas one way dan ganjil genap di ruas tol guna kelancaran arus mudik Lebaran 2022.
Pemberlakukan one way dan ganjil genap untuk arus mudik berlaku mulai 29 April hingga 1 Mei 2022.
Meski demikian, terdapat beberapa jenis kendaraan yang ‘kebal’ dan mendapat pengecualian terhadap aturan tersebut.
Baca Juga: Gandeng Banten Raya, Rumah Dunia Gelar Nyenyore Rumah Dunia
Sebelum masuk ke kendaraan yang ‘kebal’ aturan one way dan ganjil genap arus mudik di tol, dikutip Bantenraya.com dari Instagram @ntmcchannel, berikut jadwal pelaksanaan kebijakan tersebut.
– 28 April pukul 17.00-24.00 WIB dimuali dari Ruas Tol Cikampek KM 47 GT Kalikangkung KM 414.
– 29 April pukul 17.00-24.00 WIB dimuali dari Ruas Tol Cikampek KM 47 GT Kalikangkung KM 414.
Baca Juga: SEGERA DAFTAR! Berikut Link dan Cara Pendaftaran Mudik Gratis DKI Jakarta 2022
– 30 April pukul 17.00-24.00 WIB dimuali dari Ruas Tol Cikampek KM 47 GT Kalikangkung KM 414.
– 1 Mei pukul 17.00-12.00 WIB dimuali dari Ruas Tol Cikampek KM 47 GT Kalikangkung KM 414.
Lalu, adapun jenis kendaraan yang mendapat pengecualian dari kebijakan tersebut terdiri atas:
Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Kartini 21 April 2022, Download Gratis, Cantik Seperti Perempuan Indonesia
1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan tanda kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas TNI/Kepolisian
Baca Juga: TERBARU! Link Download Game Minecraft 1.19 The Wild Update yang Legal dari Mojang Studios
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Kendaraan ambulans
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning
7. Kendaraan yang digerakan dengan motor listrik
Baca Juga: Apa Saja Persyaratan Pembuatan SKCK Baru Sering Ditanyakan, Cek Disini
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap. ***



















