BANTENRAYA.COM – Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, ditetapkan tersangka pembunuhan oleh Polisi karena menghabisi nyawa 2 begal.
Dalam kasus ini Polisi menjerat Amaq Sinta dengan pasal 338 KUHP dan 351 KUHP tentang pembuhan dan pengaiayaan.
Keputusan Polisi menetapkan tersangka jadi perbincangan di jagat maya.
Seorang pengguna TikTik dengan akun @totoandrenaiola bahkan secara khusus membedah status hukum tersangka berdasarkan KUHP.
Baca Juga: JARANG TERJADI: Menang Duel Lawan Begal, Korban Malah jadi Tersangka Pembunuhan
“Dalam hukum pidana itu ada istilah Noodweer Excess atau pembelaan melampaui batas ada di pasal 49 ayat 2 KUHP,” kata akun ini.
Ketika seseorang mendapat serangan yang sangat hebat menurut @totoandrenaiola dan di puncak kepanikan ini (korban) terkena pembelaaan melampaui batas.
“Jadi kenapa bisa polisi menetapkan si Samaq ini tersanga padahal dia ini statusnya ingin membela diri. Kalau begal yang meninggal ya udah itu bagian dari risiko dia sebagai pekerjaannya,” katanya lagi.
Dilansir dari laman lbhpengayoman.unpar.ac.id, pembelaan diri pada Pasal 49 KUHP dibagi menjadi dua yaitu Pembelaan Diri (Noodweer) dan Pembelaan Diri Luar Biasa (Noodweer Excess). Pembelaan luar biasa atau pembelaan di luar batas diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP. Pasal 49 ayat (1) KUHP mengatur tentang pembelaan diri berbunyi:
Baca Juga: Booyah Ramadhan! Ini Kode Redeem FF Free Fire 15 April 2022 Terbaru, Klaim Skin dan Diamond Gratis
“Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.”
Kabar terkini, polisi telah membebaskan Amaq Sinta setelah surat penangguhan penahanan direspon Polresta setempat.
“Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa,” kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum.
Meski demikian, Iptu Sayum tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pembebasan Amaq Sinta. Ia menyebut, yang menangani kasus tersebut penyidik dari Polres Lombok Tengah. ***
















