BANTENRAYA.COM – Pemberitaan korban begal dijadi tersangka pembunuhan oleh Polisi tengah ramai diperbincangkan di jagat maya.
Kasus di atas terjadi di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Rabu 13 April 2022.
Kala itu, korban begal atas nama Murtede alias Amaq Sinta (34) melakukan perlawanan terhadap kawanan begal yang bermaksud mencelakainya.
Perlawanan Amaq Sinta membuahkan hasil karena dua begal tewas. Korban pun berhasil menyelamatkan sepeda motornya dari begal.
Baca Juga: Tiket Mudik Lebaran Perum DAMRI Ludes Terjual 12.000 Keping
Kala itu Amaq Sinta bermaksud ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan kepada ibunya.
Di tengah perjalanan korban dicegat begal dan dia melawan begal-begal itu menggunakan senjata tajam.
Tidak lama kemudian datang dua teman begal dan melawan korban, namun semua begal itu berhasil ditumbangkan korban
Dua pelaku begal berinisaial P dan OW tewas di tangan Amaq Sinta. Sementara, dua pembegal lainnya mengalami luka-luka.
“Saya melakukan itu, karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab,” kata korban dilansir dari pikiranrakyat.com.
Baca Juga: Kode Penukaran Higgs Domino Island 15 April 2022, Dapatkan Chip Gratis Hingga 40B
“Alhamdulillah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga,” sambungnya.
Kabar terkini, polisi telah membebaskan Amaq Sinta setelah surat penangguhan penahanan direspon Polresta setempat.
“Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa,” kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum.
Meski demikian, Iptu Sayum tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pembebasan Amaq Sinta. Ia menyebut, yang menangani kasus tersebut penyidik dari Polres Lombok Tengah. ***
(Artikel ini sebelumnya telah terbit di pikiranrakyat.com dengan judul “Ramai Kasus Korban Begal Malah Jadi Tersangka, Polisi Akhirnya Bebaskan Pria Pembunuh 2 Pembegal)














