BANTENRAYA.COM – Pemberian gaji ke 13 dan THR bagi ASN dipastikan tak lama lagi bakal segera cair.
Pemberian gaji ke 13 dan THR tersebut akan segera cair setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait kebijakan tersebut.
Untuk THR dan gaji ke 13 akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri, pejabat negara hingga pensiunan.
Baca Juga: JARANG TERJADI: Menang Duel Lawan Begal, Korban Malah jadi Tersangka Pembunuhan
“Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13,” ujar Jokowi dikutip Bantenraya.com dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 14 April 2022.
“Untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara,” imbuh Jokowi.
Dalam pemberiannya, pemerintah juga akan memberikan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen bagi ASN, TNI dan Polri aktif.
Baca Juga: CEK NAMAMU! Berikut Link Pengumuman SPAN PTKIN yang Dibuka Besok, 15 April 2022
“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19,” katanya.
“Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tuturnya.
Dikatakan Jokowi, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke 13 ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN.
Baca Juga: Pakar Ilmu Politik Saiful Mujani Sebut Masyarakat Indonesia Umumnya Memang Tidak Toleran
“Dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD,” ujarnya.
Seperti diketahui, pada 2021 untuk THR ASN, CPNS, TNI dan Polri dicairkan 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemeberian THR Lebaran 2022 untuk pekerja/buruh pada 6 April 2022.
Baca Juga: Amankan Mudik, Polres Serang Siagakan 215 Personel
Berdasarkan SE Menaker terbaru tersebut, THR Lebaran 2022 wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022.
THR Lebaran 2022 harus dibayarkan penuh secara langsung, dan tidak boleh dicicil kepada seluruh pekerja yang menerima haknya.***

















