BANTENRAYA.COM- Kasus dugaan korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri atau BPRSCM Kota bertambah.
Setelah sebelumnya Kejari Cilegon menetapkan Direktur Bisnis, Sumber Daya Insani dan Umum BPRSCM berinisial IS dan Manajer Marketing BPRSCM Berinisial TT, kini Kejari Cilegon kembali menahan dua tersangka.
Dua orang yang dinyatakan sebagai tersangka baru yaitu Staf Marketing BPRSCM berinisial NN dan MM.
Penetapan tersangka pada NN dan MM dilakukan Kejari Cilegon pada Kamis, 14 April 2022.
Baca Juga: Video Ustadz Yusuf Mansur Ngaku Bisa Bicara Dengan Semut dan Diikuti Rasulullah Jadi Sorotan
Dua tersangka baru tersebut digelandang ke Rutan Serang dari Kantor Kejari Cilegon menggunakan mobil Tahanan Kejari Cilegon.
NN dan MM juga tampak tertunduk dan mengenakan rompi warna merah yang menandakan tahanan Seksi Pidsus Kejari Cilegon.
Kasi Intelijen pada Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Cilegon telah memeriksa saksi berinisial NN dan MM terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh BBPRSCM tahun 2017-2021.
Hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang tersangka.
Baca Juga: CAP Targetkan Pembangunan Jalan Aspal Plastik Sampai 100 KM
“NN selaku Staf Marketing atau selaku Account Officer pada BPRSCM, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-808/M.6.15/Fd.1/04/2022 pada 14 April 2022,” terangnya.
“MM selaku Staf Marketing atau selaku Account Officer pada BPRSCM, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-809/M.6.15/Fd.1/04/2022 pada 14 April 2022,” imbuhnya.
Kata Ariyosa, tersangka NN dan MM selaku Staf Marketing BPRSCM secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya telah turut serta mengeluarkan uang dari BPRSCM melalui produk jasa pembiayaan demi kepentingan IS dan TT yang telah ditetapkan tersangka sehari sebelumnya.
“NN dan MM melakukan analisa pembiayaan yang tidak sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku serta mendapatkan keuntungan atas perbuatannya tersebut,” paparnya.
Baca Juga: Berikut 7 Manfaat Shalat Tarawih untuk Kesehatan Tubuh
Menurut Ariyosa, terhadap tersangka NN dan MM memenuhi syarat alasan obyektif dan subyektif penahanan serta demi kelancaran proses penyidikan, terhadap kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
“Penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 April 2022 hingga 3 Mei 2022,” urainya.
Ariyosa menjelaskan, kedua tersangka berinisial NN dan MM disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo, pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dalam Perubahan Atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP. (***)


















