BANTENRAYA.COM – Seperti diketahui, SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh kepolisian, yang berisikan catatan tidak pernah melakukan kriminalitas.
SKCK sering digunakan sebagai syarat mendaftar lowongan kerja.
Saat ini banyak BUMN membuka ribuan lowongan pekerjaan, yang salah satu syaratnya adalah SKCK.
Baca Juga: DOWNLOAD SEKARANG! Kumpulan Link Twibbon Ucapan Selamat Berbuka Puasa, Cocok Bagikan Kepada Pasangan
Pendaftaran lowongan kerja itu rencananya akan dibuka Kamis 14 April 2022 besok dan ditutup 25 April dengan kuota 2.700 orang.
Cara mendaftar SKCK kini semakin mudah, masyarakat tidak perlu mengantre ke Polsek setempat.
Mendaftar membuat SKCK kini bisa melalui online dari rumah.
Baca Juga: 20 link Twibbon Undangan Bukber Ramadhan 2022 Simpel Cocok Dibagikan di Medsos
Dilansir bantenraya.com dari polri.go.id, untuk mendaftar membuat SKCK online, Anda perlu mengirimkan sejumlah dokumen dalam bentuk soft file.
Berikut syarat mendaftar SKCK online:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
Baca Juga: HMBM UIN Banten Punya Pengurus Baru dengan Mengusung Misi Ini
2. Kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
3. Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri)
4. Kartu Keluarga
5. Akta Lahir / Kenal Lahir
Baca Juga: Khutbah Jumat; Resep Meraih Kemenangan di Bulan Ramadhan
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Baca Juga: Ongkos Haji Naik, Bagaimana yang Gagal Berangkat Tapi Sudah Lunas Sejak 2020?
7. Soft file sidik jari
Untuk memperoleh SKCK, pemohon dapat datang ke Polres setempat dengan cukup menyerahkan KTP.***