BANTENRAYA.COM- Pengadilan Negeri atau PN Serang telah menetapkan putusan terhadap kasus sengeketa lahan Gedung Eks Matahari Cilegon.
Di mana, Hak Pengelolaan Lahan atau HPL Gedung Eks Matahari dipegang oleh Pemerintah Kota Cilegon.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Yan Aswari mengatakan, sidang gugatan kasus Gedung Kes Matahari sudah keluar putusan di PN Serang, pada Selasa, 12 April 2022 lalu.
“Kejari Cilegon mendapatkan SKK (Surat Kuasa Khusus) mewakili turut tergugat IV Walikota Cilegon dam turut tergugat IV BPKAD Cilegon, kalau gugatan utam ke PT Genta Kemala selaku pengembang Gedung Eks Matahari,” kata Yan ditemui di Kantor Kejari Cilegon, Rabu, 13 April 2022.
Baca Juga: 25 Link Twibbon Peringati Hari Kartini 21 April, Desain Manis dan Romantis
Meski telah ada putusan PN Serang, kata Yan, Pemkot Cilegon belum tentu langsung mengelola Gedung Eks Matahari. Sebab, putusan belum memunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Bisa saja selaku penggugat yang saat ini menempati pertokoan di sekitar Gedung Eks Matahari melakukan banding. Kita tunggu 14 hari ini, jika banding ya belum tentu menang, kalau penggugat tidak banding ya sudah Pemkot Cilegon menang,” terangnya.
Menurut Yan, hasil putusan PN Serang, saat ini selaku pemegang HPL Gedung Eks Matahari adalah Pemkot Cilegon. Namun, untuk pemanfaatan aset tersebut, berupa penarikan retribusi ataupun sewa ruko belum bisa dilakukan Pemkot Cilegon sebelum inkrah.
Baca Juga: Proyek Ajaib Terpantau Wagub DKI, Injakkan Kaki Disirkuit Formula E Siap untuk Diujicoba Mei 2022.
“Hasil putusan PN Serang, akan kami sampaikan ke Pemkot Cilegon secara bersurat, kalau secara lisan sudah, karena kita sebagai JPN (Jaksa Pengacara Negara) tetap menyampaikan ke Pemkot Cilegon,” terangnya.
Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Cilegon Deisi Magdalena Gultom mengatakan, saat ini gedung eks Matahari ada sekitar 30 ruko.
Sekitar 15 pihak yang menempati ruko melakukan gugatan setelah Pemkot Cilegon akan memanfaatkan aset tersebut. “Luas lahan sekitar 6.170 meter persegi,” terangnya. *



















