BANTENRAYA.COM – Meski belum normal, jamaah Indonesia untuk musim haji tahun ini sudah boleh diberangkatkan.
Sehingga Kementerian Agama mengambil langkah segera untuk menetapkan dan merilis biaya perjalanan ibadah haji atau ongkos naik haji untuk tahun ini.
Kementerian Agama (Kemenang) bersama DPR RI telah menetapkan dan merilis besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini, pada Rabu 13 April 2022.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah memutuskan besaran biaya perjalanan ibadah haji.
Biaya perjalanan ibadah haji yang telah dirilis Kemenag memperhatikan biaya penerbangan, biaya akomodasi, hingga biaya visa.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini, Kamis, 14 April 2022 untuk Wilayah Jakarta dan Sekitarnya
“Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” ujar Yaqut Cholis Qoumas yang dikutip bantenraya.com dari situs Kemenag.
Adapun besaran Bipih sebagaimana yang dibacakan oleh Menang Yaqut pada Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, sejumlah Rp39.886.009.
“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009,” ungkap Menag Yaqut.
Besaran Bipih yang telah disepakati Kemenang dengan Komisi VIII DPR RI belum meliputi biaya protokol kesehatan dan biaya manfaat keuangan haji.
Menag Yaqut mengatakan bahwa Bipih merupakan bagian dari komponen dari Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).
Dengan melihat pertimbangan di atas, Menag Yaqut menyebutkan besaran biaya haji ditambah dengan biaya protokol kesehatan dan manfaat keuangan haji, totalnya mencapai Rp81 juta.
Berikut rinciannya sesuai apa yang telah ditetapkan Kemenag mengenai masalah Bipih.
Biaya Haji: Rp39.886.009 per jamaah
Biaya protokol kesehatan: Rp808.618,80 per jemaah.
Biaya manfaat keuangan haji: Rp41.053.216,24
Total: Rp81.747.844,04 per jemaah
Sementar itu, Yaqut memberikan informasi mengenai kuota haji musim ini.
Menurut keterangan, Menag dengan DPR bahwa asumsi kuota haji Indonesia tahun ini 50 persen.
Baca Juga: Jadwal Imsak, Sholat dan Buka Puasa Wilayah Kota Bandar Lampung dan Sekitarnya, Kamis 14 April 2022
“Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019,” jelasnya
Kuota tersebut telah termasuk untuk jemaah haji reguler dan haji khusus.
“Sebanyak 101.660 jamaah haji reguler dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” pungkasnya.*