Selasa, 14 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

JANGAN COBA-COBA! Tak Bayar THR, Izin Perusahaan Bisa Dibekukan

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
13 April 2022 | 22:00
JANGAN COBA-COBA! Tak Bayar THR, Izin Perusahaan Bisa Dibekukan

Kepala Disnakertrans Kota Serang M Iqbal menegaskan perusahaan byang tak bayar THR karyawan bisa dibekukan izin usahanya. Harir Baldan/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya bisa dikenakan sanksi dimana izin usahanya bisa dibekukan.

Sanksi berupa izin perusahaan bisa dibekukan jika tak beri karyawan THR sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pasal 79.

BACAJUGA:

foto gelandangan

Mudah! Cara Membuat Foto Gelandangan Masuk Rumah yang Sedang Trend

14 Oktober 2025 | 11:24
event lari

Event Lari Jabar Trisakti Run 2025, Pelari Kalcer Bandung Wajib Gabung

14 Oktober 2025 | 08:18
Poster Pertamina Energizing Run. (Instagram @anggitaa_257)

Pertamina Energizing Run 2025, Ajang Lari Penuh Energi dan Semangat Kebersamaan

13 Oktober 2025 | 12:17
Rekomendasi pelatih Timnas Indonesia

4 Rekomendasi Pelatih Timnas Indonesia Jika Patrick Kluivert Dipecat, Nomor 1 Cinta Lama Bersemi Kembali

13 Oktober 2025 | 11:35

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang M. Iqbal mengatakan, sanksi pertama untuk pengusaha yang tidak membayar THR sesuai aturan adalah teguran tertulis. 

Baca Juga: Ternyata Ini Motif Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Saat Demo 11 April, Kesal karena……

Bila teguran tertulis satu, dua, hingga tiga masih diabaikan, maka pihaknya akan membekukan kegiatan operasional perusahaan tersebut.

“Kita akan konfirmasi. Apakah ini karyawannya atau bukan. Nanti kita akan melakukan teguran satu sampai tiga,” ujarnya.

“Bahkan yang paling ekstrim itu pembekuan. Kan (THR-red) ini memang menjadi kewajiban perusahaan,” imbuh M. Iqbal, ditemui di ruang kerjanya, Kantor Disnakertrans Kota Serang, Rabu 13 April 2022.

Baca Juga: Apakah Benar Marah Bisa membatalkan Puasa Seseorang? Begini Penjelasannya

Ia mengaku bahwa pihaknya tengah melaksanakan monitoring ke sejumlah perusahaan yang ada di Kota Serang. 

Pihaknya membentuk beberapa tim monitoring yang turun langsung ke beberapa perusahaan yang ada di Kota Serang.

“Jadi monitoring THR ini untuk memastikan semua karyawannya sepekan sebelum lebaran sudah menerima haknya, THR. Atau kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya,” jelas dia.

Baca Juga: TERNYATA MUDAH! Cara Membuat SKCK Online untuk Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Selain monitoring, M. Iqbal mengaku bahwa pihaknya pun menyiapkan tim posko pengaduan THR. 

Posko pengaduan THR bertempat di kantor Disnakertrans Kota Serang, di kantor bersama OPD eks Puspemkot Serang, Ciceri, Kota Serang.

“Sudah. Jadi posko pengaduan THR ini sudah kita siapkan. Bahkan tim kita sudah monitoring ke beberapa perusahaan, terutama perusahaan yang jumlah karyawannya lebih banyak, karena kalau muter semua gak cukup waktu kan,” katanya.

Baca Juga: Sinopsis Wedding Agreement The Series Episode 4: Baper dengan Kebersamaan Tari dan Bian, tapi Sarah Merusak

M. Iqbal menuturkan, posko pengaduan THR sekarang belum berjalan, karena maksimal pemberian THR satu pekan menjelang lebaran. 

“Jadi sekarang belum ada yang mengadu karena belum waktunya. Nah nanti diperkirakan sampai satu bulan setelah lebaran akan melayani pengaduan THR,” tandasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: dibekukan
Previous Post

Ratusan Mahasiswa Banten Bergerak Tolak Jabatan Presiden 3 Periode

Next Post

Baznas Kota Serang Tetapkan Zakat Fitrah Rp 30 Ribu

Related Posts

foto gelandangan
Nasional

Mudah! Cara Membuat Foto Gelandangan Masuk Rumah yang Sedang Trend

14 Oktober 2025 | 11:24
event lari
Nasional

Event Lari Jabar Trisakti Run 2025, Pelari Kalcer Bandung Wajib Gabung

14 Oktober 2025 | 08:18
Poster Pertamina Energizing Run. (Instagram @anggitaa_257)
Nasional

Pertamina Energizing Run 2025, Ajang Lari Penuh Energi dan Semangat Kebersamaan

13 Oktober 2025 | 12:17
Rekomendasi pelatih Timnas Indonesia
Nasional

4 Rekomendasi Pelatih Timnas Indonesia Jika Patrick Kluivert Dipecat, Nomor 1 Cinta Lama Bersemi Kembali

13 Oktober 2025 | 11:35
Cisadane Run 2025 di Tangerang
Nasional

Cisadane Run 2025, Lari Bareng Sambil Menikmati Keindahan Alun-alun Kota Tangerang

13 Oktober 2025 | 10:35
Usia para pemain Timnas Indonesia
Nasional

Gagal ke Piala Dunia 2026, Inilah Usia Pemain Timnas Indonesia di 2030

13 Oktober 2025 | 09:50
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Oppo Find X9

    Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga: Saya Sudah Perintahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukungan untuk Kepala SMAN 1 Cimarga Terus Mengalir, Slogan Dukung Bu Kepsek Menggema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Fakta Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa hingga Mogok Sekolah, Semua dari Ketahuan Merokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon dan BKN Lakukan MoU Penerapan Manajemen Talenta, Pengisian Jabatan Eselon II Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Tidak akan Tutup Tambang Ilegal, Lebih Pilih Cara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap-siap! 1.671 PPPK Pemprov Banten Tahap 2 Dilantik Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

BEI Banten

BEI Banten Sambut Baik Rencana Free Float 30 Persen

14 Oktober 2025 | 13:59
Karang Taruna

Pimpin Karang Taruna Purwakarta, Rifqi Bidik Pengembangan Sektor Pertanian

14 Oktober 2025 | 13:50
Cimarga

Akui Tak Tahu Kronologi Penamparan, Siswi SMA Negeri 1 Cimarga Hanya Ikut-ikutan Mogok Sekolah

14 Oktober 2025 | 13:29
Oppo Find X9

Siap Rilis Secara Global, Oppo Find X9 Kantongi Sertifikasi 5 Negara

14 Oktober 2025 | 13:19

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda