BANTENRAYA.COM – Perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya bisa dikenakan sanksi dimana izin usahanya bisa dibekukan.
Sanksi berupa izin perusahaan bisa dibekukan jika tak beri karyawan THR sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pasal 79.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang M. Iqbal mengatakan, sanksi pertama untuk pengusaha yang tidak membayar THR sesuai aturan adalah teguran tertulis.
Baca Juga: Ternyata Ini Motif Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Saat Demo 11 April, Kesal karena……
Bila teguran tertulis satu, dua, hingga tiga masih diabaikan, maka pihaknya akan membekukan kegiatan operasional perusahaan tersebut.
“Kita akan konfirmasi. Apakah ini karyawannya atau bukan. Nanti kita akan melakukan teguran satu sampai tiga,” ujarnya.
“Bahkan yang paling ekstrim itu pembekuan. Kan (THR-red) ini memang menjadi kewajiban perusahaan,” imbuh M. Iqbal, ditemui di ruang kerjanya, Kantor Disnakertrans Kota Serang, Rabu 13 April 2022.
Baca Juga: Apakah Benar Marah Bisa membatalkan Puasa Seseorang? Begini Penjelasannya
Ia mengaku bahwa pihaknya tengah melaksanakan monitoring ke sejumlah perusahaan yang ada di Kota Serang.
Pihaknya membentuk beberapa tim monitoring yang turun langsung ke beberapa perusahaan yang ada di Kota Serang.
“Jadi monitoring THR ini untuk memastikan semua karyawannya sepekan sebelum lebaran sudah menerima haknya, THR. Atau kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya,” jelas dia.
Baca Juga: TERNYATA MUDAH! Cara Membuat SKCK Online untuk Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Selain monitoring, M. Iqbal mengaku bahwa pihaknya pun menyiapkan tim posko pengaduan THR.
Posko pengaduan THR bertempat di kantor Disnakertrans Kota Serang, di kantor bersama OPD eks Puspemkot Serang, Ciceri, Kota Serang.
“Sudah. Jadi posko pengaduan THR ini sudah kita siapkan. Bahkan tim kita sudah monitoring ke beberapa perusahaan, terutama perusahaan yang jumlah karyawannya lebih banyak, karena kalau muter semua gak cukup waktu kan,” katanya.
M. Iqbal menuturkan, posko pengaduan THR sekarang belum berjalan, karena maksimal pemberian THR satu pekan menjelang lebaran.
“Jadi sekarang belum ada yang mengadu karena belum waktunya. Nah nanti diperkirakan sampai satu bulan setelah lebaran akan melayani pengaduan THR,” tandasnya. ***