Selasa, 3 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 3 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tips dari Polisi Bagi Masyarakat Jika Bertemu Begal, Plis Jangan Dibunuh Begalnya!

M Hilman Fikri Oleh: M Hilman Fikri
13 April 2022 | 19:08
Tips dari Polisi Bagi Masyarakat Jika Bertemu Begal, Plis Jangan Dibunuh Begalnya!

Ilustrasi begal di Lombok Tengah. Seorang korban begal malah jadi tersangka setelah membunuh dua orang yang membegal dirinya. Pixabay.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Masyarakat digegerkan dengan kasus korban begal yang menjadi tersangka pembunuhan setelah membunuh dua penjahat yang membegalnya, Minggu 10 Januari lalu.

Kejadian ini terjadi di Desa Ganti, Kecamatan Prayatimur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Saat itu, Amaq Santi korban begal yang kini jadi tersangka sedang pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.

Di tengah jalan, S (Amaq Santi) dipepet oleh dua pelaku begal, sehingga dia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian, datang dua pelaku begal lain. Namun, keempat pelaku itu berhasil dikalahkan oleh S seorang diri.

Dua orang pelaku pembegalan inisial P dan OWP, warga Desa Beleka, tewas, sementara dua pelaku lain berinisial WH dan HO melarikan diri.

WH dan HO berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sedangkan S selaku korban pembegalan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

“Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat 3 melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana, dalam konferensi pers, Selasa 12 April 2022 lalu.

Polisi masih mendalami kasus ini, sehingga akan terungkap pada persidangan di pengadilan apakah tersangka S bisa dikenakan pasal meskipun membunuh pelaku begal tersebut untuk menyelamatkan diri.

“Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya,” jelas Tamiana.

Penetapan Amaq Santi ini memicu reaksi dari masyarakat, termasuk para wartawan yang hadir dalam jumpa pers.

Wartawan kemudian bertanya kepada Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana tentang bagaimana sikap yang harus diambil masyarakat jika menghadapi begal.

Berikut percakapan wartawan dengan Wakapolres Lombok Tengah:

Wartawan: Terakhir ini pak waka, tips bagi masyarakat yang ketemu begal di jalan seperti kronologi tadi agar mereka tidak membunuhnya itu bagaimana? agar mereka tidak jadi korban?

Wakapolres: Karena di negara kita melakukan perbuatan main hakim sendiri kan dilarang. karena itu juga melakukan suatu tindak pidana.

Wartawan: Jadi harus lari lah gitu tinggalkan motor?

Wakapolres: Jadi paling tidak kalau keluar malam jangan sendirian. Ya berteman. Apabila mau menuju jalan-jalan yang tau jalan-jalan itu sepi paling tidak berteman. Jangan sendiri dan jangan bawa barang-barang yang berharga.

Wartawan: Dan jangan sampai membunuh begal?

Wakapolres: Ya dalam arti itu membunuh di negara kita kan dilarang. Siapapun itu karena dilindungi oleh hukum. Siapapun. Walaupun dia sebagai pelaku.

Wartawan: Dan begal jangan membunuh korban?

Wakapolres: Kalau itu begal, itu kan pelaku kejahatan. Nanti ini tetap akan kita dalami.

Beragam komentar juga dilontarkan para warganet di Lombok menanggapi kasus ini.

Termasuk yang mengutip hadits Rasulullah Muhammad SAW yang menyatakan bahwa membela diri dari kejahatan sangat dianjurkan, jika terbunuh maka tergolong mati syahid. Jika pelaku kejahatannya yang terbunuh tempatnya di neraka.

BACAJUGA:

Try Sutrisno

Wafatnya Try Sutrisno, Mensesneg Instruksikan Kibarkan Bendera Setengah Tiang 2–4 Maret 2026

2 Maret 2026 | 16:17
KIP

Kemdiktisaintek: Anggaran KIP Kuliah Terus Meningkat

2 Maret 2026 | 13:33
Persita Tangerang akan hadapi PSM Makassar

PSM Makassar vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Datang dengan Kondisi yang Sedikit Lebih Baik

2 Maret 2026 | 12:50
Sriwijaya FC resmi terdegradasi ke Liga 3 2026-2027. (Instagram@sriwijayafc.id)

Sriwijaya FC: Dari Klub Kebanggaan Palembang, Jadi Tim yang Pertama Degradasi ke Liga 3

2 Maret 2026 | 11:11

Akun Aziz Rias Pengantin menulis, semestinya Amaq Santi mendapatkan penghargaan, bukan justru menjadi tersangka.

“Seharusnya Amaq Sinta dapat penghargaan. Orang Lombok butuh berjuta-juta orang seperti Amaq Sinta supaya begal tidak semena-mena lagi,” tulisnya. ***

Editor: Administrator
Tags: Kabupaten Lombok TengahKorban Begal Jadi TersangkaLombok Tengah
Previous Post

Kaukus Perempuan Parlemen Banten Sambut Baik Pengesahan UU TPKS, Ini Alasannya

Next Post

Siap-siap! Tak Hanya Pertamax, Pemerintah Indikasikan Pertalite dan Solar Ikut Naik

Related Posts

Try Sutrisno
Nasional

Wafatnya Try Sutrisno, Mensesneg Instruksikan Kibarkan Bendera Setengah Tiang 2–4 Maret 2026

2 Maret 2026 | 16:17
KIP
Nasional

Kemdiktisaintek: Anggaran KIP Kuliah Terus Meningkat

2 Maret 2026 | 13:33
Persita Tangerang akan hadapi PSM Makassar
Nasional

PSM Makassar vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Datang dengan Kondisi yang Sedikit Lebih Baik

2 Maret 2026 | 12:50
Sriwijaya FC resmi terdegradasi ke Liga 3 2026-2027. (Instagram@sriwijayafc.id)
Nasional

Sriwijaya FC: Dari Klub Kebanggaan Palembang, Jadi Tim yang Pertama Degradasi ke Liga 3

2 Maret 2026 | 11:11
Try Sutrisno mantan Wapres RI
Nasional

Try Sutrisno Mantan Wapres ke-6 RI Meninggal Dunia, Ini Profil dan Rekam Jejak Kariernya

2 Maret 2026 | 09:25
Pengaturan lalu lintas penyebrangan di Pelabuhan
Nasional

Mulai 13 Maret, ASDP Berlakukan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Lebaran

2 Maret 2026 | 08:26
Load More

Popular

  • Sekda Kota Serang Nanang Saefudin lantik tujuh pejabat di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Senin 2 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator, Sekda Kota Serang: Dukung Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocoran Kode Voucher Shopee 3 Maret Big Ramadan Sale 2026, Banjir Promo dan Diskon!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbaikan Jalan Akses Mudik Cilegon Hanya Tambal Sulam, H-10 Diklaim Selesai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ingin Fokus Mengabdi Jadi Guru Alasan Agus Irawan Mundur dari Bakal Calon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026 -2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunnya Kepala Distan Banten Agus Tauchid Jadi Momentum Evaluasi Ketahanan Pangan Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbaikan JLS Cilegon Ditarget H-10 Mudik Lebaran, Progres Diklaim Jalan 60 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Pengurus DPD PAN Kabupaten Serang menggelar acara buka bersama di kantornya di Kecamatan Ciruas, Senin 2 Maret 2026. (Dokuemntasi Bantenraya.com)

Kader Baru PAN di Kabupaten Serang Terus Bertambah, Ishak Optimis Jadi Pemenang Pileg

2 Maret 2026 | 22:14
Gubernur Banten Andra Soni (tengah depan) dan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melihat fasilitas yang ada di SMKN 1 Anyar, Senin 2 Maret 2026. (Andika/Bantenraya.com)

SMKN 1 Anyar Didorong Jadi BLUD, Memang Apa Keunggulannya Dibanding jadi Sekolah Biasa?

2 Maret 2026 | 21:00
Sekretaris Jenderal PAPPRI Pusat Dwiki Darmawan (kanan) saat meninjau Gedung Negara Provinsi Banten sebagai lokasi acara peringatan Hari Musik Nasional 2026, belum lama ini. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Peringatan Hari Musik Nasional 2026 Dihadiri Menteri Fadli Zon, Dimeriahkan Penyanyi Religi Kenamaan

2 Maret 2026 | 20:22
Gubernur Banten Andra Soni (ketiga dari kiri) dan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah meninjau pembangunan RTLH di Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Senin 2 Februari 2026. (Andika/Bantenraya.com)

Sempat Hidup di Rumah Reyot, Warga Cinangka Kini Miliki Hunian Baru

2 Maret 2026 | 20:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda