BANTENRAYA.COM – Masyarakat digegerkan dengan kasus korban begal yang menjadi tersangka pembunuhan setelah membunuh dua penjahat yang membegalnya, Minggu 10 Januari lalu.
Kejadian ini terjadi di Desa Ganti, Kecamatan Prayatimur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Saat itu, Amaq Santi korban begal yang kini jadi tersangka sedang pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.
Di tengah jalan, S (Amaq Santi) dipepet oleh dua pelaku begal, sehingga dia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian, datang dua pelaku begal lain. Namun, keempat pelaku itu berhasil dikalahkan oleh S seorang diri.
Dua orang pelaku pembegalan inisial P dan OWP, warga Desa Beleka, tewas, sementara dua pelaku lain berinisial WH dan HO melarikan diri.
WH dan HO berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sedangkan S selaku korban pembegalan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
“Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat 3 melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana, dalam konferensi pers, Selasa 12 April 2022 lalu.
Polisi masih mendalami kasus ini, sehingga akan terungkap pada persidangan di pengadilan apakah tersangka S bisa dikenakan pasal meskipun membunuh pelaku begal tersebut untuk menyelamatkan diri.
“Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya,” jelas Tamiana.
Penetapan Amaq Santi ini memicu reaksi dari masyarakat, termasuk para wartawan yang hadir dalam jumpa pers.
Wartawan kemudian bertanya kepada Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana tentang bagaimana sikap yang harus diambil masyarakat jika menghadapi begal.
Berikut percakapan wartawan dengan Wakapolres Lombok Tengah:
Wartawan: Terakhir ini pak waka, tips bagi masyarakat yang ketemu begal di jalan seperti kronologi tadi agar mereka tidak membunuhnya itu bagaimana? agar mereka tidak jadi korban?
Wakapolres: Karena di negara kita melakukan perbuatan main hakim sendiri kan dilarang. karena itu juga melakukan suatu tindak pidana.
Wartawan: Jadi harus lari lah gitu tinggalkan motor?
Wakapolres: Jadi paling tidak kalau keluar malam jangan sendirian. Ya berteman. Apabila mau menuju jalan-jalan yang tau jalan-jalan itu sepi paling tidak berteman. Jangan sendiri dan jangan bawa barang-barang yang berharga.
Wartawan: Dan jangan sampai membunuh begal?
Wakapolres: Ya dalam arti itu membunuh di negara kita kan dilarang. Siapapun itu karena dilindungi oleh hukum. Siapapun. Walaupun dia sebagai pelaku.
Wartawan: Dan begal jangan membunuh korban?
Wakapolres: Kalau itu begal, itu kan pelaku kejahatan. Nanti ini tetap akan kita dalami.
Beragam komentar juga dilontarkan para warganet di Lombok menanggapi kasus ini.
Termasuk yang mengutip hadits Rasulullah Muhammad SAW yang menyatakan bahwa membela diri dari kejahatan sangat dianjurkan, jika terbunuh maka tergolong mati syahid. Jika pelaku kejahatannya yang terbunuh tempatnya di neraka.
Akun Aziz Rias Pengantin menulis, semestinya Amaq Santi mendapatkan penghargaan, bukan justru menjadi tersangka.
“Seharusnya Amaq Sinta dapat penghargaan. Orang Lombok butuh berjuta-juta orang seperti Amaq Sinta supaya begal tidak semena-mena lagi,” tulisnya. ***