BANTENRAYA.COM — Bagaimana hukum melakukan vaksin Covid-19 saat menjalani puasa Ramadhan?
Apakah melakukan vaksin Covid-19 saat menjalani puasa Ramadhan membatalkan puasa?
Di artikel ini pembaca akan mendapatkan penjelasan tentang hukum vaksin Covid-19 saat puasa Ramadhan lengkap dengan fatwa MUI.
Sebagaimana diketahui, vaksinasi Covid-9 merupakan kegiatan memasukkan benda cair berupa vaksin ke dalam tubuh menggunakan jarum suntik.
Sehingga perlu mendapatkan penjelasan yang terang benderang mengenai hukumnya apakah membatalkan puasa Ramadhan atau tidak.
Baca Juga: Tips Mudik Menggunakan Sepeda Motor Agar Tetap Aman
Dikutip Bantenraya.com dari laman kemenag.go.id, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Kamaruddin Amin mengatakan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa 5 April 2022.
Kamaruddin menuturkan, melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Hukum vaksin Covid-19 saat puasa Ramadhan dan tidak membatalkan puasa tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc.
Baca Juga: MULAI CAIR! Begini Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp300.000, Berikut Langkah-langkahnya
Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.
Kamaruddin meminta Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan menyosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” ujarnya.
***