BANTENRAYA.COM – Saat menjalani puasa Ramadhan sudah seharusnya kaum muslimin menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Pengertian puasa adalah menahan lapar dan haus, serta menahan nafsu syahwat hingga terbit fajar sampai terbenamnya matahari, namun ada hal lain yang dapat membatalkan puasa.
Sebab itu puasa Ramadhan yang sudah memasuki hari ke-11 ini, harus dijaga dengan amalan yang sebaik mungkin.
Mengenai perkara yang membatalkan puasa menjadi perhatian penting dari para ulama.
Karena banyak perkara yang samar, sehingga seringkali dianggap tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: MULAI CAIR! Begini Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp300.000, Berikut Langkah-langkahnya
Bahkan karena telitinya para ulama dalam urusan perkara yang membatalkan puasa, sampai hal-hal yang dianggap remeh pun menjadi perhatian.
Persoalaan yang seringkali menjadi pertanyaan seputar hal yang membatalkan puasa, seperti, menyikat gigi saat berpuasa, berbekam di siang hari saat berpuasa, hingga berenang saat puasa.
Yang seringkali disalahpahami terkait berenang saat berpuasa.
Ada yang beranggapan bahwa berenan saat puasa tidak membatalkan ada yang berpendapat batal.
Lalu bagaimana hukum yang sebenarnya mengenai permasalahan berenang saat puasa.
Baca Juga: GRATIS! 10 Link Twibbon Hari Kopassus ke-70 pada 16 April 2022, Cocok Dibagikan di Media Sosial
Berikut penjelasan mengenai hukum berenang saat puasa yang bantenraya.com dari NU Online.
Termaktub dalam kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami.
أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار
Artinya, “Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa.”
Perkataan Ibnu Hajar al-Haitami ini bisa dianalogikan pada aktivitas berenang.
Sehingga aktivitas menyelam ke air bagi orang berpuasa hukumnya makruh, karena ada kekhawatiran air masuk ke dalam anggota tubuh, meski tidak sengaja.
Baca Juga: Melmut Moslem Store Kewalahan Layani Pembeli
Hal ini sebagaimana dijelaskan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj, berikut.
“Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung).
Masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan.
Begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya,.
Sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung.
Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf.”
Nah itulah keterang mengenai hukum berenang saat puasa, yang menurut ulama Ibnu Hajar al-Haitami dihukumi sebagai makruh.***


















