BANTENRAYA.COM – Sebanyak 6 orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dosen dan pegiat media sosial Ade Armando.
Dua tersangka pengeroyok Ade Armando telah ditangkap jajaran Polda Metro Jaya dan 4 lainnya masih diburu.
Kini penyidik juga sedang mendalami motif para pelaku hingga akhirnya keroyok Ade Armando.
Baca Juga: 20 Link Twibbon Peringati Hari Kartini 21 April, Desain Cantik dan Menawan, Download Seakrang
Seperti diketahui, Ade Armando direroyok massa saat hadir dalam aksi demo mahasiswa di depan Gedung DPR RI, Senin 11 April 2022.
Akibat aksi tersebut, Ade Armando mengalami pendarahan di bagian kepala dan lebam di beberapa bagian tubuh.
“Motifnya belum bisa saya jawab sekarang, karena masih dalam proses pendalaman motivasinya apa,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dikutip Bantenraya.com dari PMJNews, Rabu 13 April 2022.
Sebelumnya, Tubagus menyampaikan dua tersangka pengeroyokan Ade Armando bukanlah bagian dari kelompok mahasiswa.
Mereka seorang wiraswasta yang menjadi penyusup di tengah aksi unjuk rasa.
Penyidik juga telah memberikan ultimatum terhadap keempat tersangka lainnya yakni Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf untuk segera menyerahkan diri.
Baca Juga: 7 Tips Aman Mudik Lebaran Menggunakan Kendaraan Pribadi
“Sedangkan empat orang lainnya kami imbau dan kami ekspos sengaja hari ini untuk segera menyerahkan diri,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ***



















