BANTENRAYA.COM – Kementerian Tenaga Kerja kembali menggelontorkan dana melalui program Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahun 2022.
Program BSU 2022 ini nantinya akan diberikan kepada pekerja dengan penghasilan kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.
Adapun besaran BSU yang diberikan adalah Rp 1 juta.
Baca Juga: Naskah Ceramah Singkat Ramadhan, dengan Tema Cara atau Kiat untuk Bangun Sholat Malam
Dilansir Bantenraya.com dalam keterangan Kemnaker, BSU Rp 1 juta akan mulai diberikan pada April 2022.
Syaratnya pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi sebelum itu, cek dulu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan anda.
Baca Juga: Jadwal Imsak, Sholat dan Buka Puasa untuk Wilayah Serang Banten Selasa 12 April 2022
Adapun cara cek status peserta BPJS Ketenagakerjaan lewat link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id agar bisa mendapatkan BSU tersebut.
1. Buka situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Login memakai alamat email dan password.
3. Jika belum punya akun, bisa daftar dahulu dengan klik ‘Daftar Pengguna’.
Baca Juga: Mandi Junub Setelah Imsak, Sahkah Puasanya? Ini Jawaban Buya Yahya
4. Klik ‘PU’ di bagian segmen, kemudian masukkan alamat email.
5. Klik ‘Kirim’ supaya link verifikasi dikirimkan ke alamat email yang dimasukkan sebelumnya.
6. Login ke akun yang sudah diverifikasi
Baca Juga: Naskah Kultum Ramadhan yang Singkat, dengan Tema Cara Menumbuhkan Sifat Qanaah dalam Hidup
7. Lanjutkan ke menu layanan dan klik ‘Kartu Digital’.
8. Klik gambar Kartu Digital tersebut dan akan muncul data diri pekerja, nomor rekening, serta status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (aktif atau tidak).
Jika pekerja dinyatakan masih peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, maka ia berkesempatan untuk menjadi penerima BSU 2022.
Namun, jika pekerja sudah tidak jadi peserta aktif BPJS, maka ia tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan dana BSU.
Setelah itu baru kemudian anda bisa cek nama dan nomor induk kependudukan (NIK) Anda di Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Jika nama Anda terdaftar di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Anda akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022. ***


















